- Kejari Surabaya menyetorkan uang rampasan TPPU judi online internasional senilai Rp9,05 miliar pada Selasa, 28 Juli 2026.
- Otak kejahatan Jaka Purnama yang divonis 10 tahun penjara menyamarkan dana melalui dua perusahaan cangkang dan ratusan rekening.
- Penyidik masih memburu aliran dana Rp29 miliar ke Malaysia dan Filipina serta melacak aset mewah lainnya.
SuaraJatim.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyetorkan uang rampasan sebesar Rp9,05 miliar hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari jaringan judi online internasional.
Uang tunai masif tersebut merupakan sisa kejayaan dari terpidana Jaka Purnama, otak di balik operasional situs judi online yang kini harus mendekam di balik jeruji besi selama 10 tahun.
Perjalanan uang miliaran ini bermula dari kelihaian Jaka dalam menyamarkan aliran dana haram. Ia mendirikan dua perusahaan cangkang, yakni CV Global Teknologi Digital dan CV Wira Tekno Sechipta.
Melalui ratusan rekening penampungan yang tersebar di kedua perusahaan tersebut, uang hasil taruhan dari ribuan pemain dikelola.
"Uang yang kami setorkan adalah sisa saldo dari ratusan rekening yang telah diputus dirampas untuk negara. Nominal di tiap rekening bervariasi, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah," ungkap Kepala Kejari Surabaya, Tri Anggoro Mukti, Selasa (28/7/2026).
Namun, Rp9 miliar hanyalah puncak gunung es. Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa gurita bisnis judi Jaka Purnama telah menjalar hingga ke mancanegara.
Terdeteksi adanya aliran dana fantastis mencapai Rp29 miliar yang mengalir deras ke rekening di Malaysia dan Filipina.
Tak hanya soal angka digital, gaya hidup dan investasi sang terpidana pun tergolong eksentrik. Selain mengincar unit apartemen mewah di Batam, penyidik menemukan fakta mengejutkan bahwa sebagian dana diduga diputarkan untuk pembelian ratusan lembar kulit ular dan kulit biawak.
"Aset-aset tersebut, termasuk apartemen dan koleksi kulit hewan eksotis, masih dalam tahap pengembangan dan penelusuran lebih lanjut untuk dilakukan penyitaan," tambah Tri Anggoro.
Baca Juga: Bentrok PSHT vs Ormas Maluku Satu Rasa di Surabaya, 3 Orang Terluka
Penyetoran Rp9,05 miliar sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ini menandai kemenangan penting bagi penegakan hukum di Surabaya. Kendati demikian, Kejari Surabaya memastikan bahwa mereka belum selesai.
Meski Jaka Purnama telah divonis, tim penyidik masih terus memburu jaringan lain dan melacak aset-aset yang disembunyikan.
Saat ini, dua tersangka lain juga telah dilimpahkan ke Kejari Tanjung Perak untuk diproses dalam perkara perjudiannya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Kepala Bakom Qodari Jawab Polemik Londo Ireng, Kabinet Bayangan hingga Gubernur BI
-
Uang Judol Rp9 Miliar Milik Jaka Purnama Disetorkan ke Negara
-
Remaja Blega Nekat Terjun dari Menara BTS Ketinggian 100 Meter
-
Di Balik Remang Warung Pangku Gresik: HIV, Sifilis, hingga Jeratan Sabu Terbongkar