- Satreskrim Polres Kediri Kota menangkap sepasang kekasih di Bandar Kidul karena memproduksi dan menyebarkan konten pornografi sejak Februari 2024.
- Pelaku menjual video asusila melalui grup eksklusif di aplikasi Telegram untuk membayar cicilan motor serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
- Akibat perbuatannya, pasangan tersebut kini terancam hukuman pidana berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 terkait pornografi.
SuaraJatim.id - Di balik dinding sebuah kamar kos di kawasan Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kediri, sepasang kekasih mulanya merajut asmara.
Namun, cinta yang seharusnya menjadi ranah privat itu justru diseret ke ruang publik digital demi lembaran rupiah.
Kini, romansa tersebut harus berpindah ke balik jeruji besi setelah Satreskrim Polres Kediri Kota membongkar praktik produksi dan penyebaran konten pornografi yang mereka kelola.
Kasus ini mencuat setelah sebuah rekaman asusila yang diperankan keduanya mendadak viral dan memicu kegaduhan di jagat maya.
Tak butuh waktu lama bagi Unit Resmob dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk mengendus jejak mereka.
Meski sempat mencoba melarikan diri saat digerebek, pelarian sejoli ini terhenti di tangan petugas yang melakukan pengejaran intensif.
Bukan sekadar iseng atau koleksi pribadi yang bocor, aksi pasangan ini nyatanya merupakan bisnis yang terorganisir.
Berdasarkan pemeriksaan intensif, keduanya mengakui telah memproduksi konten tersebut sejak Februari 2024. Mereka memanfaatkan platform pesan instan Telegram sebagai "etalase" gelap untuk menjajakan aksi mereka.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif, mengungkapkan bahwa pelaku mengelola sebuah grup eksklusif yang dihuni oleh ratusan anggota. Di sana, mereka tidak hanya menjual video yang sudah jadi, tetapi juga melayani permintaan khusus atau custom.
Baca Juga: Siasat Umpan TikTok Berujung Jeruji: Bisnis Live Streaming Asusila Berbayar di Bondowoso Terbongkar
"Pelaku menawarkan konten dengan skema harga yang spesifik. Untuk video standar dipatok Rp250.000, namun mereka juga menerima pesanan khusus terkait gaya dan penampilan tertentu sesuai keinginan pelanggan," papar AKP Elyasarif dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Di balik layar produksi yang vulgar tersebut, tersembunyi alasan klasik yang memprihatinkan yakni himpitan ekonomi. Hingga saat ditangkap, keduanya mengaku baru berhasil menjual dua video dengan total keuntungan sebesar Rp500.000.
Uang yang tak seberapa dibandingkan risiko hukum yang menanti itu, menurut pengakuan pelaku, digunakan untuk menyambung hidup.
"Uangnya digunakan untuk membayar cicilan sepeda motor serta memenuhi kebutuhan sehari-hari," tambah Elyasarif.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menjadi saksi bisu perbuatan mereka, mulai dari satu unit ponsel, kartu SIM, hingga setelan pakaian yang dikenakan dalam video viral tersebut.
Kini, nasi telah menjadi bubur. Pasangan ini dijerat dengan Pasal 407 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru). Aturan ini secara tegas melarang siapa pun untuk memproduksi, membuat, hingga mendistribusikan konten pornografi.
Berita Terkait
-
Siasat Umpan TikTok Berujung Jeruji: Bisnis Live Streaming Asusila Berbayar di Bondowoso Terbongkar
-
Tak Direstui, Pemuda di Jombang Nekat Masuk Kamar Tusuk Kekasih dan Adiknya
-
Napi Korupsi 'Nyanyi', Pejabat Lapas Blitar Terseret Pusaran Jual Beli Sel Senilai Rp60 Juta
-
Imigrasi Kediri Deportasi Paksa Dua WNA China yang Langgar Izin Tinggal
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
Terkini
-
Kesaksian Tetangga: Mertua Dibantai Menantu Saat Masuk Rumah Lewat Pintu Belakang di Mojokerto
-
PGRI Jatim Murka, Lahan SD Aktif di Blitar Mau Digusur Demi KDMP
-
5 Jemaah Calon Haji Situbondo Batal Berangkat, 993 Lainnya Siap Bertolak ke Tanah Suci
-
Menantu Gelap Mata, Mertua Tewas dan Istri Kritis Akibat Serangan Brutal di Mojokerto
-
Gubernur Khofifah Tinjau Bedah Rumah Tenaga Keamanan SMAN 2 Surabaya, Peduli Insan Pendidikan