Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 20 Januari 2020 | 12:01 WIB
Pinkan Mambo diperiksa penyidik Polda Jatim dalm kasus investasi bodong MeMiles. (Istimewa).

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan, investasi ilegal itu dijalankan tersangka dengan menggunakan PT Kam And Kam tanpa mengantongi izin. Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan member, dengan cara bergabung di aplikasi MeMiles.

"Mereka (tersangka) sudah memiliki 264 ribu member dari selama delapan bulan, dengan omzet senilai hampir Rp 750 M," katanya beberapa waktu lalu.

Kontributor : Achmad Ali

Baca Juga: Belum Ada Konfirmasi Keluarga Cendana Atas Kasus MeMiles, Ini Kata Polisi

Load More