Wakos Reza Gautama
Selasa, 16 Juni 2026 | 10:13 WIB
Ilustrasi cerai. Pengadilan Agama Gresik mencatat 793 gugatan cerai sepanjang Januari hingga Juni 2026 akibat masalah ekonomi. [freepik.com/freepik]
Baca 10 detik
  • Pengadilan Agama Gresik mencatat 793 gugatan cerai sepanjang Januari hingga Juni 2026 akibat masalah ekonomi.
  • Kecanduan judi online menjadi penyebab utama 80 persen sengketa ekonomi yang memicu kehancuran ratusan rumah tangga.
  • Mayoritas pelaku adalah pasangan muda usia produktif yang mengalami krisis finansial hingga memicu perceraian serta tindak KDRT.

SuaraJatim.id - Harapan palsu akan kekayaan instan dari slot dan judi digital kini berujung pada ketukan palu hakim di Pengadilan Agama. Bukan hanya harta yang ludes, namun ikrar suci pernikahan pun ikut terbakar hangus.

Data terbaru dari Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Gresik mencatat fenomena yang menggetarkan. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, sebanyak 793 gugatan cerai masuk ke meja hijau. Dari jumlah itu, faktor ekonomi menjadi penyebab utama dengan 411 kasus.

Panitera Muda PA Gresik, Andik Wicaksono, mengungkapkan fakta yang memprihatinkan. Sekitar 80 persen dari sengketa ekonomi tersebut berakar pada satu penyakit sosial yakni kecanduan judi online (judol).

"Banyak kepala keluarga yang rela menghabiskan gaji bulanan untuk berjudi. Akibatnya, uang dapur kosong, biaya sekolah anak terabaikan, dan cicilan menumpuk," ujar Andik, Senin (15/6/2026) dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.

Judi online, lanjut Andik, telah bermutasi menjadi parasit yang menguras ketahanan keluarga dari dalam. Hubungan suami-istri yang semula harmonis berubah menjadi medan tempur penuh caci maki akibat tumpukan utang yang tak masuk akal.

Yang mengejutkan, fenomena ini tidak hanya menjerat kelompok ekonomi bawah. Di ruang-ruang tunggu Pengadilan Agama, terlihat wajah-wajah pria usia produktif, antara 20 hingga 40 tahun, yang sebenarnya memiliki pekerjaan tetap dan posisi mapan.

"Mayoritas pasangan yang bercerai adalah mereka yang usia pernikahannya masih muda, bahkan belum mencapai 10 tahun. Ini adalah peringatan keras bagi ketahanan generasi kita," tambah Andik.

PA Gresik juga mencatat adanya 309 kasus perselisihan terus-menerus, hingga kasus perzinaan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Baca Juga: Jaringan Narkoba Sistem Ranjau Penjual 11 Ribu Pil Koplo di Gresik Akhirnya Terungkap

Load More