SuaraJatim.id - Ahli hukum pidana Universitas Brawijaya Malang, Lucky Endrawati menganggap ada keanehan dalam berkas dakwaan ZA, pelajar yang didakwa membunuh pelaku begal di Malang, Jawa Timur.
Lucky yang menjadi saksi ahli yang didatangkan tim penasihat hukum ZA, Senin (20/1/2020) mengungkapan adanya kejanggalan dalam kasus pelajar tersebut.
Menurutnya pasal-pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum Anak, tidak menggunakan juncto Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.
"Ini aneh, dakwaan tidak memakai SPPA. Makanya, saya tadi kaget, sidang dilakukan tertutup, padahal dalam dakwaan JPU, tidak juncto SPPA," kata Lucky kepada awak media.
Lucky melanjutkan, pasal yang disangkakan kepada ZA, yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana, dinilainya tak sesuai dengan kronologi.
"Pasal-pasal yang disangkakan tidak sesuai dengan kronologi. Kalau merumuskan pasal itu harus sesuai konteks, dan peristiwa harus dilihat secara utuh," kata perempuan berhijab ini.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa ZA dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Selain itu, ZA juga didakwa Undang-Undang Darurat tentang membawa senjata tajam.
"Satu pasal menganiaya, dan lainnya membunuh, itu tidak pas," kata dia.
Baca Juga: Ramai Petisi Dukungan di Change.org untuk Pelajar SMA yang Bunuh Begal
Kontributor : Aziz Ramadani
Berita Terkait
-
Sebut Begal Tak Niat Perkosa, Pengacara ZA Sekakmat Jaksa Agung Burhanuddin
-
Jadi Saksi Sidang ZA, Gurunya Beberkan Ihwal Pisau Dapur untuk Garap Tugas
-
Ramai Petisi Dukungan di Change.org untuk Pelajar SMA yang Bunuh Begal
-
Kasus Siswa SMA ZA, Jaksa Agung: Begal Tak Niat Perkosa Pacar Dia
-
Pelajar SMA Bunuh Begal Terancam Penjara Seumur Hidup, Hotman Angkat Bicara
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
BRI dan UMKM Desa Wujudkan Ekonomi Inklusif Lewat Desa BRILiaN
-
Ramalan Master Ong: 8 Shio Ini Bakal Banjir Cuan Mendadak di Akhir Tahun 2025, Kamu Termasuk?
-
Peluang Cuan Rp259 Ribu! Ini Dia 4 Link DANA Kaget Terbaru, Jangan Sampai Ketinggalan
-
Saldo Gratis DANA KAGET Rp 315 Ribu Siap Ditransfer ke Nomor Kamu Sekarang
-
Nekat ke Bali Tanpa Bekal Cukup, 4 Remaja Asal Pasuruan Numpang Truk dan Pakai Nama Samaran