Wakos Reza Gautama
Selasa, 28 Juli 2026 | 21:23 WIB
Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jatim berinisial ED tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dan pungutan liar perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan Kepala Bidang Dinas ESDM Jatim berinisial ED pada Selasa 28 Juli 2026 di Surabaya.
  • Tersangka ED memerintahkan bawahannya melakukan pungutan liar perizinan air tanah kepada 217 pemohon dengan total Rp1,33 miliar.
  • Penahanan ED menambah jumlah tersangka kasus korupsi di Dinas ESDM Jatim menjadi empat pejabat resmi.

SuaraJatim.id - Tabir gelap yang menyelimuti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur kian tersingkap. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kembali menyeret satu sosok penting ke balik jeruji besi, mempertegas adanya praktik setoran paksa yang sistematis dalam pengurusan izin di instansi tersebut.

Kali ini, giliran ED, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim, yang resmi mengenakan rompi tahanan. Ia menyusul tiga koleganya, termasuk mantan Kepala Dinas, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang.

ED bukan sekadar pemain figuran. Hasil penyidikan mengungkap peran sentralnya sebagai dirigen dalam mengatur aliran uang haram dari para pemohon izin pemanfaatan air tanah. Di bawah komandonya, prosedur perizinan yang seharusnya bersih justru dijadikan lahan pemerasan.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, membeberkan bahwa ED memerintahkan bawahannya untuk meminta uang di luar ketentuan resmi kepada ratusan warga dan pengusaha.

"Tersangka ED memerintahkan tersangka H meminta uang tidak sesuai ketentuan kepada 217 pemohon izin. Total uang yang terkumpul mencapai Rp1,33 miliar," ungkap Punia di Surabaya, Selasa (28/7/2026).

Yang mengejutkan, praktik ini dikelola layaknya perusahaan profesional namun gelap. ED diduga mengendalikan penuh setiap rupiah yang masuk.

Ia memerintahkan adanya pembukuan khusus yang mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran hasil pungli tersebut.

Tak ada satu rupiah pun yang bisa keluar tanpa restu darinya. "Seluruh pengeluaran harus dengan persetujuan tersangka ED. Uang-uang tersebut kemudian dilaporkan secara berkala kepada Kepala Dinas (tersangka AM)," tambah Punia.

Dengan ditetapkannya ED, kini total ada empat pejabat ESDM Jatim yang terseret dalam pusaran kasus ini. Mereka adalah AM (Mantan Kadis ESDM), OS (Kabid Pertambangan), H (Ketua Tim Kerja), dan kini ED.

Baca Juga: Siap-Siap! Jatim Usulkan 2.100 Kursi CPNS 2026, Ini Bocoran Jadwalnya

Untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Kejati Jatim resmi menahan ED di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Rutan Kejati Jatim selama 20 hari ke depan. (ANTARA)

Load More