SuaraJatim.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang membantah kasus ZA (17), pelajar yang bunuh begal didakwa seumur hidup. Hal tersebut merujuk pada proses persidangan yang menerapkan Sistem Peradilan Pidana Anak atau SPPA.
Melalui keterangan tertulisnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Sabrani Binzar menjelaskan, terdakwa ZA diproses menggunakan SPPA, sehingga dipastikan dakwaan seumur hidup tidak benar adanya.
"Kami pastikan tidak ada dakwaan seumur hidup. Karena anak yang berhadapan dengan hukum ini diproses melalui sistem peradilan anak," kata Sabrani.
Seperti diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anak mendakwa ZA dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana sebagai dakwaan primernya, lalu subsider Pasal 338 tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Undang-Undang Darurat tentang membawa senjata tajam. Pihaknya menegaskan, pasal-pasal tersebut tidak akan dibuktikan secara kumulatif.
"Yang akan dibuktikan adalah salah satu dari pasal tersebut. Sehingga, dakwaan seumur hidup itu tidak mungkin dilakukan," katanya.
Berdasarkan pasal-pasal yang disangkakan kepada ZA, masih kata Sabrani, ancaman hukumannya berkisar 3,5 tahun hingga maksimal sepuluh tahun penjara. Namun, hal itu masih menunggu hasil fakta persidangan untuk penjatuhan tuntutan.
"Kami juga tidak akan serta merta menuntut dengan ancaman maksimal, karena dalam menuntut, ada fakta-fakta persidangan yang meringankan anak tersebut," ujarnya.
Ia menambahkan, seorang anak yang berhadapan dengan hukum, ancaman hukuman pidana penjara merupakan upaya terakhir yang akan ditempuh.
"Saat semua itu sudah dirangkum menjadi satu, baru kami akan membacakan tuntutan, sesuai dengan fakta persidangan."
Baca Juga: Sebut Sidang Siswa Bunuh Begal Aneh, Saksi Ahli: Pasal Tak Sesuai Kronologi
Kontributor : Aziz Ramadani
Berita Terkait
-
Sebut Sidang Siswa Bunuh Begal Aneh, Saksi Ahli: Pasal Tak Sesuai Kronologi
-
Sebut Begal Tak Niat Perkosa, Pengacara ZA Sekakmat Jaksa Agung Burhanuddin
-
Jadi Saksi Sidang ZA, Gurunya Beberkan Ihwal Pisau Dapur untuk Garap Tugas
-
Kasus Siswa SMA ZA, Jaksa Agung: Begal Tak Niat Perkosa Pacar Dia
-
Pelajar Bunuh Begal di Malang Jalani Sidang Perdana Secara Tertutup
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
BRI dan UMKM Desa Wujudkan Ekonomi Inklusif Lewat Desa BRILiaN
-
Ramalan Master Ong: 8 Shio Ini Bakal Banjir Cuan Mendadak di Akhir Tahun 2025, Kamu Termasuk?
-
Peluang Cuan Rp259 Ribu! Ini Dia 4 Link DANA Kaget Terbaru, Jangan Sampai Ketinggalan
-
Saldo Gratis DANA KAGET Rp 315 Ribu Siap Ditransfer ke Nomor Kamu Sekarang
-
Nekat ke Bali Tanpa Bekal Cukup, 4 Remaja Asal Pasuruan Numpang Truk dan Pakai Nama Samaran