SuaraJatim.id - Pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin tentang kasus pelajar ZA (17) membunuh pelaku begal dibantah tim pengacara ZA.
Bahkan dalam persidangan, salah satu rekan pelaku begal mengakui adanya upaya pemerkosaan dari Misnan dan M Ali Wafa kepada rekan wanita ZA hingga berujung pembelaan diri.
Salah satu anggota tim pengacara ZA, Bakti Riza Hidayat mengatakan, dalam resume perkara Polres Malang terdapat peristiwa yang merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh Misnan dan M Ali Wafa, yaitu adanya peristiwa perampasan sepeda motor, handphone dan bahkan ancaman pemerkosaan kepada teman wanita ZA, yakni saksi VN.
"Dan di dalam persidangan pada 20 Januari 2020, pelaku (begal) M. Ali Wafa dan saksi VN sudah mengakui adanya ancaman pemerkosaan berulang kali oleh Misnan dan M Ali Wafa kepada saksi (VN)," kata Bakti, Senin (20/1/2020).
Pihaknya juga mengkritisi penyataan Burhanuddin yang menyebutkan bahwa pisau tersebut digunakan membela diri dari ancaman begal, tapi dalam kondisi 'tidak terpaksa penuh.'
Menurutnya, tindakan ZA merupakan tindakan spontanitas untuk membela diri serta membela VN yang diancam oleh Misnan dan M Ali Wafa.
"Apakah kemudian harus ada perbuatan pemerkosaan dulu baru bisa membela diri? Dengan pembelaan diri secara spontan dengan menusuk memakai pisau, tentu bukan tindak pidana pembunuhan berencana. Karena kondisi ZA dalam keadaan tertekan," katanya.
Dia juga mengatakan, keterangan tidak diperkosa tidak sesuai dengan fakta persidangan karena M Ali Wafa pada agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi 20 Januari 2020 menyatakan ada ancaman pemerkosaan terhadap VN.
"Terkait dengan pisau yang dibawa ZA, Guru ZA menyatakan bahwa pisau yang dibawa ZA itu adalah untuk kegiatan di kelas dan masih ada dalam jok sepeda motor," katanya.
Baca Juga: Kasus Siswa SMA ZA, Jaksa Agung: Begal Tak Niat Perkosa Pacar Dia
Diketahui, kasus pelajar ZA bunuh begal di Kabupaten Malang Jawa Timur kembali menjadi sorotan publik. Sebab, pada proses persidangannya, ZA didakwa dengan empat pasal berlapis, yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai dakwaan primernya dengan ancaman hukumannya seumur hidup.
Kasus itupun sampai dibahas dalam rapat kerja Komisi III dengan Kejaksaan Agung, di Kompleks DPR, siang tadi. Pertanyaan kasus itu disampaikan oleh Muhammad Syafi'i dari Fraksi Gerindra.
"Kasus yang lagi viral, anak muda yang mau dibegal diancam hukuman seumur hidup, saya kira ini dahsyat sekali. Mungkin itu saja," kata Syafi'i di Ruang Rapat komisi III, Senayan, Jakarta.
Jaksa Agung ST Burhanuddin lalu menjawab bahwa tak ada keinginan dari begal untuk memperkosa kekasih ZA.
"Untuk perkara begal anak-anak di Malang dan kalau nanti berkasnya secara penuh, sebenarnya tidak ada keinginan dari begal itu untuk memperkosa," kata Jaksa Agung.
Kontributor : Aziz Ramadani
Berita Terkait
-
Jadi Saksi Sidang ZA, Gurunya Beberkan Ihwal Pisau Dapur untuk Garap Tugas
-
Kasus Siswa SMA ZA, Jaksa Agung: Begal Tak Niat Perkosa Pacar Dia
-
Adian Sakit Hati atas Pernyataan Jaksa Agung soal Tragedi Semanggi
-
Omongan Jaksa Agung soal Semanggi 1 dan 2, Putri Gus Dur: Tunggu Presiden
-
Kontroversi Jaksa Agung Soal Tragedi Semanggi, Gusdurian: Ikut Komnas HAM
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Dikhianati Sahabat, Pria Surabaya Nekat Habisi Nyawa Karib yang Hendak Lecehkan Adiknya
-
Detik-Detik KA Dhoho Hantam Truk Mogok di Blitar, Sopir Lolos dari Maut
-
Simak 7 Keuntungan BRI Debit FC Barcelona: Ada Penarikan Undian Berpeluang Menang Trip ke Camp Nou
-
Aksi Brutal Mr X di Kamar Kos Probolinggo: Saat Tidur Jadi Tragedi Berdarah dan Pengkhianatan
-
Bisnis 'Kamar Sultan' di Balik Lapas Blitar: Nego Alot Rp100 Juta Jadi Rp60 Juta