Wakos Reza Gautama
Jum'at, 31 Juli 2026 | 13:45 WIB
Makam Rei Besari Gaylendri, Penelaah Teknis Kebijakan di Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, yang meninggal di 10 Juni 2026 di Desa Suruh, Kecamatan Sukodono, dilakukan pembongkaran oleh Tim Ident Polresta Mojokerto, Jumat (31/7/2026). [beritajatim.com]
Baca 10 detik
  • Polresta Mojokerto membongkar makam Rei Besari Gaylendri di Sidoarjo pada Jumat, 31 Juli 2026.
  • Ekshumasi dilakukan atas laporan suami korban, Doddy Eka Wijaya, terkait dugaan praktik aborsi.
  • Jenazah pegawai Kejari Mojokerto tersebut diautopsi di bawah pengawalan ketat kepolisian setempat.

SuaraJatim.id - Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Suruh, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, mendadak dipasang garis polisi, Jumat (31/7/2026) pagi. Sebuah makam yang baru berusia 51 hari terpaksa digali kembali.

Di dalamnya bersemayam jenazah Rei Besari Gaylendri, seorang Penelaah Teknis Kebijakan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto yang mengembuskan napas terakhirnya pada 10 Juni lalu.

Namun, ketenangan istirahat panjangnya terusik oleh sebuah laporan mengejutkan yang dilayangkan oleh orang terdekatnya sendiri yakni sang suami.

Bukan tanpa alasan Tim Identifikasi (Ident) Polresta Mojokerto melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam tersebut.

Langkah medis-legal ini diambil setelah Doddy Eka Wijaya, suami Rei, melaporkan adanya dugaan praktik aborsi yang menyelimuti kematian istrinya.

Kabar ini sontak mengejutkan warga desa. Kepala Desa Suruh, Suwono, membenarkan bahwa pihak keluarga telah berkoordinasi dengan pemerintah desa terkait proses autopsi ini.

"Pihak suami melapor ke Polresta Mojokerto dan kemudian memberi tahu desa bahwa akan ada pembongkaran makam untuk autopsi. Dugaannya terkait aborsi, tapi soal benar atau tidaknya, itu sepenuhnya ranah pihak berwajib," ujar Suwono dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.

Rei Besari dikenal sebagai sosok abdi negara yang berdedikasi. Meski secara administrasi masih tercatat sebagai warga Desa Suruh, tugasnya di Kejari Kota Mojokerto membuatnya harus menetap di kota tersebut selama hampir satu setengah tahun terakhir.

Kepala Dusun Lengki, Ainul Rofiq, mengenang Rei sebagai warga yang baru saja kembali ke tanah kelahirannya dalam peti mati pada Juni lalu. Ia tak menyangka bahwa kepulangan Rei akan berbuntut pada proses hukum yang pelik.

Baca Juga: Uang Judol Rp9 Miliar Milik Jaka Purnama Disetorkan ke Negara

"Dia memang warga sini, tapi domisilinya pindah ke Mojokerto karena tuntutan pekerjaan sebagai staf di Kejaksaan. Kami di desa hanya membantu memfasilitasi kebutuhan teknis pembongkaran makam, seperti penyediaan batu dan tenaga penggali," jelas Ainul.

Hingga Jumat siang, proses autopsi berlangsung dengan pengawalan ketat. Polresta Mojokerto masih menutup rapat informasi mengenai hasil sementara dari pemeriksaan jenazah tersebut.

Load More