Wakos Reza Gautama
Rabu, 20 Mei 2026 | 10:47 WIB
Ilustrasi pencabulan. Satreskrim Polres Kediri menetapkan pensiunan PNS berinisial HJ sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap 12 anak di bawah umur. [Batamnews.co.id]
Baca 10 detik
  • Satreskrim Polres Kediri menetapkan pensiunan PNS berinisial HJ sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap 12 anak di bawah umur.
  • Tersangka memanfaatkan kedudukannya sebagai tokoh masyarakat di Kecamatan Ngadiluwih untuk melakukan tindakan asusila secara sistematis dan berulang.
  • Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 415 huruf B KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

SuaraJatim.id - Di mata warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, sosok HJ selama ini dikenal sebagai figur yang patut dihormati.

Seorang pensiunan PNS yang pernah mengajar di SMA ternama, sering berdiri tegak menjadi imam di masjid, hingga memberikan tausiah yang menyejukkan. Namun, reputasi yang dibangun puluhan tahun itu runtuh seketika saat tabir gelap perilakunya tersingkap ke publik.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri resmi menetapkan sang tokoh masyarakat tersebut sebagai tersangka.

Bukan perkara sepele, HJ diduga kuat telah mencabuli setidaknya 12 anak di bawah umur dalam sebuah rangkaian aksi asusila yang sistematis dan berulang.

Gunung es kasus ini mulai mencair saat seorang orang tua korban merasakan ada yang janggal pada perilaku anaknya. Curiga dengan trauma yang nampak, pelaporan pun dilakukan secara berantai dari tingkat perangkat desa hingga bermuara ke meja hijau Polres Kediri. Hasilnya satu per satu korban lain mulai muncul, mengonfirmasi kengerian yang sama.

"Kami telah mengantongi alat bukti yang cukup. Berdasarkan fakta-fakta yang ada, yang bersangkutan diduga telah berulang kali melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur," tegas Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawa dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.

Dalam melancarkan aksinya, HJ menggunakan dominasi posisinya untuk mengintimidasi para korban. Mulai dari memperlihatkan alat kelamin hingga memaksa anak-anak malang tersebut melayani nafsu bejatnya.

Namun, yang paling mengusik rasa keadilan adalah dalih yang dilontarkan tersangka saat diperiksa. HJ mencoba berkelit dengan menyalahkan pengaruh "makhluk gaib" atas tindakan kejinya.

"Segala keterangan, termasuk dalih pengaruh gaib tersebut, sudah kami tuangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Semuanya akan dibuktikan dan dipertanggungjawabkan di persidangan," ujar AKP Joshua.

Baca Juga: Kedok Pijat Refleksi: Pimpinan Ponpes di Ponorogo Cabuli 11 Santrinya

Polisi juga meluruskan simpang siur informasi di tengah masyarakat mengenai latar belakang tersangka. Meski HJ aktif di kegiatan keagamaan, profesi aslinya adalah seorang intelektual yang seharusnya menjadi teladan.

"Kami klarifikasi, tersangka bukan guru ngaji. HJ adalah pensiunan PNS yang terakhir kali mengajar di salah satu SMA di Kabupaten Kediri, dan pernah juga mengajar di Kota Kediri," tambah Joshua.

Statusnya sebagai imam masjid dan pemberi tausiah hanyalah kedekatan kultural yang sayangnya disalahgunakan untuk mendekati para korban.

Kini, HJ harus bersiap menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 415 huruf B KUHP Nasional dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Polres Kediri menduga jumlah 12 korban hanyalah puncak dari fenomena gunung es. Pihak kepolisian pun membuka pintu lebar-lebar bagi warga lain yang mungkin menjadi korban untuk berani bersuara melalui Unit PPA Satreskrim Polres Kediri.

Load More