SuaraJatim.id - Polres Lamongan telah menetapkan guru Madrasah Aliyah Mambaul Ulum Lamongan Jawa Timur berinisial S, sebagai tersangka atas kasuspeganiayaan terhadap muridnya.
S diketahui menganiaya muridnya berinisial SHP (15) menggunakan besi untuk net voli hingga siswanya tak sadarkan diri.
Kapolres Lamongan AKBP Harun mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah polisi melakukan gelar perkara dan menemukan alat bukti cukup.
"Kasus ini ditangani Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) setelah ada laporan dari orangtua korban. Usai gelar, kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Harun kepada Suara.com, Selasa (21/1/2020).
Atas perbuatannya, lanjut Harun, tersangka diancam Pasal 80 ayat (1) atau ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan terhadap anak dipidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda 100 juta rupiah," tegasnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti satu buah pipa besi (tiang net) bulutangkis panjang 187 centimeter dengan dimensi lingkar empat centimeter yang digunakan untuk memukul korban.
Sebelumnya diberitakan, seorang siswa kelas 1 Madrasah Aliyah (MA) di Lamongan berinisial SHP (15) diduga menjadi korban penganiayaan dan pemukulan yang dilakukan oleh seorang guru sekolahnya berinisial S.
Dugaan pemukulan warga asal Desa Dagan, Solokuro, Lamongan tersebut terjadi pada Sabtu (18/1/2020) malam. Dari informasi yang dihimpun Suara.com, SHP dipukul gurunya menggunakan tiang besi untuk net hingga pingsan tak sadarkan diri. Insiden ini terjadi di pintu gerbang sekolah.
Baca Juga: Guru Madrasah Aliyah Lamongan Pukul Siswa Pakai Tiang Voli hingga Pingsan
Orangtua korban, Ngatum (53) mengatakan, kejadian ini sebenarnya sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Ngatum meminta S untuk bertanggungjawab dengan cara menanggung biaya pengobatan.
Namun hingga hari Senin (20/1/2020), S ternyata tidak menunjukkan itikad baik dengan tidak mendatangi korban di rumahnya. Ngatum pun geram dan akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Lamongan.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Guru Madrasah Aliyah Lamongan Pukul Siswa Pakai Tiang Voli hingga Pingsan
-
8 Saksi Diperiksa Polisi, Pelaku Penganiayaan Keluarga di Depok Misterius
-
Lakukan Penganiayaan di 3 Lokasi di Sleman, 10 Anggota Street Gang Dibekuk
-
Polisi Tetapkan 17 Santri Tersangka Penganiayaan di Pesantren
-
Senin, Polisi Periksa Sekda Papua Terkait Kasus Penganiayaan Penyelidik KPK
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
7 Fakta Situs Mejo Miring Blitar Dijarah, Mbah Saimun Ngaku Menikahi Arca Putri Demi Kerajaan Baru
-
5 Fakta Kades di Lumajang Selingkuhi Istri Tukang Bangunan, Kepergok di Kamar Pribadi
-
Profil Rahma Noviarini, Ketua PBSI Kota Madiun yang Rumahnya Digeledah KPK
-
CEK FAKTA: Wali Kota Madiun Serahkan Rp 800 Juta ke Jokowi, Benarkah?
-
Desa BRILiaN Jadi Strategi BRI Dalam Membangun Ekonomi Desa Inklusif dan Mandiri