Wakos Reza Gautama
Kamis, 02 Juli 2026 | 10:15 WIB
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Kecamatan Porong, Sidoarjo kembali menggagalkan upaya penyelundupan barang diduga narkotika jenis sabu seberat 12,67 gram, yang dilakukan dua pengunjung perempuan saat pemeriksaan rutin, Rabu (1/7/2026). [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Petugas Lapas Kelas I Surabaya menggagalkan penyelundupan 12,67 gram sabu oleh dua pengunjung wanita pada Rabu, 1 Juli 2026.
  • Dua kurir wanita disuruh oleh lima warga binaan untuk menyelundupkan narkoba ke dalam lapas dengan imbalan uang tunai.
  • Pihak lapas berkoordinasi dengan kepolisian untuk memproses hukum tujuh pelaku serta menjatuhkan sanksi administratif berat bagi warga binaan.

SuaraJatim.id - Suasana pemeriksaan rutin yang semula tenang mendadak tegang ketika petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong mencurigai gerak-gerik dua pengunjung perempuan berinisial SK dan W, Rabu (1/7/2026).

Rencana matang yang disusun dari luar tembok penjara itu seketika runtuh. Di balik kantong plastik yang mereka bawa, petugas menemukan kristal putih diduga sabu seberat 12,67 gram.

Untuk mengelabui mata petugas, barang haram tersebut dicampur dengan tumpukan uang tunai senilai Rp190.000. Bukan sekadar sekali, SK dan W memberikan pengakuan yang membuat alis petugas terangkat.

Keduanya mengaku ini adalah aksi ketiga mereka menyelundupkan barang haram ke dalam lapas. Imbalannya cukup menggiurkan. Mereka mendapat upah Rp1,5 juta untuk sekali pengiriman sukses.

"Kedua perempuan ini mengaku disuruh oleh warga binaan kasus narkoba berinisial F dan E untuk mengirim barang terlarang tersebut," ungkap Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman.

Ironisnya, bukan hanya menjadi kurir, keduanya juga mengaku sempat mengonsumsi sabu sebelum menjalankan misi nekat tersebut.

Kini, alih-alih mendapatkan upah jutaan rupiah, keduanya justru harus menjalani tes urine dan terancam menyusul pemberi tugas mereka ke balik jeruji besi.

Gagalnya penyelundupan ini menjadi pintu masuk bagi Satres Narkoba Polresta Sidoarjo untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

Tak hanya F dan E, penyelidikan kini merembet ke tiga warga binaan lainnya berinisial D, B, dan R yang diduga kuat ikut merancang penyelundupan dari dalam sel. Total, lima narapidana dan dua wanita kurir tersebut kini berada dalam bidikan penyidikan kepolisian.

Baca Juga: Sembunyikan Sabu di Area Vital, Wanita Ini Tak Berkutik di Tangan Petugas Lapas Surabaya

Pihak Lapas Porong memastikan tidak akan ada celah maaf bagi para penghuni yang masih bermain-main dengan narkoba. Sohibur menegaskan, sanksi administratif berat telah menanti para warga binaan yang terlibat.

"Kami akan jatuhkan sanksi tegas, mulai dari pencabutan hak remisi hingga proses hukum pidana baru. Kami berkomitmen memutus mata rantai narkoba, namun ini butuh dukungan semua pihak," tegas Sohibur. (ANTARA)

Load More