SuaraJatim.id - Tim pengacara ZA, terdakwa kasus pelajar bunuh begal, mengklaim kondisi psikologis kliennya drop. Hal tersebut terjadi akibat ramainya sorotan perihal kehidupan privasi ZA.
Meskipun berstatus pelajar, ZA dikabarkan pernah beristri dan memiliki seorang anak. Tim pengacara ZA tak menampik fakta tersebut. Meskipun, hal itu tak mempengaruhi dakwaan, namun kejiwaan ZA ikut terdampak.
Salah satu Tim pengacara ZA Bakti Riza Hidayat menyayangkan kehidupan privasi kliennya disorot. Alangkah baiknya, tetap fokus pada proses hukum yang sedang berjalan.
"Kondisi kejiwaannya, psikisnya syok. Narasi kehidupan pribadinya tidak bijak diekspos. Baiknya tentang proses hukum saja, tentang anak ZA yang dibegal dan ada ancaman (perkosa terhadap teman wanitanya)," kata Bakti ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang Jawa Timur pada Selasa (21/1/2020).
Baca Juga: Didakwa Seumur Hidup, Hotman Paris Siap Bela Pelajar yang Bunuh Begal
Hingga saat ini, lanjut Bakti, belum ada upaya pendampingan psikologis terhadap ZA. Padahal, menurutnya, hal itu penting agar kondisi kejiwaan ZA tidak mengalami traumatik berkepanjangan.
"Sejauh ini tidak ada (pendampingan psikologis). Harusnya dibutuhkan," katanya.
Seperti diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anak mendakwa ZA dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana sebagai dakwaan primernya, lalu subsider Pasal 338 tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Undang-Undang Darurat tentang membawa senjata tajam. Pihaknya menegaskan, pasal-pasal tersebut tidak akan dibuktikan secara kumulatif.
"Yang akan dibuktikan adalah salah satu dari pasal tersebut. Sehingga, dakwaan seumur hidup itu tidak mungkin dilakukan," katanya.
Berdasarkan pasal-pasal yang disangkakan kepada ZA, masih kata Sabrani, ancaman hukumannya berkisar 3,5 tahun hingga maksimal sepuluh tahun penjara. Namun, hal itu masih menunggu hasil fakta persidangan untuk penjatuhan tuntutan.
Baca Juga: Kejaksaan Kabupaten Malang Bantah Pelajar Bunuh Begal Didakwa Seumur Hidup
"Kami juga tidak akan serta merta menuntut dengan ancaman maksimal, karena dalam menuntut, ada fakta-fakta persidangan yang meringankan anak tersebut," ujarnya.
Kontributor : Aziz Ramadani
Berita Terkait
-
Sukses Digelar! Workshop Suara.com dan UAJY di 3 Kota Diikuti 150 Lebih Digital Creator
-
Sosok Bejo Sandy: Melestarikan Rinding Malang sebagai Warisan Seni dan Budaya
-
Saatnya Staycation dengan Keluarga, Swiss-Belinn Malang Cuma 5 Menit dari Malang Town Square dan Transmart MX Mall
-
Lokasi Titik Operasi Zebra 2024 di Malang, Ini 14 Jenis Pelanggaran yang Diincar
-
Diramaikan Puluhan Kreator, Begini Jalannya Workshop Kolaborasi Suara.com dengan UAJY
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
Pilihan
-
Harga Emas Antam Hari Ini Terpeleset Jatuh Rp30.000, Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Meski Diupayakan, Menhub Tak Jamin Harga Tiket Pesawat Turun Jelang Nataru
-
Derbi Keturunan! Julian Oerip Cetak Gol Saat AZ Bantai Samuel Silalahi di UEFA Youth League
-
Tersangka Kasus Judol Bisa Kerja Padahal Tak Lulus Seleksi, SOP Komdigi Kini Diusut Polisi
-
Kondisi Sepak Bola NTT, Dapil Anita Jacoba Gah yang Kritik Naturalisasi Timnas Indonesia
Terkini
-
Viral Video Pengeroyokan Diduga Pelakor di Sampang, Ini Kronologinya
-
Pelatih Madura United: Wasit Cek Ulang Penalti Sampai 10 Kali
-
Survei The Republic Institute di Pilwali Kota Madiun: Maidi-Bagus Jauh dari 2 Paslon Lain
-
Cawagub Emil Dardak Pastikan Pembangunan Infrastruktur Merata Hingga Selatan Jatim
-
Pemeliharaan Ekosistem, Pendakian Gunung Arjuno-Welirang Ditutup