Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Senin, 10 Februari 2020 | 14:10 WIB
Ilustrasi. (Suara.com/Yandhi)

SuaraJatim.id - Muncul lagi kasus suami jual istri untuk dijadikan sebagai pelacur. Kali ini, peristiwa tersebut terjadi di Pasuruan, Jawa Timur.

Terkait kasus ini, polisi pun telah meringkus SS (28), lelaki asal Desa Sambirejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan yang menjadi tersangka dalam kasus prostitusi.

Terungkapnya kasus ini, SS menjual istrinya kepada lelaki hidung belang seharga Rp 25 ribu untuk kencan singkat.

"Harga yang ditawarkan tersangka (Sabik Salim) pada temannya Rp 25.000," kata Kapolresta Pasuruan Kota, AKBP Dony Alexander saat memimpin rilis kasus tersebut, Senin (10/2/2020).

Baca Juga: Heboh Gerebek PSK, Andre Rosiade Akan Diseret ke Bareskrim Polri

Sabik Salim, tersangka kasus prostitusi dengan modus menjual istrinya ke lelaki hidung belang. (dok Polres Pasuruan).

Dony mengatakan, kasus ini terkuak setelah polisi mendalami laporan dari keluarga korban. Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melihat video viral di media sosial berisi pasangan yang sedang berhubungan badan.

Setelah interogasi keluarganya, kata Donny, perempuan tersebut akhirnya mengaku telah dijual sang suami.

"Kepada keluarga, korban mengaku telah dijual oleh suami. Keluarga yang tidak terima lantas melaporkan pelaku ke polisi," kata dia.

Dony mengaku polisi pun masih menyidik lebih jauh kasus ini. Tak hanya SS, polisi juga telah menetapkan empat orang tersangka dan semuanya sudah ditahan di Mapolres Pasuruan Kota.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal berlapis yakni UU RI nomor 23 tahun 2004 pasal 47 tentang KDRT, UU RI 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang UU RI Nomor 44 tahun 2008 Pasal 29 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Baca Juga: Skandal Gerebek PSK, Pelapor: Polri Jangan Mau Dimanfaatkan Andre Rosiade

Kontributor : Achmad Ali

Load More