Wakos Reza Gautama
Selasa, 09 Juni 2026 | 07:21 WIB
Ilustrasi pembunuhan. Murtafia Rafika Devi, seorang bidan di RSUD Besuki, tewas di tangan suami sendiri. [unsplash]
Baca 10 detik
  • Murtafia Rafika Devi, seorang bidan di RSUD Besuki, tewas di tangan suami sendiri
  • Pelaku menghantam kepala Murtafia menggunakan batu berkali-kali
  • Motif pembunuhan didasari cemburu buta

SuaraJatim.id - Tak pernah terbayangkan di benak Murtafia Rafika Devi (34), bahwa janji suci pernikahan yang ia bina akan berakhir di tangan sang suami, ARH (32).

Bidan yang sehari-hari berjuang menyelamatkan nyawa di RSUD Besuki, Situbondo itu, justru harus kehilangan nyawanya sendiri dengan cara yang sangat tragis dan memilukan.

Sabtu (6/6/2026) dini hari yang dingin sekitar pukul 01.00 WIB, menjadi saksi bisu amuk cemburu ARH. Hanya karena tuduhan perselingkuhan yang belum terbukti, ARH gelap mata. Sebuah batu besar menjadi senjata mematikan yang ia hantamkan ke kepala istrinya berkali-kali.

Hasil autopsi menunjukkan betapa brutalnya serangan tersebut. Murtafia mengalami pendarahan otak hebat dan patah tulang dasar tengkorak. Tanpa ampun, nyawa sang bidan melayang di tempat kejadian.

Setelah memastikan istrinya tak bernyawa, ARH bukannya menyesal. Ia justru mencoba menghilangkan jejak. Jasad ibu dari tiga anak itu dibawa dan dibuang ke sebuah selokan (drainase) di jalur Pantai Utara (Pantura), Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur.

Warga sekitar baru digegerkan dengan penemuan jasad korban pada Sabtu malam, beberapa jam setelah aksi keji itu dilakukan.

"Tersangka mengaku sakit hati dan cemburu, menuding korban berselingkuh. Hal itu yang memicu penganiayaan hingga korban meninggal dunia," jelas Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat, Senin (8/6/2026).

Usai membuang jasad istrinya, ARH sempat berencana melarikan diri ke Pulau Madura. Namun, langkahnya gontai oleh bayang-bayang dosa. Sebelum mencapai pelabuhan menuju Madura, ia mengurungkan niat dan memilih menyerahkan diri ke Polda Jawa Timur.

Kini, ARH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Penyidik menjeratnya dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Baca Juga: Dapur MBG Situbondo Terhenti: 19 Unit SPPG Mogok Akibat Masalah Limbah dan Dana Mandek

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Karena kekerasan dilakukan terhadap anggota keluarga sendiri, maka hukumannya ditambah sepertiga dari ancaman maksimal tersebut," tegas AKP Selimat. Sejumlah barang bukti, termasuk batu yang digunakan pelaku, kini telah diamankan polisi. (ANTARA)

Load More