SuaraJatim.id - Sutinggal (61) warga Desa Girimulyo Kabupaten Malang, diciduk polisi lantaran mengedarkan uang palsu. Aksinya terungkap saat membeli cabai di Pasar Waringin Desa Gedogwetan Kabupaten Malang pada Minggu (19/1/2020).
Kapolsek Turen AKP Zainul Arifin mengatakan, tersangka yang diketahui pernah menjadi Pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa Girimulyo itu telah beberapa kali membelanjakan uang palsu. Saat berbelanja cabai seberat seperempat kilogram di lapak milik Patemah (80), Sutingal diciduk polisi sekitar pukul 07.00 WIB.
"Modus operandi tersangka membelanjakan selembar uang pecahan Rp 50 ribu dengan ciri-ciri nomor seri EAR395999 yang diduga palsu, dengan membeli seperempat kilogram cabai rawit kepada korban," kata Zainul, Senin (20/1/2020).
Ia menambahkan, dari hasil penyelidikan mendalam, pihaknya juga menyita ratusan lembar uang rupiah diduga palsu sebagai barang bukti. Rinciannya, pecahan Rp 20 ribu sebanyak 28 lembar, pecahan Rp 50 ribu sebanyak 115 lembar dan uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 16 lembar.
"Kami juga menyita barang bukti, pecahan Rp 10 ribu sebanyak 3 lembar, uang pecahan Rp 2 ribu sebanyak 1 lembar, dan dua uang logam pecahan Rp 500 rupiah yang merupakan uang asli hasil kembalian dari pembelian menggunakan uang yang diduga palsu," urainya.
Tersangka dijerat sesuai Pasal 26 Ayat 1,2,3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 245 KUHP tentang mengedarkan Uang Palsu dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Kontributor : Aziz Ramadani
Berita Terkait
-
Ratusan Lembar Uang Palsu Beredar di NTT
-
Modus Belanja di Pasar, Ibu Muda Edar Uang Palsu Rp 9,6 Juta saat Nataru
-
Sindikat Uang Palsu Senilai Rp 195 Miliar, Ibu Hamil Ikut Diciduk
-
Nenek Renta Penjual Sayur Ditipu Pakai Uang Palsu, Pelaku Kabur Naik Mobil
-
Sebar Uang Palsu di Tengah Jalan, Dua Pengedar Ditangkap, Satu WNA Buron
Terpopuler
- Mbah Arifin Setia Tunggu Kekasih di Pinggir Jalan Sejak 70an Hingga Meninggal, Kini Dijadikan Mural
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
Pilihan
-
Analisis Pengamat: Kepala Daerah Pro-Jokowi Dukung Bendera One Piece, Sinyal Politik?
-
Aib Super League: Empat Klub Kompak Nunggak Gaji Rp 4,3 Miliar!
-
Jadwal Pekan 1 BRI Super League: Duel Panas dan Ambisi Tim Promosi
-
Fakta-fakta Emas Sungai Eufrat, Tanda Hari Kiamat Sudah Dekat?
-
Usul Ditolak, Suara Dibungkam, Kritik Dilarang, Suporter Manchester United: Satu Kata, Lawan!
Terkini
-
Software Wajib Mahasiswa Teknik Informatika: Dari Coding Sampai Sidang, Ini Bekal Perangmu!
-
Gubernur Khofifah: Ekonomi Jatim Tumbuh 3,09 Persen Tertinggi se-Jawa, Wujud Upaya Konsisten
-
Akad Massal KPR Subsidi BRI, 1000 MBR Serentak Teken Kredit di 75 Kantor Cabang
-
Eri Cahyadi Pilih Jalur Humanis, Tanggapi Bendera One Piece di Surabaya: Bukan Melarang, Tapi....
-
RUU BUMD Dinilai Bisa Perbaiki Tata Kelola dan Bawa Kemandirian Ekonomi Daerah