SuaraJatim.id - Pengacara kondangan Hotman Paris Hutapea buka suara terkait kasus pelajar SMA di Malang, Jawa Timur yang terancam hukuman seumur hidup atas tuduhan membunuh seorang begal.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada 8 September 2019 silam di jalan Ladang tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Malang. K
asus itu sempat menyita perhatian publik lantaran pelaku berinisial ZA disebut terpaksa membunuh begal untuk melindungi kekasihnya.
Hotman pun mengaku mendapat banyak aduan atas kasus tersebut sehingga membuatnya terpanggil untuk memberikan tanggapan. Terlebih, setelah pelaku pembunuhan terancam hukuman seumur hidup.
Melalui jejaring Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Hotman mengunggah sebuah video belum lama ini.
Ia menyapa pihak yang berwenang mulai dari pengadilan Malang, jaksa agung, Komisi II DPR hingga Presiden Jokowi untuk peduli dengan kasus ini karena dinilai memuat unsur ketidakdilan.
"Sudah ribuan orang menghubungi saya agar memberikan perhatian atas seorang anak muda didakwa melakukan pembunuhan berencana 340, katanya padahal si laki-laki muda itu membunuh karena membela kehormatan pacarnya.yang hendak diperkosa," ucap Hotman seperti dikutip Suara.com, Senin (20/1).
Menurut Hotman, jika aksi pembunuhan tersebut terbukti bertujuan untuk melindungi seseorang maka semestinya tidak dikenai Pasal 30 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Kalau benar faktanya seperti itu, memang sangat dipertanyakan kenapa malah didakwa melakukan pembunuhan berencana pasal 340 KUHP," lanjutnya.
Baca Juga: Ada Demo Buruh Tolak Omnibus Law di DPR, Rute Bus TransJakarta Dialihkan
Dengan adanya tudingan penegakan hukum tidak berjalan semestinya, Hotman menilai kasus ini menjadi masalah seluruh rakyat Indonesia. Maka dari itu, ia meminta publik untuk menunjukkan kepeduliannya atas penyelesaian kasus yang menyeret pelajar SMA tersebut.
"Ini masalah seluruh rakyat Indonesia, kita harus membela hukum di negeri ini agar benar-benar hukum ditegakkan sesuai dengan fakta persidangan Seluruh masyarakat Indonesia harus kasih perhatian atas kasus ini," pungkas Hotman.
Sebelumnya diberitakan Solopos.com--jaringan Suara.com, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kepanjen digelar pada Jumat (17/1), jaksa penuntut umum mendakwa ZA dengan Pasal 340 KUHP atas tuduhan pembunuhan berencana.
Sementara, menurut Bhakti selaku penasihat ZA, mengatakan pasal yang dikenakan terhadap pelaku dinilai kurang tepat lantaran aksi pembunuhan yang dilakukan untuk membela diri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Moto G96 5G Resmi Rilis, HP 5G Murah Motorola Ini Bawa Layar Curved
- Misteri Panggilan Telepon Terakhir Diplomat Arya Daru Pangayunan yang Tewas Dilakban
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 9 Juli: Ada Pemain OVR Tinggi dan Gems
- 7 HP Infinix Rp1 Jutaan Terbaik Juli 2025, Ada yang Kameranya 108 MP
Pilihan
-
Sikap Profesional di Balik Cedera Ole Romeny di Piala Presiden 2025
-
7 Fakta Menyentuh Arya Daru Pangayunan, Diplomat Muda Cemerlang yang Wafat Misterius
-
Utang Emiten Milik Adik Prabowo Bengkak 57,8 Persen
-
Emiten Kebab Baba Rafi Terjerat Utang Pinjol Rp2 Miliar
-
Penampakan Rumah Mewah Riza Chalid yang Jadi Tersangka Korupsi Pertamina
Terkini
-
Gubernur Khofifah Apresiasi 105 Siswa "ADEM" Papua di Jatim Berhasil Tembus PTN
-
Fakta 8,5 Jam Pemeriksaan Khofifah oleh KPK: Gubernur Jatim Ungkap Rumitnya Alur Dana Hibah
-
Khofifah Hadiri Pemeriksaan KPK di Polda Jatim, Tegaskan Bukan Sebagai Tersangka
-
Bukan Cuma Bikin Tembok Bergetar, Sound Horeg Picu Konflik Sosial, Pemprov Jatim Turun Tangan!
-
Transaksi Misi Dagang NTB Tertinggi Raih Rp 1,068 Triliun: Gubernur Khofifah Optimis Peluang Usaha