Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 20 Januari 2020 | 16:00 WIB
Lembaran duit palsu disita polisi. [Dok. Polisi]

SuaraJatim.id - Sutinggal (61) warga Desa Girimulyo Kabupaten Malang, diciduk polisi lantaran mengedarkan uang palsu. Aksinya terungkap saat membeli cabai di Pasar Waringin Desa Gedogwetan Kabupaten Malang pada Minggu (19/1/2020).

Kapolsek Turen AKP Zainul Arifin mengatakan, tersangka yang diketahui pernah menjadi Pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa Girimulyo itu telah beberapa kali membelanjakan uang palsu. Saat berbelanja cabai seberat seperempat kilogram di lapak milik Patemah (80), Sutingal diciduk polisi sekitar pukul 07.00 WIB.

"Modus operandi tersangka membelanjakan selembar uang pecahan Rp 50 ribu dengan ciri-ciri nomor seri EAR395999 yang diduga palsu, dengan membeli seperempat kilogram cabai rawit kepada korban," kata Zainul, Senin (20/1/2020).

Ia menambahkan, dari hasil penyelidikan mendalam, pihaknya juga menyita ratusan lembar uang rupiah diduga palsu sebagai barang bukti. Rinciannya, pecahan Rp 20 ribu sebanyak 28 lembar, pecahan Rp 50 ribu sebanyak 115 lembar dan uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 16 lembar.

Baca Juga: Ratusan Lembar Uang Palsu Beredar di NTT

"Kami juga menyita barang bukti, pecahan Rp 10 ribu sebanyak 3 lembar, uang pecahan Rp 2 ribu sebanyak 1 lembar, dan dua uang logam pecahan Rp 500 rupiah yang merupakan uang asli hasil kembalian dari pembelian menggunakan uang yang diduga palsu," urainya.

Tersangka dijerat sesuai Pasal 26 Ayat 1,2,3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 245 KUHP tentang mengedarkan Uang Palsu dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Kontributor : Aziz Ramadani

Load More