Wakos Reza Gautama
Rabu, 10 Juni 2026 | 08:54 WIB
Ahmad Rizky Hidayaturrahman (32), tersangka pembunuhan terhadap istri sendiri yang berprofesi sebagai bidan, positif mengandung amfetamin setelah dilakukan pemeriksaan urine oleh Seksi Kedokteran dan Kesehatan Polres Situbondo. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Seorang bidan bernama Murtafia Rafika Devi ditemukan tewas di saluran drainase Pantura Situbondo pada Sabtu malam, 6 Juni 2026.
  • Suami korban, Ahmad Rizky Hidayaturrahman, terbukti melakukan penganiayaan fatal menggunakan batu saat berada di bawah pengaruh narkotika jenis sabu.
  • Tersangka kini ditahan di Rutan Situbondo dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga masa hukuman tambahan.

SuaraJatim.id - Sesosok jasad ditemukan terbujur kaku di sebuah saluran drainase jalur Pantura Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Situbondo, Sabtu malam (6/6/2026).

Jasad itu adalah Murtafia Rafika Devi (34), seorang bidan yang sehari-hari mengabdikan dirinya untuk menolong nyawa orang lain di RSUD Besuki.

Namun ironisnya, nyawa Devi justru melayang di tangan orang yang paling dekat dengannya yakni sang suami, Ahmad Rizky Hidayaturrahman (32).

Tabir gelap di balik aksi keji ini mulai tersingkap setelah hasil tes laboratorium keluar. Ada alasan mengerikan mengapa Rizky kehilangan akal sehat dan tega melakukan kekerasan ekstrem terhadap istrinya.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat, mengungkapkan fakta mengejutkan dari hasil pemeriksaan urine tersangka. Rizky ternyata sedang berada di bawah pengaruh narkotika saat peristiwa berdarah itu terjadi.

"Setelah dilakukan tes urine oleh Dokkes Polres Situbondo terhadap pelaku, hasilnya positif mengandung amfetamin atau narkotika jenis sabu," ujar AKP Selimat, Selasa (9/6/2026).

Zat adiktif itu diduga kuat menjadi pemicu tersangka bertindak brutal. Berdasarkan hasil autopsi dari RSUD dr. Abdoer Rahem, korban diperkirakan menghembuskan napas terakhirnya pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, belasan jam sebelum jasadnya ditemukan warga di dalam selokan dingin di pinggir jalan.

Penyelidikan polisi mengungkap detail kekejaman yang dialami korban. Sebuah batu berukuran besar telah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal sebagai barang bukti utama.

Batu itulah yang diduga digunakan Rizky untuk menganiaya Devi hingga tewas, sebelum akhirnya ia membuang jasad istrinya demi menghilangkan jejak.

Baca Juga: Tragedi Bidan di Situbondo: Dihantam Batu Suami Sendiri, Jasadnya Dibuang ke Selokan Pantura

Kini, Rizky tak lagi bisa menghirup udara bebas. Ia telah dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo untuk menunggu proses peradilan.

Langkah hukum yang menantinya pun sangat berat. Polisi menjeratnya dengan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta Pasal 458 ayat (2) KUHP.

"Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga dari masa hukuman tersebut karena korbannya adalah orang dalam lingkup rumah tangga," tegas AKP Selimat. (ANTARA)

Load More