SuaraJatim.id - Ahli hukum pidana Universitas Brawijaya Malang, Lucky Endrawati menganggap ada keanehan dalam berkas dakwaan ZA, pelajar yang didakwa membunuh pelaku begal di Malang, Jawa Timur.
Lucky yang menjadi saksi ahli yang didatangkan tim penasihat hukum ZA, Senin (20/1/2020) mengungkapan adanya kejanggalan dalam kasus pelajar tersebut.
Menurutnya pasal-pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum Anak, tidak menggunakan juncto Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.
"Ini aneh, dakwaan tidak memakai SPPA. Makanya, saya tadi kaget, sidang dilakukan tertutup, padahal dalam dakwaan JPU, tidak juncto SPPA," kata Lucky kepada awak media.
Lucky melanjutkan, pasal yang disangkakan kepada ZA, yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana, dinilainya tak sesuai dengan kronologi.
"Pasal-pasal yang disangkakan tidak sesuai dengan kronologi. Kalau merumuskan pasal itu harus sesuai konteks, dan peristiwa harus dilihat secara utuh," kata perempuan berhijab ini.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa ZA dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Selain itu, ZA juga didakwa Undang-Undang Darurat tentang membawa senjata tajam.
"Satu pasal menganiaya, dan lainnya membunuh, itu tidak pas," kata dia.
Baca Juga: Ramai Petisi Dukungan di Change.org untuk Pelajar SMA yang Bunuh Begal
Kontributor : Aziz Ramadani
Berita Terkait
-
Sebut Begal Tak Niat Perkosa, Pengacara ZA Sekakmat Jaksa Agung Burhanuddin
-
Jadi Saksi Sidang ZA, Gurunya Beberkan Ihwal Pisau Dapur untuk Garap Tugas
-
Ramai Petisi Dukungan di Change.org untuk Pelajar SMA yang Bunuh Begal
-
Kasus Siswa SMA ZA, Jaksa Agung: Begal Tak Niat Perkosa Pacar Dia
-
Pelajar SMA Bunuh Begal Terancam Penjara Seumur Hidup, Hotman Angkat Bicara
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Libur Lebaran 2026, BRI Pastikan Nasabah Tetap Bisa Bertransaksi dengan Aman
-
Program MBG Genjot Produksi Keripik Tempe di Kampung Tempe Ngawi, Pelaku Usaha Senang!
-
Becak Listrik Gratis dari Prabowo Bikin Bahagia Lansia di Ngawi, Tak Perlu Lagi Mengayuh Berat!
-
Ingin Beli Mobil Baru Termasuk EV Terkini? Pakai BRI KKB via BRImo Lebih Praktis
-
Kisah Perempuan Pendamping Kopdes di Pasuruan, Usia 25 Tahun Jadi Tumpuan Koperasi Merah Putih