SuaraJatim.id - Sutinggal (61) warga Desa Girimulyo Kabupaten Malang, diciduk polisi lantaran mengedarkan uang palsu. Aksinya terungkap saat membeli cabai di Pasar Waringin Desa Gedogwetan Kabupaten Malang pada Minggu (19/1/2020).
Kapolsek Turen AKP Zainul Arifin mengatakan, tersangka yang diketahui pernah menjadi Pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa Girimulyo itu telah beberapa kali membelanjakan uang palsu. Saat berbelanja cabai seberat seperempat kilogram di lapak milik Patemah (80), Sutingal diciduk polisi sekitar pukul 07.00 WIB.
"Modus operandi tersangka membelanjakan selembar uang pecahan Rp 50 ribu dengan ciri-ciri nomor seri EAR395999 yang diduga palsu, dengan membeli seperempat kilogram cabai rawit kepada korban," kata Zainul, Senin (20/1/2020).
Ia menambahkan, dari hasil penyelidikan mendalam, pihaknya juga menyita ratusan lembar uang rupiah diduga palsu sebagai barang bukti. Rinciannya, pecahan Rp 20 ribu sebanyak 28 lembar, pecahan Rp 50 ribu sebanyak 115 lembar dan uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 16 lembar.
"Kami juga menyita barang bukti, pecahan Rp 10 ribu sebanyak 3 lembar, uang pecahan Rp 2 ribu sebanyak 1 lembar, dan dua uang logam pecahan Rp 500 rupiah yang merupakan uang asli hasil kembalian dari pembelian menggunakan uang yang diduga palsu," urainya.
Tersangka dijerat sesuai Pasal 26 Ayat 1,2,3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 245 KUHP tentang mengedarkan Uang Palsu dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Kontributor : Aziz Ramadani
Berita Terkait
-
Ratusan Lembar Uang Palsu Beredar di NTT
-
Modus Belanja di Pasar, Ibu Muda Edar Uang Palsu Rp 9,6 Juta saat Nataru
-
Sindikat Uang Palsu Senilai Rp 195 Miliar, Ibu Hamil Ikut Diciduk
-
Nenek Renta Penjual Sayur Ditipu Pakai Uang Palsu, Pelaku Kabur Naik Mobil
-
Sebar Uang Palsu di Tengah Jalan, Dua Pengedar Ditangkap, Satu WNA Buron
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Pemprov Jatim Raih Nusantaraya Award 2025, Khofifah: Jatim Eksportir Produk Ekotif Terbesar Nasional
-
Khofifah Jadi Dewan Pembina Kehormatan Mas TRIP Jatim, Ajak Pemuda Bangun Semangat Perjuangan
-
HIV di Jatim Masih Tinggi, DPRD Minta Edukasi dan Deteksi Dini Diperluas
-
DPRD Jatim Tindak Gangguan Digital Sosial, dari Judi Online hingga Sound Horeg
-
7 Fakta Penting Jenderal Mallaby dan Detik Detik yang Memicu Pertempuran 10 November