SuaraJatim.id - Pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin tentang kasus pelajar ZA (17) membunuh pelaku begal dibantah tim pengacara ZA.
Bahkan dalam persidangan, salah satu rekan pelaku begal mengakui adanya upaya pemerkosaan dari Misnan dan M Ali Wafa kepada rekan wanita ZA hingga berujung pembelaan diri.
Salah satu anggota tim pengacara ZA, Bakti Riza Hidayat mengatakan, dalam resume perkara Polres Malang terdapat peristiwa yang merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh Misnan dan M Ali Wafa, yaitu adanya peristiwa perampasan sepeda motor, handphone dan bahkan ancaman pemerkosaan kepada teman wanita ZA, yakni saksi VN.
"Dan di dalam persidangan pada 20 Januari 2020, pelaku (begal) M. Ali Wafa dan saksi VN sudah mengakui adanya ancaman pemerkosaan berulang kali oleh Misnan dan M Ali Wafa kepada saksi (VN)," kata Bakti, Senin (20/1/2020).
Pihaknya juga mengkritisi penyataan Burhanuddin yang menyebutkan bahwa pisau tersebut digunakan membela diri dari ancaman begal, tapi dalam kondisi 'tidak terpaksa penuh.'
Menurutnya, tindakan ZA merupakan tindakan spontanitas untuk membela diri serta membela VN yang diancam oleh Misnan dan M Ali Wafa.
"Apakah kemudian harus ada perbuatan pemerkosaan dulu baru bisa membela diri? Dengan pembelaan diri secara spontan dengan menusuk memakai pisau, tentu bukan tindak pidana pembunuhan berencana. Karena kondisi ZA dalam keadaan tertekan," katanya.
Dia juga mengatakan, keterangan tidak diperkosa tidak sesuai dengan fakta persidangan karena M Ali Wafa pada agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi 20 Januari 2020 menyatakan ada ancaman pemerkosaan terhadap VN.
"Terkait dengan pisau yang dibawa ZA, Guru ZA menyatakan bahwa pisau yang dibawa ZA itu adalah untuk kegiatan di kelas dan masih ada dalam jok sepeda motor," katanya.
Baca Juga: Kasus Siswa SMA ZA, Jaksa Agung: Begal Tak Niat Perkosa Pacar Dia
Diketahui, kasus pelajar ZA bunuh begal di Kabupaten Malang Jawa Timur kembali menjadi sorotan publik. Sebab, pada proses persidangannya, ZA didakwa dengan empat pasal berlapis, yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai dakwaan primernya dengan ancaman hukumannya seumur hidup.
Kasus itupun sampai dibahas dalam rapat kerja Komisi III dengan Kejaksaan Agung, di Kompleks DPR, siang tadi. Pertanyaan kasus itu disampaikan oleh Muhammad Syafi'i dari Fraksi Gerindra.
"Kasus yang lagi viral, anak muda yang mau dibegal diancam hukuman seumur hidup, saya kira ini dahsyat sekali. Mungkin itu saja," kata Syafi'i di Ruang Rapat komisi III, Senayan, Jakarta.
Jaksa Agung ST Burhanuddin lalu menjawab bahwa tak ada keinginan dari begal untuk memperkosa kekasih ZA.
"Untuk perkara begal anak-anak di Malang dan kalau nanti berkasnya secara penuh, sebenarnya tidak ada keinginan dari begal itu untuk memperkosa," kata Jaksa Agung.
Kontributor : Aziz Ramadani
Berita Terkait
-
Jadi Saksi Sidang ZA, Gurunya Beberkan Ihwal Pisau Dapur untuk Garap Tugas
-
Kasus Siswa SMA ZA, Jaksa Agung: Begal Tak Niat Perkosa Pacar Dia
-
Adian Sakit Hati atas Pernyataan Jaksa Agung soal Tragedi Semanggi
-
Omongan Jaksa Agung soal Semanggi 1 dan 2, Putri Gus Dur: Tunggu Presiden
-
Kontroversi Jaksa Agung Soal Tragedi Semanggi, Gusdurian: Ikut Komnas HAM
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Pembukaan MTQ Nasional XXXI, Gubernur Khofifah Dukung Kafilah Jatim untuk Berikan Hasil Gemilang
-
Lima Tahun Holding UMi, BRI, Pegadaian, dan PNM Perkuat Ekonomi Kerakyatan
-
Jejak Sukses Mantan PMI Tati Purwanti, Bawa Bubur Cirebon hingga Taipei
-
Viral Ludahi Ibu Gendong Balita dan Rampas HP, Debt Collector Gareng Diciduk Usai Setahun Buron
-
Diterjang Angin Kencang, Pohon Raksasa Tumbang Tutup Total Jalur Sidoarjo-Surabaya di Gedangan