Wakos Reza Gautama
Sabtu, 02 Mei 2026 | 07:28 WIB
Ilustrasi Pekerja. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulungagung menerima aduan dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan oleh sebuah perusahaan di Tulungagung dan sedang memprosesnya untuk tahap mediasi. [Unsplash/@glenovbrankovic]
Baca 10 detik
  • Puluhan pekerja konstruksi di Tulungagung melaporkan perusahaan ke Disnakertrans karena gaji dan THR belum dibayarkan sejak Agustus 2025.
  • Perusahaan diduga melakukan pelanggaran dengan tidak menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 16 bulan meski telah memotong gaji karyawan.
  • Disnakertrans Kabupaten Tulungagung sedang memproses laporan tersebut melalui tahap administrasi sebelum melanjutkan ke proses mediasi bagi para pihak.

SuaraJatim.id - Di bawah terik matahari dan debu material bangunan, para pekerja konstruksi di Tulungagung sejatinya adalah tulang punggung pembangunan.

Namun, di balik kokohnya bangunan yang mereka dirikan, tersimpan kerapuhan finansial yang menyesakkan dada. Alih-alih menerima upah atas keringat yang mengucur, puluhan buruh kini justru harus berhadapan dengan ketidakpastian.

Satu per satu tabir dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan mulai terkuak. Tiga perwakilan pekerja resmi mengetuk pintu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulungagung. Mereka membawa satu tuntutan yang sama yakni keadilan atas hak yang seolah "menguap" ditelan bumi.

S (28), salah satu pekerja, mengawali kisahnya dengan nada getir. Ia mulai bergabung dengan perusahaan konstruksi tersebut pada awal 2024.

Awalnya, ia dijanjikan masa pelatihan selama tiga bulan sebagai jembatan menuju status pegawai tetap. Namun, alih-alih kontrak kerja di tangan, yang ia dapatkan justru ketidakjelasan status yang terus berlarut.

Puncaknya terjadi pada Agustus 2025. Mesin ekonomi keluarga S seolah dipaksa berhenti mendadak. Perusahaan mulai tersendat membayar gaji, hingga akhirnya macet total.

"Tidak hanya saya, rekan-rekan lain juga mengalami hal serupa. Banyak yang sudah menyerah dan memilih mengundurkan diri," keluh S.

Setelah dihitung-hitung, total hak S yang belum dibayarkan selama delapan bulan terakhir mencapai angka yang fantastis bagi seorang pekerja sebesar Rp26 juta.

Angka itu meliputi akumulasi gaji, uang makan, hingga Tunjangan Hari Raya (THR) yang tak kunjung mendarat di kantong.

Baca Juga: Tak Hanya Tingkatkan Gizi Anak Sekolah, MBG Juga Dongkrak Penghasilan Pekerja Pabrik Tahu

Cerita pilu lainnya datang dari SIP (30). Ia menyoroti sisi gelap lain dari manajemen perusahaan. Selama ini, slip gaji mereka rutin dipotong untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, saat diperiksa, jantung mereka seolah berhenti berdetak. Perusahaan diduga menunggak setoran iuran tersebut hingga 16 bulan lamanya.

"Kami merasa dikhianati. Gaji dipotong setiap bulan, tapi hak perlindungan jaminan sosial kami tidak dibayarkan ke negara," tegas SIP.

Ia memperkirakan ada puluhan rekan kerjanya yang bernasib sama, dengan total kerugian kolektif mencapai ratusan juta rupiah.

Laporan para pekerja ini akhirnya mendarat di meja Disnakertrans Tulungagung. Sekretaris Disnakertrans, Agus Pamungkas, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah memproses aduan tersebut secara serius.

"Kami sudah menerima laporan terkait tunggakan gaji, uang makan, THR, hingga iuran BPJS. Saat ini masih dalam tahap administrasi untuk segera ditindaklanjuti ke proses mediasi," ujar Agus, Jumat (1/5/2026). (ANTARA)

Load More