Wakos Reza Gautama
Sabtu, 18 Juli 2026 | 13:45 WIB
Polres Blitar Kota resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Aiptu EW karena berulang kali terlibat kasus narkoba. [beritajatim.com]
Baca 10 detik
  • Polres Blitar Kota resmi memberhentikan tidak dengan hormat Aiptu EW pada Sabtu, 18 Juli 2026, karena kasus narkotika.
  • Keputusan PTDH diambil akibat Aiptu EW berulang kali melanggar kode etik Polri terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
  • Upacara formal tersebut bertujuan sebagai peringatan keras bagi seluruh personel kepolisian agar menghindari pelanggaran hukum dan etika profesi.

SuaraJatim.id - Matahari di halaman Mapolres Blitar Kota, Sabtu (18/7/2026), menjadi saksi bisu sebuah prosesi yang menyakitkan namun harus dilakukan. Tidak ada pengalungan bunga atau jabat tangan perpisahan yang hangat.

Sebagai gantinya, sebuah spidol hitam bergerak tegas, mencoret foto seorang pria berseragam polisi di hadapan ratusan pasang mata anggota korps Bhayangkara.

Pria dalam foto itu adalah Aiptu EW. Ia tidak hadir di sana namun namanya bergema sebagai pengingat pahit tentang bagaimana narkotika bisa menghancurkan pengabdian selama puluhan tahun. Hari itu, Aiptu EW resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Keputusan berat ini tidak datang tiba-tiba. Aiptu EW bukan pemain baru dalam daftar hitam pelanggaran etika. Kasi Humas Polres Blitar Kota, AKP Samsul Anwar, mengungkapkan bahwa EW telah berulang kali terjerat kasus penyalahgunaan hingga peredaran gelap narkotika.

"Yang bersangkutan sudah berulang kali menjalani sidang disiplin dan kode etik. Namun, tidak ada perubahan perilaku. Keputusan PTDH ini adalah langkah terakhir yang harus diambil," tegas AKP Samsul dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.

Karier EW sebenarnya tergolong panjang. Sebelum bertugas di Polsek Sukorejo, Polres Blitar Kota, ia sempat mencicipi penugasan di lingkungan Polda Metro Jaya.

Namun, alih-alih mengakhiri masa dinas dengan kebanggaan, ia justru harus melepaskan hak dan kewajibannya sebagai polisi karena pilihan hidup yang salah.

Upacara PTDH ini sengaja digelar secara formal dan dihadiri seluruh personel. Tujuannya sebagai terapi kejut (shock therapy).

“Ini adalah warning bagi seluruh anggota. Kami ingin menunjukkan contoh nyata bahwa siapa pun yang melanggar, risikonya adalah kehilangan seragam,” tambah AKP Samsul.

Baca Juga: Pintu Kamar Terbuka, Muncul Rekan Sejawat: Detik-Detik Oknum Polisi Blitar Terjaring Pesta Sabu

Secara yuridis, EW dinyatakan melanggar sejumlah pasal dalam PP Nomor 1 Tahun 2003 dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Load More