- Satresnarkoba Polres Gresik menangkap lima tersangka pengedar narkoba lintas wilayah di Gresik dan Lamongan pada Juni 2026.
- Petugas menyita barang bukti berupa sembilan paket sabu dan lebih dari 11.000 butir pil terlarang dari para tersangka.
- Sindikat menggunakan modus transaksi nontunai dan sistem ranjau guna menghindari deteksi kepolisian dalam mengedarkan narkoba di wilayah tersebut.
SuaraJatim.id - Di balik tenangnya jalur perbatasan Gresik dan Lamongan, sebuah jaringan gelap telah lama bergerilya. Tanpa pertemuan tatap muka, tanpa jabat tangan, mereka mengendalikan peredaran narkoba melalui layar ponsel.
Namun, sepandai-pandainya sistem ranjau ini bersembunyi, insting tajam Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik akhirnya berhasil mengendus jejak mereka.
Dalam operasi kilat selama dua hari, polisi berhasil menggulung lima tersangka utama dan menyita lebih dari 11.000 butir pil terlarang serta sembilan paket sabu siap edar.
Perburuan dimulai saat petugas mencegat FA (22) di kawasan Gapura Desa Ganggang, Balongpanggang. Ia yang mulanya berniat mengantar paket sabu seberat 0,130 gram, justru menjadi kunci pembuka kotak pandora.
Hanya berselang 20 menit dari penangkapan FA, polisi bergerak cepat menggerebek rumah AH (23). Di sana, petugas menemukan dapur pengemasan dan delapan paket sabu lengkap dengan timbangan elektrik. Nyanyian kedua tersangka ini kemudian mengarah pada MS (25), sang pemasok besar.
Benar saja, saat rumah MS digeledah, polisi menemukan gudang mini berisi 5.000 butir pil LL dan 1.000 butir pil berlogo Y yang siap disebar ke pasar gelap. Di sinilah nama LEMAN muncul, sosok misterius yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
Penyelidikan tak berhenti di situ. Pada Rabu pagi (13/6/2026), tim kepolisian bergeser ke sebuah rumah kos di Cerme. RDR (30) diringkus dengan barang bukti pil LL dan uang tunai hasil transaksi.
Rantai distribusi ini rupanya menjalar hingga ke Kabupaten Lamongan. Di Dusun Sukosari, Kecamatan Mantup, polisi membekuk HS (41) dan menyita 5.400 butir pil LL tambahan yang disembunyikan di dalam rumahnya.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, membeberkan bahwa sindikat ini sangat licin karena menggunakan sistem ranjau dan transaksi nontunai.
Baca Juga: Viral Video Adu Mulut Melawan Pedagang: Ketua DPRD Gresik Menghadap BK
"Pelaku meletakkan barang di titik tertentu yang disepakati melalui pesan singkat. Pembayarannya pun lewat transfer bank. Mereka berusaha sekuat mungkin untuk tidak bertemu langsung dengan pembeli demi menghindari radar aparat," jelas AKP Ahmad Yani, Sabtu (13/6/2026) dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Kini, kelima pria tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji Mapolres Gresik. FA, AH, dan MS yang terlibat dalam jaringan sabu dijerat dengan UU Narkotika yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
Sementara itu, jeratan UU Kesehatan juga menanti para pengedar pil koplo dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Viral Video Adu Mulut Melawan Pedagang: Ketua DPRD Gresik Menghadap BK
-
Skandal 30 Detik Muda Mudi di Alun-Alun Sidayu: Fasilitas Publik Jadi Panggung Cinta Terlarang
-
Bak Film Aksi, Pengedar Sabu di Bangkalan Kabur Lewat Genteng Lalu Nyungsep dari Plafon
-
Geger! Ular Piton Nyeberang di Depan Polres Gresik Bikin Warga Panik
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
Jaringan Narkoba Sistem Ranjau Penjual 11 Ribu Pil Koplo di Gresik Akhirnya Terungkap
-
Peluang Emas! Sampang Buka Pendaftaran Sekolah Rakyat: Fasilitas Mewah, Kuota Terbatas
-
Ijab Kabul di Balik Borgol: Kisah Pasangan Pengedar 2 Ons Sabu yang Menikah di Polres Ngawi
-
Drama Tujuh Jam Pemadaman Api di Gudang Raksasa Jombang
-
Sensasi Meniti Awan: Jembatan Kaca Bromo Siap Manjakan Wisatawan Mulai Juni 2026