SuaraJatim.id - Sidang perdana pelajar bunuh begal di Kabupaten Malang Jawa Timur berinisial ZA (17) digelar tertutup di Pengadilan Negeri Kepanjen pada Selasa (14/1/2020).
Dalam sidang yang diketuai Hakim Nunik Defiary tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kristriawan. JPU mendakwa ZA dengan pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 351 KUHP (3) dan UU daruat pasal 2 (1).
Kuasa Hukum ZA, Bakti Riza Hidayat mengatakan, pasal yang didakwakan kepada ZA patut dikritisi. Sebab, selain tidak runtut, dakwaan tersebut terkesan tidak jelas.
“Kenapa tidak jelas? Salah satu contoh ZA dituduh melakukan pembunuhan berencana. Tapi, ZA berboncengan dengan teman perempuannya lalu dicegat begal,” kata Bakti kepada awak media usai persidangan.
Pihaknya juga menuding jaksa kurang bisa mengurai secara jelas sebab -akibat proses pembelaan diri ZA yang berujung meninggalnya pelaku begal.
Baca Juga: Kasus Pelajar SMA Bunuh Begal, Bupati Sanusi: Kita Dukung Polres
“Padahal dia (ZA) melakukan itu karena unsur paksaan atau overmacht. Saat itu dia sudah menyerahkan harta bendanya. Tapi si perampok meminta lebih (dengan meminta keperawanan teman wanitanya)," sambung dia.
Berkaca pada fakta tersebut, masih kata Bakti, seharusnya ZA hanya didakwa pasal 49 dan 50 KUHP, yakni ada satu tindak pidana yang tidak dipidana.
"Ketika dia berusaha mempertahankan harkat dan martabatnya. Itulah yang kami ingin sampaikan,” jelasnya.
ZA bakal menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi, pada Rabu besok (15/1/2020).
Kontributor : Aziz Ramadani
Baca Juga: Pelajar Bunuh Begal di Malang, Mendikbud: Bagus, Contoh yang Baik
Berita Terkait
-
1,9 Juta Petani dan Penyuluh Ikuti Pelatihan Ketahanan Pangan Kementan
-
Bagi-bagi Uang dari Paslon untuk Warga di Masa Tenang Pemilu, Ini Pengakuan Wanita Berinisial P
-
Tenggara Malang Diguncang Gempa Magnitudo 5,2
-
Rasakan Nuansa Liburan di Korea Selatan Lewat Wisata Lokal San Terra de Laponte
-
Review Wisata Mistis, Candi Singasari yang Eksis di Kota Malang hingga Kini
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Khofifah Siapkan Tim Khusus untuk Kawal Suara di TPS
-
Jelang Coblosan, Tri Rismaharini Dapat Pesan dari Ponpes Sunan Derajat
-
Heboh! Viral Detik-detik Penculikan Anak di Blitar: Korban Dibujuk Beli Jajan
-
KPU Jatim: EVP Ruang untuk Bertukar Pengalaman Mengenai Pemilu
-
Tidak Netral, Kades di Situbondo Divonis 3 Bulan Penjara dengan Percobaan