- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan Kepala Bidang Dinas ESDM Jatim berinisial ED pada Selasa 28 Juli 2026 di Surabaya.
- Tersangka ED memerintahkan bawahannya melakukan pungutan liar perizinan air tanah kepada 217 pemohon dengan total Rp1,33 miliar.
- Penahanan ED menambah jumlah tersangka kasus korupsi di Dinas ESDM Jatim menjadi empat pejabat resmi.
SuaraJatim.id - Tabir gelap yang menyelimuti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur kian tersingkap. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kembali menyeret satu sosok penting ke balik jeruji besi, mempertegas adanya praktik setoran paksa yang sistematis dalam pengurusan izin di instansi tersebut.
Kali ini, giliran ED, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim, yang resmi mengenakan rompi tahanan. Ia menyusul tiga koleganya, termasuk mantan Kepala Dinas, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang.
ED bukan sekadar pemain figuran. Hasil penyidikan mengungkap peran sentralnya sebagai dirigen dalam mengatur aliran uang haram dari para pemohon izin pemanfaatan air tanah. Di bawah komandonya, prosedur perizinan yang seharusnya bersih justru dijadikan lahan pemerasan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, membeberkan bahwa ED memerintahkan bawahannya untuk meminta uang di luar ketentuan resmi kepada ratusan warga dan pengusaha.
"Tersangka ED memerintahkan tersangka H meminta uang tidak sesuai ketentuan kepada 217 pemohon izin. Total uang yang terkumpul mencapai Rp1,33 miliar," ungkap Punia di Surabaya, Selasa (28/7/2026).
Yang mengejutkan, praktik ini dikelola layaknya perusahaan profesional namun gelap. ED diduga mengendalikan penuh setiap rupiah yang masuk.
Ia memerintahkan adanya pembukuan khusus yang mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran hasil pungli tersebut.
Tak ada satu rupiah pun yang bisa keluar tanpa restu darinya. "Seluruh pengeluaran harus dengan persetujuan tersangka ED. Uang-uang tersebut kemudian dilaporkan secara berkala kepada Kepala Dinas (tersangka AM)," tambah Punia.
Dengan ditetapkannya ED, kini total ada empat pejabat ESDM Jatim yang terseret dalam pusaran kasus ini. Mereka adalah AM (Mantan Kadis ESDM), OS (Kabid Pertambangan), H (Ketua Tim Kerja), dan kini ED.
Baca Juga: Siap-Siap! Jatim Usulkan 2.100 Kursi CPNS 2026, Ini Bocoran Jadwalnya
Untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Kejati Jatim resmi menahan ED di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Rutan Kejati Jatim selama 20 hari ke depan. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Siap-Siap! Jatim Usulkan 2.100 Kursi CPNS 2026, Ini Bocoran Jadwalnya
-
Hari Anak Nasional 2026, Gubernur Khofifah Dorong Pemenuhan Hak Anak sebagai Investasi Bangsa
-
Pegawai Bank di Jember Bakar Kantor demi Tutupi Korupsi Rp3 Miliar
-
Korupsi KBS Terungkap: Dana Perawatan Satwa Menguap ke Kantong Pribadi Dirut
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Kepala Bakom Qodari Jawab Polemik Londo Ireng, Kabinet Bayangan hingga Gubernur BI
-
Uang Judol Rp9 Miliar Milik Jaka Purnama Disetorkan ke Negara
-
Remaja Blega Nekat Terjun dari Menara BTS Ketinggian 100 Meter
-
Di Balik Remang Warung Pangku Gresik: HIV, Sifilis, hingga Jeratan Sabu Terbongkar