- Seorang pengasuh berinisial GH menculik bayi berusia 17 bulan milik IR di Desa Ngunut, Tulungagung, pada 5 Mei 2026.
- Polisi berhasil menangkap GH di dalam bus wilayah Serang, Banten, saat pelaku berusaha membawa bayi tersebut menuju Lampung.
- GH ditahan polisi dan dijerat Pasal 454 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
SuaraJatim.id - Bagi IR (33), seorang ibu di Desa Ngunut, Tulungagung, menyerahkan buah hatinya yang baru berusia 17 bulan ke tangan GH (52) adalah bentuk kepercayaan tertinggi.
Sebagai wanita pekerja yang sibuk, IR berharap GH bisa menjadi perpanjangan tangannya untuk menjaga sang buah hati, B. Namun, siapa sangka, kepercayaan itu justru dibalas dengan pengkhianatan yang menyayat hati.
GH, perempuan asal Rawa Jitu Selatan, Lampung, yang sudah setahun terakhir mengontrak di Ngunut, kini harus berurusan dengan hukum.
Ia ditangkap tim Satreskrim di dalam sebuah bus di Serang, Banten, saat hanya tinggal selangkah lagi menyeberangi Selat Sunda menuju kampung halamannya di Lampung.
Mimpi buruk ini bermula Kamis (30/4/2026). Sejak menitipkan anaknya, IR mulai merasakan gelagat aneh. Setiap kali ia ingin menjenguk atau menggendong B, GH selalu punya seribu alasan. Alibi yang paling sering digunakan adalah, "Anaknya sedang tidur, jangan diganggu."
Puncaknya terjadi pada Selasa (5/5/2026). Rasa rindu dan curiga yang membuncah membuat IR melakukan panggilan video (video call).
Di layar ponsel, IR melihat latar belakang yang tak lazim, suasana di dalam bus yang sedang melaju. Saat ditanya, GH berdalih hanya sedang mengajak bayi B jalan-jalan. Namun, sesaat setelah itu, semua akses komunikasi diputus. GH menghilang bersama bayi mungil tersebut.
Menyadari buah hatinya dibawa kabur, IR segera melapor ke Polres Tulungagung. Tak butuh waktu lama bagi korps berseragam cokelat untuk melacak jejak pelaku.
Koordinasi cepat dilakukan dengan Polres Serang, Banten, mengingat posisi terakhir pelaku terdeteksi menuju pelabuhan penyeberangan.
Baca Juga: Kasa Tertinggal di Tubuh: Diskes Tulungagung Kawal Dugaan Malapraktik yang Kini Masuk Ranah Polisi
Drama pengejaran berakhir di sebuah ruas jalan tol menuju Pelabuhan Merak. Polisi berhasil mencegat bus yang ditumpangi GH. Saat digeledah, fakta mengejutkan terungkap.
GH rupanya bukan sekadar ingin membawa B jalan-jalan. Di dalam tas besarnya, ia membawa seluruh pakaian hingga kompor milik pribadinya.
"Dari barang bawaan pelaku, terlihat jelas ia memang berniat menguasai anak tersebut tanpa izin orang tuanya dan membawanya menetap di Lampung," ungkap Kasatreskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, Jumat (8/5/2026) dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Di hadapan penyidik, GH mengakui perbuatannya. Keinginan untuk mengasuh dan memiliki balita tersebut secara pribadi di Lampung menjadi motif utama di balik aksi nekatnya. Kini, GH harus meratapi nasibnya di balik jeruji besi.
Ia dijerat dengan Pasal 454 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang penculikan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kasa Tertinggal di Tubuh: Diskes Tulungagung Kawal Dugaan Malapraktik yang Kini Masuk Ranah Polisi
-
Gaji Dipotong, BPJS Tak Disetor: Jeritan Puluhan Pekerja Konstruksi Tulungagung
-
Akhir Drama Keluarga di Tulungagung: Tangis Bahagia Pasutri Beda Negara Bisa Peluk Kembali Buah Hati
-
KPK 'Obrak-abrik' Surabaya dan Tulungagung: Jejak Panas Gatut Sunu dan Temuan Uang di Kantor Setda
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Misteri Pria Ber-sweater Hitam: Jasad Tanpa Identitas Mengambang di Arus Dam Rolak 9 Mojokerto
-
Misteri Kematian ASN Bangkalan di Bandara Juanda: Sosok Pria Bermasker Jadi Sorotan
-
Pasien Gaib dan Tagihan Palsu: Skandal Besar Korupsi JKN Jember Terbongkar
-
Penjual Es Hingga Penjaga Warkop Ikut Diciduk Polisi Saat Demo di Grahadi
-
Indonesia Sekarat! Amuk Massa di Grahadi dan Meme Kowarso yang Membakar Surabaya