SuaraJatim.id - Ahli hukum pidana Universitas Brawijaya Malang, Lucky Endrawati menganggap ada keanehan dalam berkas dakwaan ZA, pelajar yang didakwa membunuh pelaku begal di Malang, Jawa Timur.
Lucky yang menjadi saksi ahli yang didatangkan tim penasihat hukum ZA, Senin (20/1/2020) mengungkapan adanya kejanggalan dalam kasus pelajar tersebut.
Menurutnya pasal-pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum Anak, tidak menggunakan juncto Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.
"Ini aneh, dakwaan tidak memakai SPPA. Makanya, saya tadi kaget, sidang dilakukan tertutup, padahal dalam dakwaan JPU, tidak juncto SPPA," kata Lucky kepada awak media.
Lucky melanjutkan, pasal yang disangkakan kepada ZA, yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana, dinilainya tak sesuai dengan kronologi.
"Pasal-pasal yang disangkakan tidak sesuai dengan kronologi. Kalau merumuskan pasal itu harus sesuai konteks, dan peristiwa harus dilihat secara utuh," kata perempuan berhijab ini.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa ZA dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Selain itu, ZA juga didakwa Undang-Undang Darurat tentang membawa senjata tajam.
"Satu pasal menganiaya, dan lainnya membunuh, itu tidak pas," kata dia.
Baca Juga: Ramai Petisi Dukungan di Change.org untuk Pelajar SMA yang Bunuh Begal
Kontributor : Aziz Ramadani
Berita Terkait
-
Sebut Begal Tak Niat Perkosa, Pengacara ZA Sekakmat Jaksa Agung Burhanuddin
-
Jadi Saksi Sidang ZA, Gurunya Beberkan Ihwal Pisau Dapur untuk Garap Tugas
-
Ramai Petisi Dukungan di Change.org untuk Pelajar SMA yang Bunuh Begal
-
Kasus Siswa SMA ZA, Jaksa Agung: Begal Tak Niat Perkosa Pacar Dia
-
Pelajar SMA Bunuh Begal Terancam Penjara Seumur Hidup, Hotman Angkat Bicara
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
Terkini
-
Promo 9.9 : Sepatu NB 1906R Hadirkan Desain Hybrid
-
Banyuwangi Lautan Telur, Peringati Maulid Nabi dengan Meriah
-
Ngopi Asik di Warkop Lebih Hemat, Klaim 5 Saldo Dana Kaget Ini
-
Skandal Bank Jatim Terbongkar: Rp299 Miliar Raib, Mantan Kepala Cabang Terlibat
-
Token Listrik Habis? Klaim 3 Saldo Dana Kaget Ini, Bisa Jadi Solusi Cepat