- Satreskrim Polres Bondowoso menggerebek dua wanita berinisial AH dan SMO di Desa Pejaten karena melakukan eksploitasi konten asusila.
- Pelaku menggunakan media sosial TikTok untuk mengarahkan penonton menuju aplikasi berbayar Tevi demi keuntungan pribadi selama April 2026.
- Polisi menyita barang bukti berupa gawai dan catatan transaksi serta menjerat kedua pelaku dengan pasal pidana berat.
SuaraJatim.id - Sebuah rumah kontrakan di Desa Pejaten, Kecamatan Bondowoso, tampak tak berbeda dengan hunian lainnya. Namun, di balik dindingnya, tersimpan aktivitas digital yang jauh dari kata wajar.
Di sanalah, dua wanita berinisial AH dan SMO mengoperasikan sebuah "panggung sandiwara" virtual yang mengeksploitasi asusila demi pundi-pundi rupiah.
Langkah mereka akhirnya terhenti saat aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso melakukan penggerebekan.
Praktik haram yang mereka jalankan bukan sekadar aksi spontan, melainkan sebuah strategi bisnis digital yang terorganisir dengan rapi.
Modus yang digunakan kedua pelaku tergolong licik. Mereka memanfaatkan algoritma TikTok yang luas untuk menarik perhatian pengguna media sosial.
Di aplikasi populer tersebut, mereka menebar "umpan" guna menjaring penonton potensial. Namun, pertunjukan sesungguhnya tidak terjadi di sana.
"Dari hasil penyelidikan, para pelaku mengarahkan penonton dari TikTok menuju aplikasi lain bernama Tevi," ungkap Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, Senin (4/5/2026) dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Aplikasi Tevi inilah yang menjadi "kamar pribadi" sekaligus kasir bagi bisnis mereka. Di sana, sistem berbayar diterapkan.
Siapa pun yang ingin menyaksikan siaran langsung bermuatan asusila tersebut diwajibkan mentransfer sejumlah uang terlebih dahulu. Sepanjang April 2026, aktivitas ini dilakukan berulang kali, mengubah gawai menjadi mesin uang yang melanggar hukum.
Baca Juga: Ironi Jembatan Darurat di Bondowoso: Belum 1 Bulan Sudah Ambyar
Laporan masyarakat yang curiga menjadi kunci pembuka kotak pandora ini. Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menyita barang bukti yang sulit ditampik yakni satu unit telepon genggam yang menjadi alat produksi, pakaian yang digunakan saat siaran, hingga riwayat transaksi keuangan yang mencatat aliran dana dari para penonton.
"Kami bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum yang memanfaatkan teknologi digital untuk menyebarkan konten asusila. Pengungkapan ini adalah hasil kerja keras tim dan peran aktif masyarakat," tegas Iptu Wawan.
Kini, AH dan SMO harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan pasal berlapis yang membawa ancaman hukuman penjara tidak ringan. Selain sanksi pidana, tindakan mereka dinilai telah mencederai tatanan sosial dan merusak moralitas di ruang digital.
Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Boby Dwi Siswanto, mengingatkan publik agar tidak terjebak dalam pusaran konten ilegal semacam ini.
"Masyarakat diharapkan berperan aktif menjaga ruang digital tetap sehat. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan," imbaunya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Jatim Sumbang 51% Produksi Gula Nasional, Khofifah Genjot Produktivitas Lewat Program Bongkar Ratoon
-
Evaluasi Boleh, Bubar Jangan! Suara Relawan SPPG Blitar Raya Dukung Program MBG
-
Mengaku Wartawan dan LSM, Makelar Kasus Gadungan di Pasuruan Gondol Rp120 Juta demi Sabu
-
Aset Mangkrak Jadi Kafe Hits 24 Jam: Begini Cara Pemkab Blitar Sulap Lahan Mati Jadi Ladang PAD
-
GrabCar Plus dan GrabCar Premium di Surabaya Hadirkan Layanan Perjalanan Nyaman serta Eksklusif