Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 04 Februari 2020 | 15:21 WIB
Ari Haryo Wibowo Harjojudanto atau Ari Sigit (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan didampingi Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri) di gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (22/1). [ANTARA FOTO/Didik Suhartono]

SuaraJatim.id - Pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dari para saksi kasus investasi bodong MeMiles dirasa sudah cukup oleh Polda Jatim. Saat ini, penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim tengah fokus merampungkan berkas perkara tahap pertama kasus MeMiles.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat dikonfirmasi menjelaskan, investasi bodong MeMiles yang dijalankan PT Kam and Kam rencananya akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi setempat pada pekan ini.

"Sepertinya sudah tidak ada saksi lagi yang akan kami periksa. Berkas pekan ini akan kami limpahkan ke penuntut umum," terangnya, Selasa (4/2/2020).

Meski demikian, lanjut Luki, penyidik saat ini masih fokus melakukan penyitaan aset milik perusahaan. Total aset yang sudah diamankan sebesar Rp 147 miliar.

Baca Juga: Diperiksa Terkait Kasus MeMiles, Siti Badriah: Saya Hanya Pengisi Acara

"Kami juga akan menelusuri adanya dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang)," ujar Luki.

Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan lima tersangka dalam kasus investasi ilegal MeMiles. Mereka adalah KTM (47 tahun), warga Jalan Kintamani Raya, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, FS (52), warga Gang Masjid, Desa Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Eva yang berperan sebagai motivator, koordinator artis dan satu lagi PH yang berperan sebagai IT dan terbaru berinisial W yang berperan sebagai pengatur reward.

Duit Cucu Soeharto

Aliran dana yang diterima cucu Presiden RI kedua Soeharto, Ari Haryo Wibowo Harjojudanto (AHS) atau Ari Sigit dari PT Kam And Kam yang menaungi aplikasi MeMiles, telah disita Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyitaan dana sebesar Rp 3 miliar lebih milik Ari Sigit yang diperoleh dari MeMiles, telah dilakukan hari ini, Kamis (30/1/2020).

Baca Juga: Kasus MeMiles, Siti Badriah Tegaskan Cuma sebagai Pengisi Acara

"Pengembalian per hari ini melalui mekanisme tranfer ke rekening barang bukti. Jumlahnya Rp 3,5 miliar," jelas Trunoyudo di Polda Jatim.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim menelusuri peran Ari Sigit. Dari tada yang didapat, ada aliran dana sebesar Rp3 miliar yang masuk ke Ari Sigit. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami aliran dana tersebut.

"AHS (Ari Sigit) merupakan member MeMiles mulai bulan November-Desember 2019. Dia juga sudah melakukan top up. Untuk besarannya masih belum saya terima dari penyidik. Dan semenjak jadi member, AHS belum pernah menerima reward," terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Diketahui, Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan lima tersangka dalam kasus investasi ilegal MeMiles. Mereka adalah KTM (47 tahun), warga Jalan Kintamani Raya, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, FS (52), warga Gang Masjid, Desa Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Eva yang berperan sebagai motivator, koordinator artis dan satu lagi PH yang berperan sebagai IT dan terbaru berinisial W yang berperan sebagai pengatur reward.

Hanya dalam jangka waktu delapan bulan, aplikasi yang dinaungi PT Kam And Kam itu berhasil meraup uang dari korban sebesar Rp750 miliar. Namun polisi baru mengamankan uang tunai Rp128,4 miliar, puluhan unit mobil, dan aneka barang lainnya.

Kontributor : Achmad Ali

Load More