Wakos Reza Gautama
Selasa, 28 Juli 2026 | 16:27 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyetorkan uang hasil rampasan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan judi online senilai Rp9,05 miliar ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Kejari Surabaya menyetorkan uang rampasan TPPU judi online internasional senilai Rp9,05 miliar pada Selasa, 28 Juli 2026.
  • Otak kejahatan Jaka Purnama yang divonis 10 tahun penjara menyamarkan dana melalui dua perusahaan cangkang dan ratusan rekening.
  • Penyidik masih memburu aliran dana Rp29 miliar ke Malaysia dan Filipina serta melacak aset mewah lainnya.

SuaraJatim.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyetorkan uang rampasan sebesar Rp9,05 miliar hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari jaringan judi online internasional.

Uang tunai masif tersebut merupakan sisa kejayaan dari terpidana Jaka Purnama, otak di balik operasional situs judi online yang kini harus mendekam di balik jeruji besi selama 10 tahun.

Perjalanan uang miliaran ini bermula dari kelihaian Jaka dalam menyamarkan aliran dana haram. Ia mendirikan dua perusahaan cangkang, yakni CV Global Teknologi Digital dan CV Wira Tekno Sechipta.

Melalui ratusan rekening penampungan yang tersebar di kedua perusahaan tersebut, uang hasil taruhan dari ribuan pemain dikelola.

"Uang yang kami setorkan adalah sisa saldo dari ratusan rekening yang telah diputus dirampas untuk negara. Nominal di tiap rekening bervariasi, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah," ungkap Kepala Kejari Surabaya, Tri Anggoro Mukti, Selasa (28/7/2026).

Namun, Rp9 miliar hanyalah puncak gunung es. Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa gurita bisnis judi Jaka Purnama telah menjalar hingga ke mancanegara.

Terdeteksi adanya aliran dana fantastis mencapai Rp29 miliar yang mengalir deras ke rekening di Malaysia dan Filipina.

Tak hanya soal angka digital, gaya hidup dan investasi sang terpidana pun tergolong eksentrik. Selain mengincar unit apartemen mewah di Batam, penyidik menemukan fakta mengejutkan bahwa sebagian dana diduga diputarkan untuk pembelian ratusan lembar kulit ular dan kulit biawak.

"Aset-aset tersebut, termasuk apartemen dan koleksi kulit hewan eksotis, masih dalam tahap pengembangan dan penelusuran lebih lanjut untuk dilakukan penyitaan," tambah Tri Anggoro.

Baca Juga: Bentrok PSHT vs Ormas Maluku Satu Rasa di Surabaya, 3 Orang Terluka

Penyetoran Rp9,05 miliar sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ini menandai kemenangan penting bagi penegakan hukum di Surabaya. Kendati demikian, Kejari Surabaya memastikan bahwa mereka belum selesai.

Meski Jaka Purnama telah divonis, tim penyidik masih terus memburu jaringan lain dan melacak aset-aset yang disembunyikan.

Saat ini, dua tersangka lain juga telah dilimpahkan ke Kejari Tanjung Perak untuk diproses dalam perkara perjudiannya. (ANTARA)

Load More