SuaraJatim.id - Persidangan kasus pelajar bunuh begal yang dilakukan ZA (17) memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang, Senin (20/1/2020).
Salah satu saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum ZA membeberkan perihal pisau, senjata tajam yang dipakai saat kejadian.
Dalam sidang yang berlangsung tertutup tersebut dijaga ketat aparat kepolisian bersenjata laras panjang.
Usai persidangan, Kuasa Hukum ZA, Bakti Riza Hidayat menjelaskan, ada tiga orang saksi yang dihadirkan, yakni guru sekolah ZA, tetangga ZA dan seorang saksi ahli dari Universitas Brawijaya. Khusus untuk guru sekolah, menyatakan kesaksian tentang senjata tajam jenis pisau yang dibawa ZA.
Baca Juga: Ramai Petisi Dukungan di Change.org untuk Pelajar SMA yang Bunuh Begal
"Guru ZA yang kami hadirkan, menyampaikan alasan mengapa pada hari itu, ZA membawa pisau dapur. Saksi ahli menyampaikan terkait alasan pembenar dan alasan pemaaf, kenapa kemudian peristiwa tersebut terjadi," kata Bakti kepada awak media.
Berdasarkan keterangan guru sekolah ZA, pisau tersebut dibawa untuk mengerjakan tugas sekolah saat mata pelajaran tentang kerajinan.
"Pada 7 September 2019, Ia (ZA) mendapatkan tugas dari sekolah untuk membuat kerajinan stik kayu untuk es krim. Tadi sudah dijelaskan oleh gurunya," katanya.
Lalu kesaksian tetangga ZA, lanjut Bhakti, terungkap bahwa dia juga pernah mengalami pembegalan di lokasi yang sama. Persisnya di area kebun tebu, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi.
"Tetangga ZA sering melewati daerah tersebut, dulu juga pernah dibegal. Namun, saya tidak bisa memastikan apakah pelaku sama," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Siswa SMA ZA, Jaksa Agung: Begal Tak Niat Perkosa Pacar Dia
Pada persidangan kali ini, pihak kuasa hukum ZA tetap berpegang teguh pada eksepsinya, yakni menolak dakwaan primer dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anak, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasal tersebut dinilainya sangat janggal. Sebab, ZA tidak merencanakan untuk melakukan tindakan tersebut.
Berita Terkait
-
1,9 Juta Petani dan Penyuluh Ikuti Pelatihan Ketahanan Pangan Kementan
-
Bagi-bagi Uang dari Paslon untuk Warga di Masa Tenang Pemilu, Ini Pengakuan Wanita Berinisial P
-
Tenggara Malang Diguncang Gempa Magnitudo 5,2
-
Rasakan Nuansa Liburan di Korea Selatan Lewat Wisata Lokal San Terra de Laponte
-
Review Wisata Mistis, Candi Singasari yang Eksis di Kota Malang hingga Kini
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Respati Ardi-Astrid Widayani Segera Dilantik, Ini Sikap DPC PDIP Solo
-
Media Asing Bocorkan Waktu Pemecatan Indra Sjafri
-
Indra Sjafri Harus Dipecat!
-
Bukan Indra Sjafri, Bocah Boyolali Ini Minta Maaf Usai Timnas Indonesia U-20 Gugur
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
Terkini
-
Longsor di Area Tambang Pasir Kaliputih Blitar, 2 Orang Hilang Tertimbun
-
Konyol! 3 Pria Surabaya Mencuri di Dekat Kantor Polisi, Kini Dipenjara
-
Detik-Detik Penangkapan Penculik Anak di Mojokerto, Warga Ikut Geram
-
Pertamina EP Sukowati Field Angkat Bicara Cairan di Ngampel Bojonegoro, Bukan Limbah?
-
Berkaca Pada Kasus Siti Salihah, Anggota DPRD Jatim Sebut Kepulauan Sumenep Butuh Ambulans Laut