SuaraJatim.id - Tujuh orang pemuda di Sampang, Madura, Jawa Timur terancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar setelah mereka diduga memperkosa seorang gadis berusia 14 tahun.
Tujuh pemuda tersebut di antaranya, Khoirul Arifin (25), Khozairi (22), Yadi (23), Ismail (23), Mat Sehri (20), Rusdi (17), dan AM (21) (masih DPO). Semuanya berasal dari Desa Gunung Kesan, Kecamatan Karang Penang.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo S pada Jumat (31/1/2020) mengungkapkan, tujuh pemuda itu melakukan kejahatannya pada Juni 2019.
Kejahatan itu bermula ketika Khoirul Arifin mengajak gadis itu ke sebuah ladang pada pukul 21.00 malam waktu setempat. Khoirul dan gadis itu memang berpacaran.
Khoirul awalnya mengajak gadis belia itu berhubungan seks, tetapi ditolak. Belakangan, terang polisi, korban bersedia digauli oleh Khoirul.
Kemudian seorang teman Khoirul atas nama Khozairi datang dengan berpura-pura merekam aktivitas dua insan itu.
Khoirul pun meninggalkan lokasi dan Khozairi memaksa korban berhubungan badan sembari mengancam akan menyebar video yang telah direkamnya ke media sosial. Karena diancam, korban akhirnya menuruti kemauan Khozairi.
Berselang dua hari, tersangka lainnya, Yadi, mengajak korban untuk bertemu di pinggir sungai. Yadi membujuk korban untuk berhubungan layaknya suami istri dengan ancaman yang sama seperti Khozairi. Karena diancam, akhirnya korban memenuhi ajakan Yadi.
"Modus yang digunakan para tersangka ini, yaitu mengancam korban akan menyebarkan video yang sebenarnya tidak ada itu," kata Didit.
Baca Juga: Perkosa Santriwati Sejak Kelas 3 SD, Pimpinan Ponpes: Saya Suka Anaknya
Seminggu kemudian tiga tersangka lain juga ikut melakukan hal serupa. Saat itu korban dihubungi melalui sambungan telepon selulernya oleh Mat Sehri untuk mengajak korban bertemu.
Saat tiba di lokasi pertemuan yang telah ditentukan itu, Mat Sehri bersama kedua temannya yakni Rusdi dan AM (masih buron) juga mengajak korban berhubungan badan. Modusnya sama yaitu mengancam korban dengan menyebarkan video.
Kejadian itu terulang kembali setelah beberapa hari kemudian. Terakhir giliran tersangka Ismail yang melakukan perbuatan yang sama.
Saat ini, Polres Sampang mengamankan 6 orang dari 7 tersangka. Mereka diamankan di Jakarta, karena melarikan diri setelah orang tua korban melapor ke polisi pada Desember 2019.
Para tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Semoga para tersangka ini mendapat putusan maksimal, karena perbuatan mereka ini sangat bejat," tegas Didit.
Berita Terkait
-
Misteri Penjemputan Kajari Sampang ke Jakarta: Kejagung Bantah OTT, Singgung Penyalahgunaan Wewenang
-
Ratusan Perahu Nelayan Sampang Adang Kapal Raksasa Petronas di Tengah Laut
-
Paman di Jakarta Timur Tega Perkosa Keponakan Sendiri saat Ditinggal Orang Tua Berdagang
-
Sampang Mencekam: Konflik Pilkada Renggut Nyawa Pendukung Calon Bupati
-
Polisi Ungkap Motif Carok Maut di Sampang Madura, Berawal dari Ribut Dua Kubu Kiai
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Hadiri Mujahadah Kubro Satu Abad NU di Malang, Prabowo Tegaskan NU Pilar Persatuan Indonesia
-
Penyaluran Rumah Subsidi Melonjak, BRI Optimistis Dukung Program Perumahan Nasional
-
5 Risiko Pakaian Bekas, Ini Peringatan Dokter Penyakit Kulit
-
5 Fakta Kebun Binatang Surabaya Usai Digeledah Kejati Jatim, Manajemen Pastikan Wisata Normal
-
Kasus Pencabulan Santriwati: Oknum Lora Bangkalan Ditahan Polda Jatim, Korban Dibawa Kabur 19 Hari!