- Seorang bocah perempuan empat tahun di Situbondo diduga dicabuli tetangganya yang berusia 60 tahun pada Maret 2026.
- Keluarga korban resmi melaporkan tindakan asusila tersebut kepada Satreskrim Polres Situbondo pada tanggal 26 Mei 2026.
- Polres Situbondo sedang melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa empat saksi untuk menjerat pelaku sesuai undang-undang perlindungan anak.
SuaraJatim.id - Duka mendalam kini menyelimuti sebuah keluarga di Situbondo, Jawa Timur. Seorang bocah perempuan yang baru menginjak usia empat tahun diduga menjadi korban aksi tak senonoh oleh tetangganya sendiri, seorang pria yang usianya sudah memasuki senja, 60 tahun.
Kasus yang mengiris hati ini kini tengah berada dalam penanganan serius Satreskrim Polres Situbondo. Polisi mulai merajut benang merah peristiwa setelah pihak keluarga akhirnya memiliki keberanian untuk menuntut keadilan.
Kejadian memilukan ini bermula pada sebuah Jumat siang, 13 Maret 2026 lalu. Namun, rahasia kelam itu tidak langsung terungkap.
Luka fisik dan psikis yang dialami korban baru perlahan terendus ketika sang bocah terus-menerus mengeluh sakit pada bagian vitalnya.
Meski sempat ketakutan dan menolak diperiksa, kecemasan orang tua tak terbendung. Pada 19 Maret 2026, mereka membawa sang anak ke dokter spesialis anak di RSUD Besuki.
Di sanalah, melalui pendampingan yang penuh kesabaran, kebenaran pahit mulai terucap dari bibir kecil sang korban. Ia mengaku telah dicabuli oleh kakek yang selama ini tinggal di dekat rumah mereka.
Bak disambar petir di siang bolong, pengakuan itu meruntuhkan pertahanan keluarga. Setelah berupaya mengumpulkan kekuatan, mereka resmi melayangkan laporan ke Polres Situbondo pada 26 Mei 2026.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Hingga Jumat (29/5/2026), proses penyelidikan telah berjalan dengan pemeriksaan terhadap empat orang saksi kunci.
"Kami sudah meminta keterangan dari empat orang saksi. Untuk keterangan korban maupun pelapor, saat ini masih dalam proses pendalaman penyelidikan," jelas AKP Agung Hartawan.
Baca Juga: Topeng Pembina Pramuka: Mahasiswa Surabaya Tega Cabuli Siswi SMP 10 Kali
Pihak kepolisian bergerak hati-hati namun pasti. Mengingat usia korban yang sangat belia, proses pengambilan keterangan memerlukan perlakuan khusus agar tidak menambah beban trauma yang sudah ada.
Tak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Polisi telah menyiapkan jeratan pasal berlapis untuk menyeret terlapor ke balik jeruji besi.
Si kakek terancam dijerat dengan Pasal 76E jo 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Terungkapnya Aksi Bejat Kakek 60 Tahun pada Balita Tetangga di Situbondo
-
Sengitnya Sengketa Lapangan Padel di Keputih Surabaya: Nasib Petambak Ikan di Ujung Cor
-
Transformasi Warga Jawa Timur yang Kini Kian Melek Cuan di Pasar Modal
-
Jip Hantam Tebing di Jalur Wisata Gunung Bromo, Sopir dan Wisatawan Tewas
-
QLola by BRI Jadi Solusi Payroll Modern Bagi Perusahaan