SuaraJatim.id - Praktisi hukum Surabaya, Sudarto, menyayangkan soal penahanan terhadap seorang ibu rumah tangga bernama Zikria Dzatil karena dianggap telah menghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini melalui media sosial.
Menurutnya, proses hukum tersebut malah membuang-buang waktu pejabat publik. Apalagi jika pejabat publik itu membawa instansinya masuk dalam perkara seperti itu dengan memberikan kuasa kepada Bagian Hukum Pemkot Surabaya untuk melaporkan perkara tersebut ke aparat kepolisian.
Sudarto mengatakan, seharusnya pejabat publik tak mudah terpancing dengan adanya hal-hal yang bersifat sarkastis. Sebab, dia menganggap Risma sebagai pejabat publik pasti akan menjadi sasaran aksi olok-olok orang-orang yang bersebrangan dengannya.
"Kalau sekedar diolok-olok, menurut saya tidak usah dihiraukan. Sebab yang seperti ini kan banyak. Terus saja bekerja," ujar Sudarto, Selasa (4/2/2020).
Baca Juga: Anak Zikria Terus Merengek, Suami Minta Wali Kota Risma Maafkan Istrinya
Sudarto mencontohkan, pencemaran nama baik maupun bullying di media sosial memang kerap terjadi pada pejabat publik, terutama mereka yang berada di Jakarta. Menurutnya, Anies Baswedan, Basuki Tjahaja Purnama, Joko Widodo maupun Prabowo Subianto termasuk yang sering mengalami hal tersebut.
Namun mereka tak pernah melaporkan langsung pencemaran nama baik tersebut.
"Saat ini memang ada laporan terkait pencemaran nama baik dengan korban Anies Baswedan. Tapi pelapornya bukan Anies. Juga bukan Pemprov DKI Jakarta. Namun yang melaporkan anggota DPD RI Fahira Idris. Anies tak menggubris pencemaran nama baik atas dirinya," bebernya.
Untuk diketahui, Zikria dijemput Tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya dari rumahnya usai aksinya dilaporkan Pemkot Surabaya pada 21 Januari 2020.
Laporan itu dibuat setelah Pemkot Surabaya mendapat desakan dari sejumlah pihak maupun masyarakat.
Baca Juga: IRT Sebut Wali Kota Risma Kodok, Zikria: Saya Ketakutan, Anak-anak Diteror
Zikra dilaporkan setelah mengunggah foto Wali Kota Risma di laman akun Facebook miliknya dengan menambahkan tulisan caption atau keterangan foto, yang berisi penghinaan terhadap wali kota perempuan pertama di Kota Surabaya itu, yang berisi "Anjirrrrr.... Asli ngakak abis...nemu nih foto sang legendaris kodok betina."
Zikra mengaku menyesali perbuatannya, karena pada dasarnya tak ada niatan menghina Wali Kota Risma. Ia mengaku mengunggah status tersebut karena terpengaruh kehidupan di dunia maya.
"Assalamualaikum, saya Zikria, sangat menyesali apa yang saya lakukan ini. Karena pada dasarnya saya tidak pernah berniat untuk menghina Bunda Risma, hanya karena dunia maya lah yang membuat saya terpicu penghinaan satu sama lain yang dituju pada saya, pada saat bermain di dunia maya," ujarnya saat press conference yang dilakukan di Mapolrestabes Surabaya pada Senin (3/2/2020).
Kontributor : Achmad Ali
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Kasus Penahanan Ijazah Masuk Babak Baru, Wali Kota Surabaya Intruksikan Cek Semua Perusahaan
-
Heboh Isu KPK Geledah Dispora Jatim, Terungkap Fakta Sebenarnya
-
Terungkap Korban Oknum Guru Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Lebih Banyak
-
Berkat Program BRI, Klaster Usaha Tenun Ulos Ini Sukses Bangkit dan Berdayakan Kaum Wanita
-
UMKM Binaan BRI Ikuti Pameran Internasional FHA-Food & Beverage 2025 di Singapura