- Polres Blitar Kota resmi memberhentikan tidak dengan hormat Aiptu EW pada Sabtu, 18 Juli 2026, karena kasus narkotika.
- Keputusan PTDH diambil akibat Aiptu EW berulang kali melanggar kode etik Polri terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
- Upacara formal tersebut bertujuan sebagai peringatan keras bagi seluruh personel kepolisian agar menghindari pelanggaran hukum dan etika profesi.
SuaraJatim.id - Matahari di halaman Mapolres Blitar Kota, Sabtu (18/7/2026), menjadi saksi bisu sebuah prosesi yang menyakitkan namun harus dilakukan. Tidak ada pengalungan bunga atau jabat tangan perpisahan yang hangat.
Sebagai gantinya, sebuah spidol hitam bergerak tegas, mencoret foto seorang pria berseragam polisi di hadapan ratusan pasang mata anggota korps Bhayangkara.
Pria dalam foto itu adalah Aiptu EW. Ia tidak hadir di sana namun namanya bergema sebagai pengingat pahit tentang bagaimana narkotika bisa menghancurkan pengabdian selama puluhan tahun. Hari itu, Aiptu EW resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Keputusan berat ini tidak datang tiba-tiba. Aiptu EW bukan pemain baru dalam daftar hitam pelanggaran etika. Kasi Humas Polres Blitar Kota, AKP Samsul Anwar, mengungkapkan bahwa EW telah berulang kali terjerat kasus penyalahgunaan hingga peredaran gelap narkotika.
"Yang bersangkutan sudah berulang kali menjalani sidang disiplin dan kode etik. Namun, tidak ada perubahan perilaku. Keputusan PTDH ini adalah langkah terakhir yang harus diambil," tegas AKP Samsul dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Karier EW sebenarnya tergolong panjang. Sebelum bertugas di Polsek Sukorejo, Polres Blitar Kota, ia sempat mencicipi penugasan di lingkungan Polda Metro Jaya.
Namun, alih-alih mengakhiri masa dinas dengan kebanggaan, ia justru harus melepaskan hak dan kewajibannya sebagai polisi karena pilihan hidup yang salah.
Upacara PTDH ini sengaja digelar secara formal dan dihadiri seluruh personel. Tujuannya sebagai terapi kejut (shock therapy).
“Ini adalah warning bagi seluruh anggota. Kami ingin menunjukkan contoh nyata bahwa siapa pun yang melanggar, risikonya adalah kehilangan seragam,” tambah AKP Samsul.
Baca Juga: Pintu Kamar Terbuka, Muncul Rekan Sejawat: Detik-Detik Oknum Polisi Blitar Terjaring Pesta Sabu
Secara yuridis, EW dinyatakan melanggar sejumlah pasal dalam PP Nomor 1 Tahun 2003 dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Berita Terkait
-
Pintu Kamar Terbuka, Muncul Rekan Sejawat: Detik-Detik Oknum Polisi Blitar Terjaring Pesta Sabu
-
Blitar Menggelegar! Bom Seberat 100 Kg Diledakkan, Warga Kira Gunung Kelud Meletus
-
Sulit Dievakuasi, Bom Pesawat Raksasa di Blitar Masih Terkubur di Dasar Sungai Lahar
-
Gaji Pegawai Kopdes Merah Putih Blitar Cair, Nominalnya di Bawah UMK
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Presiden Pimpin Panen Raya TNI Terintegrasi di Malang, Gubernur: Jatim Pilar Utama Ketahanan Pangan
-
Hanya Ada Motor: Misteri Hilangnya Kakek 70 Tahun di Hutan Wangun Tuban Belum Terpecahkan
-
Nobar Piala Dunia 2026 BRI Pererat Kebersamaan Nasabah Premium dan Mitra Bisnis
-
Jejak Pengabdian Serda Hengki yang Terhenti dalam Ledakan Gudang Amunisi di Madiun
-
Evakuasi Dramatis Satu Jam Pekerja Pabrik Marmer di Gresik yang Tewas Tertimpa Reruntuhan