Wakos Reza Gautama
Senin, 04 Mei 2026 | 14:18 WIB
Ilustrasi penyebar video asusila. Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso mengamankan dua orang wanita berinisial AH dan SMO terkait praktik siaran langsung (live streaming) bermuatan asusila yang dikomersialkan secara berbayar. [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Satreskrim Polres Bondowoso menggerebek dua wanita berinisial AH dan SMO di Desa Pejaten karena melakukan eksploitasi konten asusila.
  • Pelaku menggunakan media sosial TikTok untuk mengarahkan penonton menuju aplikasi berbayar Tevi demi keuntungan pribadi selama April 2026.
  • Polisi menyita barang bukti berupa gawai dan catatan transaksi serta menjerat kedua pelaku dengan pasal pidana berat.

SuaraJatim.id - Sebuah rumah kontrakan di Desa Pejaten, Kecamatan Bondowoso, tampak tak berbeda dengan hunian lainnya. Namun, di balik dindingnya, tersimpan aktivitas digital yang jauh dari kata wajar.

Di sanalah, dua wanita berinisial AH dan SMO mengoperasikan sebuah "panggung sandiwara" virtual yang mengeksploitasi asusila demi pundi-pundi rupiah.

Langkah mereka akhirnya terhenti saat aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso melakukan penggerebekan.

Praktik haram yang mereka jalankan bukan sekadar aksi spontan, melainkan sebuah strategi bisnis digital yang terorganisir dengan rapi.

Modus yang digunakan kedua pelaku tergolong licik. Mereka memanfaatkan algoritma TikTok yang luas untuk menarik perhatian pengguna media sosial.

Di aplikasi populer tersebut, mereka menebar "umpan" guna menjaring penonton potensial. Namun, pertunjukan sesungguhnya tidak terjadi di sana.

"Dari hasil penyelidikan, para pelaku mengarahkan penonton dari TikTok menuju aplikasi lain bernama Tevi," ungkap Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, Senin (4/5/2026) dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.

Aplikasi Tevi inilah yang menjadi "kamar pribadi" sekaligus kasir bagi bisnis mereka. Di sana, sistem berbayar diterapkan.

Siapa pun yang ingin menyaksikan siaran langsung bermuatan asusila tersebut diwajibkan mentransfer sejumlah uang terlebih dahulu. Sepanjang April 2026, aktivitas ini dilakukan berulang kali, mengubah gawai menjadi mesin uang yang melanggar hukum.

Baca Juga: Ironi Jembatan Darurat di Bondowoso: Belum 1 Bulan Sudah Ambyar

Laporan masyarakat yang curiga menjadi kunci pembuka kotak pandora ini. Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menyita barang bukti yang sulit ditampik yakni satu unit telepon genggam yang menjadi alat produksi, pakaian yang digunakan saat siaran, hingga riwayat transaksi keuangan yang mencatat aliran dana dari para penonton.

"Kami bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum yang memanfaatkan teknologi digital untuk menyebarkan konten asusila. Pengungkapan ini adalah hasil kerja keras tim dan peran aktif masyarakat," tegas Iptu Wawan.

Kini, AH dan SMO harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan pasal berlapis yang membawa ancaman hukuman penjara tidak ringan. Selain sanksi pidana, tindakan mereka dinilai telah mencederai tatanan sosial dan merusak moralitas di ruang digital.

Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Boby Dwi Siswanto, mengingatkan publik agar tidak terjebak dalam pusaran konten ilegal semacam ini.

"Masyarakat diharapkan berperan aktif menjaga ruang digital tetap sehat. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan," imbaunya.

Load More