Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 11 Februari 2020 | 02:30 WIB
Ningsih Tinampi memenuhi panggilan Tim PAKEM untuk menjelaskan ucapannya yang bisa memanggil Rasullullah dan malaikat. [Istimewa]

SuaraJatim.id - Buntut dari ucapan bisa memanggil Rasulullah dan malaikat, Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Aliran Keagamaan (PAKEM) Kabupaten Pasuruan akhirnya meminta penjelasan Ningsih Tinampi.

Tim Koordinasi PAKEM yang hadir terdiri dari unsur MUI, FKUB, Kemenag, Dispendukcapil, Dinas Kesehatan, Polri, TNI, BIN, Satpol PP dan beberapa ormas lain. Sayangnya, pertemuan yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, digelar tertutup.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Erfan Effendy membenarkan adanya pemanggilan Ningsih, pemilik pengobatan alternatif di Pasuruan tersebut. Ningsih dipanggil untuk klarifikasi terkait beberapa kontroversial yang beredar luas selama ini.

"Mulai dari ucapannya yang bisa memanggil Rasulullah, malaikat dan sejenisnya. Hingga pola pengobatan di tempatnya, mulai tarifnya, prosedur dan sejenisnya," kata Erfan pada Senin (10/2/2020).

Baca Juga: Ningsih Tinampi Salahkan Pakaian Korban Pemerkosaan, Ini Pembelaannya

Hasil dari klarifikasi tersebut, lanjut Erfan, Ningsih diminta untuk tidak membuat perkataan yang membuat gaduh atau keresahan banyak pihak.

"Tadi sudah terklarifikasi, Ningsih sebenarnya keplicuk (salah ngomong). Dia ingin menyampaikan, InsyaAllah dalam melakukan pengobatan berdasarkan Agama Islam dan dilindungi oleh malaikat, rasul dan Tuhannya."

Erfan mengatakan, Ningsih juga menyesal dan meminta maaf kepada semua pihak yang hadir dalam pertemuan tersebut. Ia sudah menyampaikan permintaan maaf dan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. Ningsih juga memastikan tidak ada niatan untuk berlaku seperti itu.

Menurut Erfan, tim koordinasi PAKEM tidak melarang aktivitas pengobatan yang ada di tempat Ningsih Tinampi, meski sampai sekarang jenis pengobatan Ningsih Tinampi ini belum bisa diklasifikasikan atau dikategorikan pengobatan yang sudah diatur dalam peraturan pemerintah.

Dalam PP 103 tahun 2014 Pasal 7 dijelaskan, macam macam pengobatan pelayanan kesehatan tradisional ada empiris, komplementer, dan integrasi.

Baca Juga: Dikecam, Tabib Ningsih Tinampi Salahkan Pakaian Wanita Korban Pemerkosaan

"Nah, jenis pengobatan di Ningsih Tinampi ini hampir mendekati jenis yang komplementer, meski tidak bisa disebut sebagai komplementer."

"Kami tidak melarang. Hanya saja, kami memberikan masukan dan memberikan peringatan agar Ningsih Tinampi tidak membuat kegaduhan atau keresahan melalui channel youtubenya atau penyampaian atau kalimatnya saat sedang melakukan pengobatan terhadap pasiennya," jelasnya.

Dikonfirmasi mengenai kemungkinan adanya sanksi tegas jika Ningsih kembali melakukan hal yang meresahkan, Erfan menegaskan, masih akan mendalaminya.

"Semisal ada pelanggaran lagi, akan kami rapatkan dan kami pastikan tidak hanya teguran seperti sekarang tapi akan ada tindakan lain. Kami akan membina semua yang ada di Ningsih Tinampi, mulai tim videonya, pekerja disana dan lainnya."

Kontributor : Achmad Ali

Load More