SuaraJatim.id - Tujuh orang pemuda di Sampang, Madura, Jawa Timur terancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar setelah mereka diduga memperkosa seorang gadis berusia 14 tahun.
Tujuh pemuda tersebut di antaranya, Khoirul Arifin (25), Khozairi (22), Yadi (23), Ismail (23), Mat Sehri (20), Rusdi (17), dan AM (21) (masih DPO). Semuanya berasal dari Desa Gunung Kesan, Kecamatan Karang Penang.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo S pada Jumat (31/1/2020) mengungkapkan, tujuh pemuda itu melakukan kejahatannya pada Juni 2019.
Kejahatan itu bermula ketika Khoirul Arifin mengajak gadis itu ke sebuah ladang pada pukul 21.00 malam waktu setempat. Khoirul dan gadis itu memang berpacaran.
Khoirul awalnya mengajak gadis belia itu berhubungan seks, tetapi ditolak. Belakangan, terang polisi, korban bersedia digauli oleh Khoirul.
Kemudian seorang teman Khoirul atas nama Khozairi datang dengan berpura-pura merekam aktivitas dua insan itu.
Khoirul pun meninggalkan lokasi dan Khozairi memaksa korban berhubungan badan sembari mengancam akan menyebar video yang telah direkamnya ke media sosial. Karena diancam, korban akhirnya menuruti kemauan Khozairi.
Berselang dua hari, tersangka lainnya, Yadi, mengajak korban untuk bertemu di pinggir sungai. Yadi membujuk korban untuk berhubungan layaknya suami istri dengan ancaman yang sama seperti Khozairi. Karena diancam, akhirnya korban memenuhi ajakan Yadi.
"Modus yang digunakan para tersangka ini, yaitu mengancam korban akan menyebarkan video yang sebenarnya tidak ada itu," kata Didit.
Baca Juga: Perkosa Santriwati Sejak Kelas 3 SD, Pimpinan Ponpes: Saya Suka Anaknya
Seminggu kemudian tiga tersangka lain juga ikut melakukan hal serupa. Saat itu korban dihubungi melalui sambungan telepon selulernya oleh Mat Sehri untuk mengajak korban bertemu.
Saat tiba di lokasi pertemuan yang telah ditentukan itu, Mat Sehri bersama kedua temannya yakni Rusdi dan AM (masih buron) juga mengajak korban berhubungan badan. Modusnya sama yaitu mengancam korban dengan menyebarkan video.
Kejadian itu terulang kembali setelah beberapa hari kemudian. Terakhir giliran tersangka Ismail yang melakukan perbuatan yang sama.
Saat ini, Polres Sampang mengamankan 6 orang dari 7 tersangka. Mereka diamankan di Jakarta, karena melarikan diri setelah orang tua korban melapor ke polisi pada Desember 2019.
Para tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Semoga para tersangka ini mendapat putusan maksimal, karena perbuatan mereka ini sangat bejat," tegas Didit.
Berita Terkait
-
Sampang Mencekam: Konflik Pilkada Renggut Nyawa Pendukung Calon Bupati
-
Polisi Ungkap Motif Carok Maut di Sampang Madura, Berawal dari Ribut Dua Kubu Kiai
-
Jelang Hari Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Gibran Beri Pesan Begini untuk Kepala Daerah
-
5 Fakta Tragedi Carok Sampang Jelang Pilkada Madura: Korban Tinggalkan Anak Kecil, Punya Adik Difabel
-
Harga Diri atau Nyawa? Dilema Tragis di Balik Budaya Carok
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
Efek Sri Mulyani Bikin IHSG Anjlok 1,28 Persen, Kadin Jatim: Kepercayaan Investor Harus Dijaga!
-
Khofifah Ingatkan ASN Hati-hati Berucap dan Berinteraksi Digital
-
BRI Perkuat Layanan Digital, Volume Transaksi Merchant Sentuh Rp105,5 Triliun Sepanjang 2025
-
Terkuak Motif Alvi Maulana Mutilasi Pacar Jadi 66 Bagian, Sakit Hati Berujung Aksi Sadis
-
Gubernur Khofifah Ajak Masyarakat Maknai Hari Literasi Internasional: Saring Sebelum Sharing