Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Senin, 20 Januari 2020 | 16:19 WIB
Pinkan Mambo saat diperiksa di Polda Jatim terkait kasus investasi bodong Memiles pada Senin (20/1/2020). [Istimewa]

SuaraJatim.id - Penyanyi Pinkan Mambo telah merampungkan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus investasi bodong MeMiles yang digelar di Polda Jawa Timur, Senin (20/1/2022).

Kepada wartawan, Pinkan mengaku dicecar sebanyak 30 pertanyaan oleh penyidik Subdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.

Eks personel grup duo "Ratu" di bawah Republik Cinta Management (RCM) milik Ahmad Dhani tersebut mengaku hanya menerima tawaran bernyanyi di acara MeMiles dan tidak pernah mau menerima tawaran sebagai member.

"Jadi saya cuma nyanyi sebagai pengisi acara doang, dan saya sudah ditawarin jadi member tapi saya kagak pernah mau," ujar Pinkan.

Baca Juga: Anggap Tak Jelas, Pinkan Mambo Tolak Jadi Member Memiles

Pinkan membeberkan, job bernyanyi di acara MeMiles sengaja diambil karena nilai kontraknya yang lumayan besar. Namun, dia enggan membeberkan nominal sekali manggung di MeMiles.

"Kalau hanya tawaran nyanyi ya saya terima, karena kan uangnya lumayan buat cicilan mobil dan beli tas. Supaya infotaiment lihat tasnya Pinkan ndak itu-itu saja," katanya.

Diketahui, setelah memeriksa Eka Deli Mardiyana dan Marcello Tahitoe alias Ello, polisi juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua artis lainnya, yakni Adjie Notonegoro dan Judika.

Figur publik lainnya yang dipanggil ialah tiga anggota keluarga Cendana berinisial AHS, FFC, dan IAR.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan lima tersangka dalam kasus investasi ilegal MeMiles. Mereka adalah KTM (47), FS (52), Eva, PH, IT dan W. Kelima tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Dicecar 30 Pertanyaan, Pinkan Mambo: Diundang Memiles Hanya untuk Nyanyi

Dari pengungkapan kasus ini, Polda Jatim telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang sebesar Rp 122 miliar, puluhan unit mobil, dan aneka barang lainnya.

Kontributor : Achmad Ali

Load More