Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Kamis, 30 Januari 2020 | 14:04 WIB
Syamsul Arifin, PNS Pemkot Surabaya divonis lima bulan penjara terkait kasus rasial ke asrama mahasiswa Papua. (Suara.com/Arry Saputra).

Kontributor : Arry Saputra

Load More