SuaraJatim.id - ZA (17), pelajar pembunuh begal di Malang, Jawa Timur tidak ditahan polisi. ZA, warga Desa Putat Lor, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang itu membunuh pelaku begel yang ingin memperkosa pacarnya.
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengklaim ZA dalam kodisi sehat. ZA tetap harus menjalani wajib lapor. Namun jadwal wajib lapornya, akan diatur di luar jam sekolahnya.
“Saya sudah putuskan kemarin untuk tidak ditahan mas. Yang bersangkutan ZA masih berstatus pelajar. Selain itu juga pertimbangan alasan pembelaan diri dalam melakukan perbuatannya,” tegas Ujung.
“Wajib lapor iya, hanya jadwalnya kita atur agar tidak menganggu sekolahnya,” lanjut Ujung.
Polisi sangat paham dengan motif tersangka penikaman yakni ZA yang mrnyebabkan matinya orang, yaitu dalam rangka membela diri dan kehormatan pacarnya. Namun perlu diingat dan diketahui bahwa sesuai undang-undang, yang berwenang untuk memutuskan perbuatannya masuk kategori “pembelaan diri” atau noodwer sebagaimana dalam pasal 49 KUHP adalah HAKIM (bukan penyidik Polri).
“Pembelaan diri ini ada syarat-syaratnya. Antara lain ada serangan lebih dulu dari korban. Proporsional antara serangan dan pembelaan diri. Serta non subtitusi, artinya tidak ada pilihan lain saat peristiwa terjadi, misalnya dibunuh atau membunuh. Dan itu nanti Hakim yang akan mempertimbangkan,” urainya.
Ujung melanjutkan, Polisi sesuai kewenangannya hanya dapat melakukan proses Penyidikan dan memberkas perbuatan materiil dalam perkara ini dan alat-alat buktinya. Hanya saja, tentu dengan memasukkan fakta-fakta sesuai cerita tersangka dan saksi-saksu di tempat kejadian perkara (TKP) sebagaimana latar belakang diatas.
Masih kata Ujung, berdasarkan isi berkas perkara yang disajikan penyidik, baru nanti hakim di pengadilan yang akan memutus apakah perbuatan tersangka masuk kategori pasal 49 KUHP yang merupakan alasan pembenar sehingga bisa saja tersangka dibebaskan oleh Hakim.
“Namun perlu kembali digarisbawahi kalau hal ini menjadi ranah kewenangan hakim. Polisi atau penyidik tidak berwenang memutus ini dalam tahap penyidikan. Artinya, penyidik tidak punya kewenangan hukum menerapkan pasal-pasal alasan pemaaf maupun pembenar, harus tetap dengan putusan Hakim,” Ujung memaparkan.
Baca Juga: Ngamuk Pacar Mau Diperkosa, Pelajar Bunuh Begal
Ia menambahkan, penyidik Polres Malang dapat menerapkan diskresi tidak melakukan penahanan berdasarkan pertimbangan kronologis cerita dan alasan subjektif lainnya. Tersangka ZA tidak dilakukan penahanan, dengan pertimbangan ZA masih berstatus pelajar yang tetap harus melanjutkan studinya.
“Sementara hanya dikenakan wajib lapor di luar jam sekolah. Sementara untuk 2 orang teman dari begal yang meninggal sudah ditangkap dan kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan begalnya,” Ujung menerangkan.
Masih kata Ujung, pihaknya berharap penanganan perkara ini tidak menjadi polemik karena pada prinsipnya penyidik adalah praktisi hukum yang hanya bisa melakukan semua tindakan sesuai hukum yang ada dalam hal ini KUHP dan KUHAP.
“Namun kembali lagi bahwa berdasarkan pertimbangan subjektif dan sosiologis, penyidik tidak menahan ZA selaku penikaman begal yang masih berstatus pelajar,” Ujung mengakhiri.
Berita Terkait
-
Ngamuk Pacar Mau Diperkosa, Pelajar Bunuh Begal
-
Bela Diri karena Pacar Mau Digilir, Siswa SMA Bunuh Satu Pelaku Begal
-
Dari Pirang hingga Botak, Buronan Begal Payudara Masih Berkeliaran
-
Pelaku Begal Payudara di Tangsel Ternyata Tak Bisa Baca Tulis
-
2 Begal Diciduk di Gunung Sindur Usai Lukai Korban Hingga Patah Tangan
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
CEK FAKTA: WNI Jadi Tentara AS Klaim Bayar Ratusan Juta Masuk TNI, Benarkah?
-
5 Fakta Kerangka Manusia di Sampang, Forensik Temukan Tulang Baru di Lubang Galian
-
Pria Gaek di Gresik Diringkus Polisi, Cabuli Siswi SD di Pos Kamling
-
Apa Spesifikasi Pesawat Latih TNI AL Jatuh di Bandara Juanda? Sempat Lapor Pendaratan Darurat
-
9 Penerbangan Dialihkan Akibat Pesawat Latih TNI AL Crash di Bandara Juanda