SuaraJatim.id - Ahli hukum pidana Universitas Brawijaya Malang, Lucky Endrawati menganggap ada keanehan dalam berkas dakwaan ZA, pelajar yang didakwa membunuh pelaku begal di Malang, Jawa Timur.
Lucky yang menjadi saksi ahli yang didatangkan tim penasihat hukum ZA, Senin (20/1/2020) mengungkapan adanya kejanggalan dalam kasus pelajar tersebut.
Menurutnya pasal-pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum Anak, tidak menggunakan juncto Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.
"Ini aneh, dakwaan tidak memakai SPPA. Makanya, saya tadi kaget, sidang dilakukan tertutup, padahal dalam dakwaan JPU, tidak juncto SPPA," kata Lucky kepada awak media.
Lucky melanjutkan, pasal yang disangkakan kepada ZA, yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana, dinilainya tak sesuai dengan kronologi.
"Pasal-pasal yang disangkakan tidak sesuai dengan kronologi. Kalau merumuskan pasal itu harus sesuai konteks, dan peristiwa harus dilihat secara utuh," kata perempuan berhijab ini.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa ZA dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Selain itu, ZA juga didakwa Undang-Undang Darurat tentang membawa senjata tajam.
"Satu pasal menganiaya, dan lainnya membunuh, itu tidak pas," kata dia.
Baca Juga: Ramai Petisi Dukungan di Change.org untuk Pelajar SMA yang Bunuh Begal
Kontributor : Aziz Ramadani
Berita Terkait
-
Sebut Begal Tak Niat Perkosa, Pengacara ZA Sekakmat Jaksa Agung Burhanuddin
-
Jadi Saksi Sidang ZA, Gurunya Beberkan Ihwal Pisau Dapur untuk Garap Tugas
-
Ramai Petisi Dukungan di Change.org untuk Pelajar SMA yang Bunuh Begal
-
Kasus Siswa SMA ZA, Jaksa Agung: Begal Tak Niat Perkosa Pacar Dia
-
Pelajar SMA Bunuh Begal Terancam Penjara Seumur Hidup, Hotman Angkat Bicara
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
Terkini
-
BRI Perluas Layanan Lewat AgenBRILink untuk Akses Keuangan Merata, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik
-
Gubernur Khofifah Sapa Warga di Pasar Murah Bangkalan: Logistik Masyarakat Jelang Nataru Dipenuhi
-
GoTo Luncurkan Bantuan Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi Mitra Berkinerja Terbaik
-
Kronologi Anggota Polres Lumajang Dibacok Celurit Maling Motor, Perut Robek hingga Dirawat Intensif
-
Viral Maling Motor Pakai Daster di Mojokerto, Ternyata Residivis