- Seorang bocah perempuan empat tahun di Situbondo diduga dicabuli tetangganya yang berusia 60 tahun pada Maret 2026.
- Keluarga korban resmi melaporkan tindakan asusila tersebut kepada Satreskrim Polres Situbondo pada tanggal 26 Mei 2026.
- Polres Situbondo sedang melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa empat saksi untuk menjerat pelaku sesuai undang-undang perlindungan anak.
SuaraJatim.id - Duka mendalam kini menyelimuti sebuah keluarga di Situbondo, Jawa Timur. Seorang bocah perempuan yang baru menginjak usia empat tahun diduga menjadi korban aksi tak senonoh oleh tetangganya sendiri, seorang pria yang usianya sudah memasuki senja, 60 tahun.
Kasus yang mengiris hati ini kini tengah berada dalam penanganan serius Satreskrim Polres Situbondo. Polisi mulai merajut benang merah peristiwa setelah pihak keluarga akhirnya memiliki keberanian untuk menuntut keadilan.
Kejadian memilukan ini bermula pada sebuah Jumat siang, 13 Maret 2026 lalu. Namun, rahasia kelam itu tidak langsung terungkap.
Luka fisik dan psikis yang dialami korban baru perlahan terendus ketika sang bocah terus-menerus mengeluh sakit pada bagian vitalnya.
Meski sempat ketakutan dan menolak diperiksa, kecemasan orang tua tak terbendung. Pada 19 Maret 2026, mereka membawa sang anak ke dokter spesialis anak di RSUD Besuki.
Di sanalah, melalui pendampingan yang penuh kesabaran, kebenaran pahit mulai terucap dari bibir kecil sang korban. Ia mengaku telah dicabuli oleh kakek yang selama ini tinggal di dekat rumah mereka.
Bak disambar petir di siang bolong, pengakuan itu meruntuhkan pertahanan keluarga. Setelah berupaya mengumpulkan kekuatan, mereka resmi melayangkan laporan ke Polres Situbondo pada 26 Mei 2026.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Hingga Jumat (29/5/2026), proses penyelidikan telah berjalan dengan pemeriksaan terhadap empat orang saksi kunci.
"Kami sudah meminta keterangan dari empat orang saksi. Untuk keterangan korban maupun pelapor, saat ini masih dalam proses pendalaman penyelidikan," jelas AKP Agung Hartawan.
Baca Juga: Topeng Pembina Pramuka: Mahasiswa Surabaya Tega Cabuli Siswi SMP 10 Kali
Pihak kepolisian bergerak hati-hati namun pasti. Mengingat usia korban yang sangat belia, proses pengambilan keterangan memerlukan perlakuan khusus agar tidak menambah beban trauma yang sudah ada.
Tak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Polisi telah menyiapkan jeratan pasal berlapis untuk menyeret terlapor ke balik jeruji besi.
Si kakek terancam dijerat dengan Pasal 76E jo 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
- 5 Parfum Wanita Terbaik untuk Acara Malam, Wanginya Elegan dan Memikat
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Jejak Brutal MYF: Pembacok Samurai di Lumajang yang Ternyata Predator Pemerkosa Driver Ojol
-
Detik-detik Kakek Saniman Terhantam CBR Saat Putar Balik di Watudakon Jombang
-
Dulu 17 Ribu, Kini Hanya 7 Ribu: Apa yang Membuat Warga Blitar Takut Punya Anak?
-
Karier Panjang Aiptu EW Anggota Polres Blitar Kota Hancur di Tangan Narkoba
-
Presiden Pimpin Panen Raya TNI Terintegrasi di Malang, Gubernur: Jatim Pilar Utama Ketahanan Pangan