Wakos Reza Gautama
Jum'at, 17 Juli 2026 | 13:39 WIB
Ilustrasi sabu. Satresnarkoba Polres Blitar Kota menangkap oknum polisi berinisial N dan dua warga sipil terkait kasus narkoba. [ist]
Baca 10 detik
  • Satresnarkoba Polres Blitar Kota menangkap oknum polisi berinisial N dan dua warga sipil terkait kasus narkoba.
  • Penangkapan terjadi di sebuah lokasi di Blitar pada Selasa (14/7/2026) dengan barang bukti sabu 14,08 gram.
  • Ketiga tersangka kini menjalani proses hukum pidana serta pemeriksaan kode etik profesi secara tegas dan transparan.

SuaraJatim.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blitar Kota menangkap oknum polisi yang terlibat dalam peredaran narkoba.

Semua bermula dari sebuah benang merah kecil pada Senin sore (13/7/2026), pukul 15.00 WIB. Petugas mengamankan seorang warga sipil berinisial KK.

Dari mulut KK, muncul sebuah nama yang menjadi kunci pembuka kotak pandora peredaran sabu di wilayah tersebut berinisial KT.

Penyelidikan bergerak cepat. Keesokan harinya, Selasa siang, tim opsnal mengepung sebuah lokasi yang diduga kuat menjadi sarang persembunyian KT. Penggerebekan berlangsung senyap namun mematikan. KT berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti.

Namun, suasana yang awalnya tegang mendadak menjadi canggung sekaligus menyesakkan bagi para petugas di lapangan. Saat penggeledahan berlangsung, pintu salah satu kamar terbuka.

Dari dalamnya, muncul seorang pria yang sudah sangat familier di mata mereka. Pria itu adalah N, seorang anggota kepolisian aktif.

"Saat kami melakukan penggeledahan di TKP, oknum berinisial N ini keluar dari kamar. Ia mengakui identitasnya sebagai anggota Polri," ungkap Kasat Reserse Narkoba Polres Blitar Kota, Iptu Bambang Dwi Wahyono dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti 14,08 gram kristal bening diduga sabu dan perangkat alat isap (bong) yang masih tersisa.

Tak ada perlakuan istimewa. N langsung digelandang ke Mapolres Blitar Kota bersama rekan sipilnya untuk menjalani prosedur hukum.

Baca Juga: Blitar Menggelegar! Bom Seberat 100 Kg Diledakkan, Warga Kira Gunung Kelud Meletus

Malam itu juga, tes urine dilakukan dengan pengawasan ketat dari Provost dan Paminal. Hasilnya? Positif. N terbukti telah tersesat di labirin kristal putih yang seharusnya ia berantas.

Rabu pagi menjadi babak baru bagi N. Ia resmi diserahkan ke Seksi Propam untuk menjalani proses kode etik kedinasan yang berat.

Namun, urusannya tidak berhenti di sidang etik saja. Iptu Bambang menegaskan bahwa proses hukum pidana akan berjalan berdampingan bagi ketiga tersangka, KK, KT, maupun N.

"Kami pastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan. Tidak ada perlakuan khusus," tegas Bambang.

Load More