SuaraJatim.id - Tujuh orang pemuda di Sampang, Madura, Jawa Timur terancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar setelah mereka diduga memperkosa seorang gadis berusia 14 tahun.
Tujuh pemuda tersebut di antaranya, Khoirul Arifin (25), Khozairi (22), Yadi (23), Ismail (23), Mat Sehri (20), Rusdi (17), dan AM (21) (masih DPO). Semuanya berasal dari Desa Gunung Kesan, Kecamatan Karang Penang.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo S pada Jumat (31/1/2020) mengungkapkan, tujuh pemuda itu melakukan kejahatannya pada Juni 2019.
Kejahatan itu bermula ketika Khoirul Arifin mengajak gadis itu ke sebuah ladang pada pukul 21.00 malam waktu setempat. Khoirul dan gadis itu memang berpacaran.
Khoirul awalnya mengajak gadis belia itu berhubungan seks, tetapi ditolak. Belakangan, terang polisi, korban bersedia digauli oleh Khoirul.
Kemudian seorang teman Khoirul atas nama Khozairi datang dengan berpura-pura merekam aktivitas dua insan itu.
Khoirul pun meninggalkan lokasi dan Khozairi memaksa korban berhubungan badan sembari mengancam akan menyebar video yang telah direkamnya ke media sosial. Karena diancam, korban akhirnya menuruti kemauan Khozairi.
Berselang dua hari, tersangka lainnya, Yadi, mengajak korban untuk bertemu di pinggir sungai. Yadi membujuk korban untuk berhubungan layaknya suami istri dengan ancaman yang sama seperti Khozairi. Karena diancam, akhirnya korban memenuhi ajakan Yadi.
"Modus yang digunakan para tersangka ini, yaitu mengancam korban akan menyebarkan video yang sebenarnya tidak ada itu," kata Didit.
Baca Juga: Perkosa Santriwati Sejak Kelas 3 SD, Pimpinan Ponpes: Saya Suka Anaknya
Seminggu kemudian tiga tersangka lain juga ikut melakukan hal serupa. Saat itu korban dihubungi melalui sambungan telepon selulernya oleh Mat Sehri untuk mengajak korban bertemu.
Saat tiba di lokasi pertemuan yang telah ditentukan itu, Mat Sehri bersama kedua temannya yakni Rusdi dan AM (masih buron) juga mengajak korban berhubungan badan. Modusnya sama yaitu mengancam korban dengan menyebarkan video.
Kejadian itu terulang kembali setelah beberapa hari kemudian. Terakhir giliran tersangka Ismail yang melakukan perbuatan yang sama.
Saat ini, Polres Sampang mengamankan 6 orang dari 7 tersangka. Mereka diamankan di Jakarta, karena melarikan diri setelah orang tua korban melapor ke polisi pada Desember 2019.
Para tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Semoga para tersangka ini mendapat putusan maksimal, karena perbuatan mereka ini sangat bejat," tegas Didit.
Berita Terkait
-
Sampang Mencekam: Konflik Pilkada Renggut Nyawa Pendukung Calon Bupati
-
Polisi Ungkap Motif Carok Maut di Sampang Madura, Berawal dari Ribut Dua Kubu Kiai
-
Jelang Hari Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Gibran Beri Pesan Begini untuk Kepala Daerah
-
5 Fakta Tragedi Carok Sampang Jelang Pilkada Madura: Korban Tinggalkan Anak Kecil, Punya Adik Difabel
-
Harga Diri atau Nyawa? Dilema Tragis di Balik Budaya Carok
Terpopuler
- Dirumorkan Bela Timnas Indonesia di Ronde 4, Leeds Bakal Usir Pascal Struijk
- Tak Perlu Naturalisasi, 4 Pemain Keturunan Jebolan Akademi Top Eropa Bisa Langsung Bela Timnas
- Berbalik 180 Derajat, Mantan Rektor UGM Sofian Effendi Cabut Pernyataan Soal Ijazah Jokowi
- Erika Carlina Bikin Geger, Akui Hamil 9 Bulan di Luar Nikah: Ini Kesalahan Terbesarku
- 10 Rekomendasi Kulkas 2 Pintu Harga Rp1 Jutaan, Anti Bunga Es dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Jokowi: Saya Akan Bekerja Keras untuk PSI
-
BREAKING NEWS! Menang Telak, Kaesang Pangarep Pimpin PSI Lagi
-
Karhutla Riau Makin Meluas sampai 'Ekspor' Asap ke Malaysia
-
Singgung Jokowi, Petinggi Partai Sebut PSI Bisa Gulung Tikar, Apa Maksudnya?
-
Kongres PSI: Tiba di Solo, Bro Ron Pede Kalahkan Kaesang Pangarep
Terkini
-
9 Kekuatan Spiritual Pemilik Tanda M di Telapak Tangan
-
Hindari 5 Kesalahan Ini! Trik Jitu Menata Interior Agar Rumah Tidak Sempit
-
Gubernur Khofifah Resmikan Kantor DPD RI Jawa Timur Bersama dengan Ketua DPD RI
-
Gubernur Khofifah Wujudkan MPLS Ramah, Kampanyekan Ramah Anak, Edujatif, Inklusif dan Anti Bullying
-
Check-Up Rutin: Investasi Kesehatan untuk Cegah Kanker