SuaraJatim.id - Bupati Malang Sanusi menanggapi kasus pelajar SMA berinisial ZA (17) yang membunuh pelaku begal untuk membela diri, karena kekasihnya yang hendak diperkosa kawanan begal.
Sanusi mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian mengenai aturan hukum terhadap kasus pembunuhan tersebut. Karena ZA masih berstatus pelajar SMA.
"Kalau SMA itu kan secara kelembagaannya di bawah provinsi. Tetapi karena dia Warga Kabupaten Malang. Saya koordinasi dengan Kapolres untuk aturan hukumnya," ujarnya saat ditemui di Gedung Negara Grahadi, Selasa (17/9/2019).
Menurut Sanusi, apabila dalam aturannya tak memenuhi syarat untuk dipidana maka ZA seharusnya tidak ditahan. Namun, aturan hukum tetap dikembalikan kepada aturan yang berlaku.
"Kalau memang dia tidak memenuhi syarat untuk dilanjut ke pidana dilakukan, disesuaikan dengan aturan hukum yang berlaku," ujarnya.
Sanusi akan mendukung kepolisian yang telah melakukan tindakan sesuai dengan aturan untuk menentukan ZA ditahan atau tidak.
"Sudah komunikasi terus dengan kapolres sehingga waktu mau dilepas saya juga komunikasi. Kita dukung Polres melakukan tindakan yang sesuai dengan aturan," tutupnya.
Dibertikan sebelumnya, pelajar ZA (17) menusuk pelaku begal Misnan (35) hingga tewas. ZA terpaksa melawan dengan sebilah pisau karena pelaku meminta mengggilir pacarnya.
Satu hari setelah peristiwa tersebut, polisi menangkap ZA. Namun, tak berselang lama, ZA dilepaskan polisi dengan alasan masih bersekolah alias mendapatkan diskresi kepolisian.
Baca Juga: Pelajar Bunuh Begal di Malang, Mendikbud: Bagus, Contoh yang Baik
Namun ZA tetap berstatus tersangka dengan jeratan pasal 351 KUHP dan wajib lapor.
Polisi turut mengamankan dua orang begal yang menemani Misnan beraksi, Ahmad (22) dan Rozikin (41) warga Gondanglegi Kabupaten Malang Jawa Timur. Sedangkan satu orang begal lagi masih dalam pengejaran. Total ada empat tersangka begal dalam kasus ini.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
CEK FAKTA: WNI Jadi Tentara AS Klaim Bayar Ratusan Juta Masuk TNI, Benarkah?
-
5 Fakta Kerangka Manusia di Sampang, Forensik Temukan Tulang Baru di Lubang Galian
-
Pria Gaek di Gresik Diringkus Polisi, Cabuli Siswi SD di Pos Kamling
-
Apa Spesifikasi Pesawat Latih TNI AL Jatuh di Bandara Juanda? Sempat Lapor Pendaratan Darurat
-
9 Penerbangan Dialihkan Akibat Pesawat Latih TNI AL Crash di Bandara Juanda