Wakos Reza Gautama
Kamis, 21 Mei 2026 | 07:46 WIB
Anggota tim penyidik PPA Satreskrim Polres Ponorogo saat mengeluarkan sejumlah barang bukti terkait dugaan pencabulan santri dari Ponpes Tahfidzul Quran Raden Wijaya, Kecamatan Jambon, Ponorogo, Rabu (20/5/2026). [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Pimpinan pondok pesantren berinisial JY di Ponorogo ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap belasan santrinya sendiri.
  • Tersangka melancarkan aksi bejatnya dengan memanfaatkan kerentanan ekonomi korban melalui iming-iming sekolah gratis dan uang saku.
  • Polres Ponorogo melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan barang bukti serta memberikan pendampingan psikologis bagi korban yang mengalami trauma.

SuaraJatim.id - Harapan belasan santri di sebuah Pondok Pesantren di Kecamatan Jambon, Ponorogo, untuk menimba ilmu agama kini berubah menjadi trauma mendalam.

Di tempat yang seharusnya menjadi rumah bagi akhlak mulia, seorang pria berinisial JY (55), yang tak lain adalah pimpinan pondok tersebut, justru diduga menjadi predator bagi anak-anak asuhnya sendiri.

Rabu (20/5/2026) siang, Tim penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ponorogo mendatangi lokasi.

Aparat kepolisian menggeledah setiap sudut ruang demi mencari bukti-bukti kebiadaban sang pimpinan yang kini telah resmi menyandang status tersangka.

Bukan tanpa alasan JY bisa leluasa melancarkan aksinya. Penyidik mengungkap fakta memilukan di balik modus operandi tersangka. JY diduga memanfaatkan kerentanan ekonomi para korban dengan iming-iming menggiurkan berupa sekolah gratis dan uang saku.

"Beberapa korban mengaku mengalami perbuatan itu berkali-kali, bahkan ada yang sampai tiga hingga empat kali," ungkap Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali.

Dalam penggeledahan yang berlangsung intensif tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana JY.

Dari dalam kamar, petugas mengamankan kasur, sejumlah dokumen, hingga tisu. Barang-barang ini kini diamankan sebagai bukti kunci untuk menjerat sang pimpinan ponpes di meja hijau.

“Penggeledahan ini krusial untuk melengkapi alat bukti penyidikan dan memastikan tidak ada fakta yang terlewatkan,” tambah AKP Imam Mujali.

Baca Juga: Mantan Guru SMA Terancam 9 Tahun Penjara Usai Cabuli Belasan Anak di Kediri

JY kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah berdasarkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Saat ini, belasan santri tersebut tengah berada dalam pengawasan ketat. Polres Ponorogo menggandeng Dinas Sosial serta tim psikolog untuk memulihkan trauma hebat yang mereka alami. Kondisi kejiwaan para korban dilaporkan masih terguncang dan memerlukan pendampingan berkelanjutan.

Kasus ini menyisakan lubang besar pada kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan agama. Terkait kelanjutan operasional pondok pesantren tersebut, pihak kepolisian telah menyerahkan sepenuhnya kepada Kementerian Agama untuk mengambil tindakan tegas. (ANTARA)

Load More