Wakos Reza Gautama
Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:13 WIB
Polres Tulungagung mengungkap kasus penculikan anak. [beritajatim.com]
Baca 10 detik
  • Seorang pengasuh berinisial GH menculik bayi berusia 17 bulan milik IR di Desa Ngunut, Tulungagung, pada 5 Mei 2026.
  • Polisi berhasil menangkap GH di dalam bus wilayah Serang, Banten, saat pelaku berusaha membawa bayi tersebut menuju Lampung.
  • GH ditahan polisi dan dijerat Pasal 454 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

SuaraJatim.id - Bagi IR (33), seorang ibu di Desa Ngunut, Tulungagung, menyerahkan buah hatinya yang baru berusia 17 bulan ke tangan GH (52) adalah bentuk kepercayaan tertinggi.

Sebagai wanita pekerja yang sibuk, IR berharap GH bisa menjadi perpanjangan tangannya untuk menjaga sang buah hati, B. Namun, siapa sangka, kepercayaan itu justru dibalas dengan pengkhianatan yang menyayat hati.

GH, perempuan asal Rawa Jitu Selatan, Lampung, yang sudah setahun terakhir mengontrak di Ngunut, kini harus berurusan dengan hukum.

Ia ditangkap tim Satreskrim di dalam sebuah bus di Serang, Banten, saat hanya tinggal selangkah lagi menyeberangi Selat Sunda menuju kampung halamannya di Lampung.

Mimpi buruk ini bermula Kamis (30/4/2026). Sejak menitipkan anaknya, IR mulai merasakan gelagat aneh. Setiap kali ia ingin menjenguk atau menggendong B, GH selalu punya seribu alasan. Alibi yang paling sering digunakan adalah, "Anaknya sedang tidur, jangan diganggu."

Puncaknya terjadi pada Selasa (5/5/2026). Rasa rindu dan curiga yang membuncah membuat IR melakukan panggilan video (video call).

Di layar ponsel, IR melihat latar belakang yang tak lazim, suasana di dalam bus yang sedang melaju. Saat ditanya, GH berdalih hanya sedang mengajak bayi B jalan-jalan. Namun, sesaat setelah itu, semua akses komunikasi diputus. GH menghilang bersama bayi mungil tersebut.

Menyadari buah hatinya dibawa kabur, IR segera melapor ke Polres Tulungagung. Tak butuh waktu lama bagi korps berseragam cokelat untuk melacak jejak pelaku.

Koordinasi cepat dilakukan dengan Polres Serang, Banten, mengingat posisi terakhir pelaku terdeteksi menuju pelabuhan penyeberangan.

Baca Juga: Kasa Tertinggal di Tubuh: Diskes Tulungagung Kawal Dugaan Malapraktik yang Kini Masuk Ranah Polisi

Drama pengejaran berakhir di sebuah ruas jalan tol menuju Pelabuhan Merak. Polisi berhasil mencegat bus yang ditumpangi GH. Saat digeledah, fakta mengejutkan terungkap.

GH rupanya bukan sekadar ingin membawa B jalan-jalan. Di dalam tas besarnya, ia membawa seluruh pakaian hingga kompor milik pribadinya.

"Dari barang bawaan pelaku, terlihat jelas ia memang berniat menguasai anak tersebut tanpa izin orang tuanya dan membawanya menetap di Lampung," ungkap Kasatreskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, Jumat (8/5/2026) dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.

Di hadapan penyidik, GH mengakui perbuatannya. Keinginan untuk mengasuh dan memiliki balita tersebut secara pribadi di Lampung menjadi motif utama di balik aksi nekatnya. Kini, GH harus meratapi nasibnya di balik jeruji besi.

Ia dijerat dengan Pasal 454 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang penculikan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Load More