SuaraJatim.id - Pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin tentang kasus pelajar ZA (17) membunuh pelaku begal dibantah tim pengacara ZA.
Bahkan dalam persidangan, salah satu rekan pelaku begal mengakui adanya upaya pemerkosaan dari Misnan dan M Ali Wafa kepada rekan wanita ZA hingga berujung pembelaan diri.
Salah satu anggota tim pengacara ZA, Bakti Riza Hidayat mengatakan, dalam resume perkara Polres Malang terdapat peristiwa yang merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh Misnan dan M Ali Wafa, yaitu adanya peristiwa perampasan sepeda motor, handphone dan bahkan ancaman pemerkosaan kepada teman wanita ZA, yakni saksi VN.
"Dan di dalam persidangan pada 20 Januari 2020, pelaku (begal) M. Ali Wafa dan saksi VN sudah mengakui adanya ancaman pemerkosaan berulang kali oleh Misnan dan M Ali Wafa kepada saksi (VN)," kata Bakti, Senin (20/1/2020).
Baca Juga: Kasus Siswa SMA ZA, Jaksa Agung: Begal Tak Niat Perkosa Pacar Dia
Pihaknya juga mengkritisi penyataan Burhanuddin yang menyebutkan bahwa pisau tersebut digunakan membela diri dari ancaman begal, tapi dalam kondisi 'tidak terpaksa penuh.'
Menurutnya, tindakan ZA merupakan tindakan spontanitas untuk membela diri serta membela VN yang diancam oleh Misnan dan M Ali Wafa.
"Apakah kemudian harus ada perbuatan pemerkosaan dulu baru bisa membela diri? Dengan pembelaan diri secara spontan dengan menusuk memakai pisau, tentu bukan tindak pidana pembunuhan berencana. Karena kondisi ZA dalam keadaan tertekan," katanya.
Dia juga mengatakan, keterangan tidak diperkosa tidak sesuai dengan fakta persidangan karena M Ali Wafa pada agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi 20 Januari 2020 menyatakan ada ancaman pemerkosaan terhadap VN.
"Terkait dengan pisau yang dibawa ZA, Guru ZA menyatakan bahwa pisau yang dibawa ZA itu adalah untuk kegiatan di kelas dan masih ada dalam jok sepeda motor," katanya.
Baca Juga: Adian Sakit Hati atas Pernyataan Jaksa Agung soal Tragedi Semanggi
Diketahui, kasus pelajar ZA bunuh begal di Kabupaten Malang Jawa Timur kembali menjadi sorotan publik. Sebab, pada proses persidangannya, ZA didakwa dengan empat pasal berlapis, yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai dakwaan primernya dengan ancaman hukumannya seumur hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
Hasil Akhir! Pesta Gol, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
Terkini
-
Pria Pasuruan Ditemukan Tewas Setelah Menggunakan Jasa PSK
-
BRI Membantu UMKM Seperti Gelap Ruang Jiwa Menjangkau Pasar Global
-
Setelah Gabung dalam BRI UMKM EXPO(RT), Kini Usaha UMKM Unici Songket Silungkang Meroket
-
KBS Jadi Pilihan Destinasi Wisata di Surabaya, Fotografer Keliling Ketiban Rezeki Nomplok
-
Posko Mudik BUMN dari BRI Berikan Layanan Kesehatan dan Ruang Istirahat Saat Arus Balik Lebaran