- Pimpinan pondok pesantren berinisial JY di Ponorogo ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap belasan santrinya sendiri.
- Tersangka melancarkan aksi bejatnya dengan memanfaatkan kerentanan ekonomi korban melalui iming-iming sekolah gratis dan uang saku.
- Polres Ponorogo melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan barang bukti serta memberikan pendampingan psikologis bagi korban yang mengalami trauma.
SuaraJatim.id - Harapan belasan santri di sebuah Pondok Pesantren di Kecamatan Jambon, Ponorogo, untuk menimba ilmu agama kini berubah menjadi trauma mendalam.
Di tempat yang seharusnya menjadi rumah bagi akhlak mulia, seorang pria berinisial JY (55), yang tak lain adalah pimpinan pondok tersebut, justru diduga menjadi predator bagi anak-anak asuhnya sendiri.
Rabu (20/5/2026) siang, Tim penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ponorogo mendatangi lokasi.
Aparat kepolisian menggeledah setiap sudut ruang demi mencari bukti-bukti kebiadaban sang pimpinan yang kini telah resmi menyandang status tersangka.
Bukan tanpa alasan JY bisa leluasa melancarkan aksinya. Penyidik mengungkap fakta memilukan di balik modus operandi tersangka. JY diduga memanfaatkan kerentanan ekonomi para korban dengan iming-iming menggiurkan berupa sekolah gratis dan uang saku.
"Beberapa korban mengaku mengalami perbuatan itu berkali-kali, bahkan ada yang sampai tiga hingga empat kali," ungkap Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali.
Dalam penggeledahan yang berlangsung intensif tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana JY.
Dari dalam kamar, petugas mengamankan kasur, sejumlah dokumen, hingga tisu. Barang-barang ini kini diamankan sebagai bukti kunci untuk menjerat sang pimpinan ponpes di meja hijau.
“Penggeledahan ini krusial untuk melengkapi alat bukti penyidikan dan memastikan tidak ada fakta yang terlewatkan,” tambah AKP Imam Mujali.
Baca Juga: Mantan Guru SMA Terancam 9 Tahun Penjara Usai Cabuli Belasan Anak di Kediri
JY kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah berdasarkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Saat ini, belasan santri tersebut tengah berada dalam pengawasan ketat. Polres Ponorogo menggandeng Dinas Sosial serta tim psikolog untuk memulihkan trauma hebat yang mereka alami. Kondisi kejiwaan para korban dilaporkan masih terguncang dan memerlukan pendampingan berkelanjutan.
Kasus ini menyisakan lubang besar pada kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan agama. Terkait kelanjutan operasional pondok pesantren tersebut, pihak kepolisian telah menyerahkan sepenuhnya kepada Kementerian Agama untuk mengambil tindakan tegas. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Mantan Guru SMA Terancam 9 Tahun Penjara Usai Cabuli Belasan Anak di Kediri
-
8 Jam KPK Geledah Kantor Diskes dan Disdik Ponorogo: Tiga Koper Disita, Satu ASN Dibawa Pergi
-
Kedok Pijat Refleksi: Pimpinan Ponpes di Ponorogo Cabuli 11 Santrinya
-
Pinjamkan Uang ke Bupati Ponorogo untuk Modal Pilkada, Pengusaha Ini Disambangi KPK
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Hilang Saat Mencari Ikan di Sungai Brantas, Mustofa Ditemukan Tim SAR dalam Kondisi Tak Bernyawa
-
Jerat Prostitusi Online Menyasar Anak-Anak Broken Home di Blitar
-
Tabrakan Hiace vs Truk di KM 619 Tol Solo-Kertosono, Dua Nyawa Melayang
-
Mantan Guru SMA Terancam 9 Tahun Penjara Usai Cabuli Belasan Anak di Kediri
-
8 Jam KPK Geledah Kantor Diskes dan Disdik Ponorogo: Tiga Koper Disita, Satu ASN Dibawa Pergi