Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 22 Januari 2020 | 19:56 WIB
Suasana sebelum sidang tertutup dengan terdakwa ZA dimulai di PN Kepanjen di Kabupaten Malang pada Rabu (22/1/2020). [Suara.com/Aziz Ramadani]

Lebih lanjut, Bakti mengemukakan, perbuatan ZA tidak bisa dituntut karena didasar pada alasan pemaaf.

"Berdasarkan alasan-alasan tersebut, walaupun anak ZA terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak dapat dituntut karena didasarkan pada adanya suatu noodwee/alasan pemaaf, sehingga dengan demikian Anak ZA haruslah dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging)," katanya.

Kontributor : Aziz Ramadani

Baca Juga: Kejaksaan Kabupaten Malang Bantah Pelajar Bunuh Begal Didakwa Seumur Hidup

Load More