SuaraJatim.id - Pengacara kondangan Hotman Paris Hutapea buka suara terkait kasus pelajar SMA di Malang, Jawa Timur yang terancam hukuman seumur hidup atas tuduhan membunuh seorang begal.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada 8 September 2019 silam di jalan Ladang tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Malang. K
asus itu sempat menyita perhatian publik lantaran pelaku berinisial ZA disebut terpaksa membunuh begal untuk melindungi kekasihnya.
Hotman pun mengaku mendapat banyak aduan atas kasus tersebut sehingga membuatnya terpanggil untuk memberikan tanggapan. Terlebih, setelah pelaku pembunuhan terancam hukuman seumur hidup.
Melalui jejaring Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Hotman mengunggah sebuah video belum lama ini.
Ia menyapa pihak yang berwenang mulai dari pengadilan Malang, jaksa agung, Komisi II DPR hingga Presiden Jokowi untuk peduli dengan kasus ini karena dinilai memuat unsur ketidakdilan.
"Sudah ribuan orang menghubungi saya agar memberikan perhatian atas seorang anak muda didakwa melakukan pembunuhan berencana 340, katanya padahal si laki-laki muda itu membunuh karena membela kehormatan pacarnya.yang hendak diperkosa," ucap Hotman seperti dikutip Suara.com, Senin (20/1).
Menurut Hotman, jika aksi pembunuhan tersebut terbukti bertujuan untuk melindungi seseorang maka semestinya tidak dikenai Pasal 30 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Kalau benar faktanya seperti itu, memang sangat dipertanyakan kenapa malah didakwa melakukan pembunuhan berencana pasal 340 KUHP," lanjutnya.
Baca Juga: Ada Demo Buruh Tolak Omnibus Law di DPR, Rute Bus TransJakarta Dialihkan
Dengan adanya tudingan penegakan hukum tidak berjalan semestinya, Hotman menilai kasus ini menjadi masalah seluruh rakyat Indonesia. Maka dari itu, ia meminta publik untuk menunjukkan kepeduliannya atas penyelesaian kasus yang menyeret pelajar SMA tersebut.
"Ini masalah seluruh rakyat Indonesia, kita harus membela hukum di negeri ini agar benar-benar hukum ditegakkan sesuai dengan fakta persidangan Seluruh masyarakat Indonesia harus kasih perhatian atas kasus ini," pungkas Hotman.
Sebelumnya diberitakan Solopos.com--jaringan Suara.com, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kepanjen digelar pada Jumat (17/1), jaksa penuntut umum mendakwa ZA dengan Pasal 340 KUHP atas tuduhan pembunuhan berencana.
Sementara, menurut Bhakti selaku penasihat ZA, mengatakan pasal yang dikenakan terhadap pelaku dinilai kurang tepat lantaran aksi pembunuhan yang dilakukan untuk membela diri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Banjir Lamongan Rendam 328 Hektare Sawah Warga, 13 Dusun Terdampak
-
Bubuk Mercon Diduga Penyebab Ledakan di Pacitan, 3 Rumah Hancur!
-
Heboh Ledakan Hancurkan 3 Rumah di Pacitan, Sejumlah Warga Luka-luka
-
BRI Perluas Layanan Lewat AgenBRILink untuk Akses Keuangan Merata, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik
-
Gubernur Khofifah Sapa Warga di Pasar Murah Bangkalan: Logistik Masyarakat Jelang Nataru Dipenuhi