SuaraJatim.id - Tujuh orang pemuda di Sampang, Madura, Jawa Timur terancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar setelah mereka diduga memperkosa seorang gadis berusia 14 tahun.
Tujuh pemuda tersebut di antaranya, Khoirul Arifin (25), Khozairi (22), Yadi (23), Ismail (23), Mat Sehri (20), Rusdi (17), dan AM (21) (masih DPO). Semuanya berasal dari Desa Gunung Kesan, Kecamatan Karang Penang.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo S pada Jumat (31/1/2020) mengungkapkan, tujuh pemuda itu melakukan kejahatannya pada Juni 2019.
Kejahatan itu bermula ketika Khoirul Arifin mengajak gadis itu ke sebuah ladang pada pukul 21.00 malam waktu setempat. Khoirul dan gadis itu memang berpacaran.
Khoirul awalnya mengajak gadis belia itu berhubungan seks, tetapi ditolak. Belakangan, terang polisi, korban bersedia digauli oleh Khoirul.
Kemudian seorang teman Khoirul atas nama Khozairi datang dengan berpura-pura merekam aktivitas dua insan itu.
Khoirul pun meninggalkan lokasi dan Khozairi memaksa korban berhubungan badan sembari mengancam akan menyebar video yang telah direkamnya ke media sosial. Karena diancam, korban akhirnya menuruti kemauan Khozairi.
Berselang dua hari, tersangka lainnya, Yadi, mengajak korban untuk bertemu di pinggir sungai. Yadi membujuk korban untuk berhubungan layaknya suami istri dengan ancaman yang sama seperti Khozairi. Karena diancam, akhirnya korban memenuhi ajakan Yadi.
"Modus yang digunakan para tersangka ini, yaitu mengancam korban akan menyebarkan video yang sebenarnya tidak ada itu," kata Didit.
Baca Juga: Perkosa Santriwati Sejak Kelas 3 SD, Pimpinan Ponpes: Saya Suka Anaknya
Seminggu kemudian tiga tersangka lain juga ikut melakukan hal serupa. Saat itu korban dihubungi melalui sambungan telepon selulernya oleh Mat Sehri untuk mengajak korban bertemu.
Saat tiba di lokasi pertemuan yang telah ditentukan itu, Mat Sehri bersama kedua temannya yakni Rusdi dan AM (masih buron) juga mengajak korban berhubungan badan. Modusnya sama yaitu mengancam korban dengan menyebarkan video.
Kejadian itu terulang kembali setelah beberapa hari kemudian. Terakhir giliran tersangka Ismail yang melakukan perbuatan yang sama.
Saat ini, Polres Sampang mengamankan 6 orang dari 7 tersangka. Mereka diamankan di Jakarta, karena melarikan diri setelah orang tua korban melapor ke polisi pada Desember 2019.
Para tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Semoga para tersangka ini mendapat putusan maksimal, karena perbuatan mereka ini sangat bejat," tegas Didit.
Berita Terkait
-
Bersenjata Celurit, Polisi Tangkap Wali Murid dan Keponakan Usai Aniaya Guru MI di Sampang
-
Misteri Penjemputan Kajari Sampang ke Jakarta: Kejagung Bantah OTT, Singgung Penyalahgunaan Wewenang
-
Ratusan Perahu Nelayan Sampang Adang Kapal Raksasa Petronas di Tengah Laut
-
Paman di Jakarta Timur Tega Perkosa Keponakan Sendiri saat Ditinggal Orang Tua Berdagang
-
Sampang Mencekam: Konflik Pilkada Renggut Nyawa Pendukung Calon Bupati
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
Terkini
-
Napas Baru bagi Pedagang Kecil, Pemkab Banyuwangi Resmi Batasi Jam Operasional Ritel Modern
-
Tiba-tiba Oleng dan Terbalik: Kesaksian Michele Penumpang Bus Kecelakaan Maut di Tol Jomo
-
Cek Langsung Pasar Legi, Khofifah Pastikan Stok Aman dan Harga Kebutuhan Pokok Terkendali
-
Tragedi Bus Restu di Tol Jomo: Satu Nyawa Melayang dalam "Tarian Maut" Akibat Pecah Ban
-
Mahameru Bergejolak: Rentetan Erupsi Beruntun Jumat Pagi dan Ancaman Lahar yang Mengintai