SuaraJatim.id - Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh anak kiai di Jombang belum juga menemukan titik terang. Terduga pelaku, MSA hingga kini tak kunjung mendatangi Polda Jatim untuk memenuhi panggilan keduanya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, pihaknya akan segera melakukan penjemputan paksa terhadap MSA. Lantaran, selama ini yang menghadiri panggilan tersebut hanya perwakilannya. Sedangkan posisi MSA, pihak kepolisian belum mengetahuinya.
"Secepatnya akan kami lakukan (penjemputan). Selama ini yang datang ke Polda Jatim itu cuma perwakilannya, jadi belum tahu. Kalau tahu, kasih tahu sama saya," katanya di Mapolda Jatim pada Selasa (11/2/2020).
Truno melanjutkan, pihaknya membutuhkan kesaksian langsung dari MSA, bukan perwakilannya. Karena secara hukum kesaksian yang diwakilkan tak akan diterima.
"Tidak, secara hukum tidak diterima tapi kalau secara komunikasinya, perwakilannya tidak menyalahi aturan undang-undang. Kan perbuatan pidana itu barang siapa, bukan bisa diwakili untuk mempertanggungjawabkan keterangan atau perbuatan hukumnya," katanya.
Karena itu, Polda Jatim mengimbau kepada warga pondok pesantren untuk mendukung yang dilakukan kepolisian dalam langkah-langkah penegakan hukum. Truno mengatakan, jangan sampai ada yang menghalangi ketika ada proses penjemputan terhadap terduga pelaku MSA.
"Menghalangi tidak, sejauh ini kita kan belum sampai kesitu ya. Tapi kita mengimbau supaya tidak berbenturan dalam proses penegakan hukum. Jadikan hukum sebagai panglima."
Untuk diketahui, kasus pencabulan yang diduga dilakukan putra kiai di Kabupaten Jombang, MSAT (39) kini memasuki babak baru, setelah dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.
MSAT yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Jombang dikabarkan telah dua kali mangkir saat dipanggil untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Pamer Burung di Gang SD, Pelaku Cabul Bule Akting Pingsan di Kantor Polisi
Untuk melanjutkan kasus tersebut, MSAT terancam dijemput paksa oleh petugas Ditreskrimum Polda Jatim. Pemanggilan paksa tersebut mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Sesuai ketentuan, kalau dipanggil tidak datang lagi, polisi punya kewenangan untuk menjemput (paksa),” kata Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes (Pol) Pitra Andrias Ratulangi seperti dilansir Jatimnet.com-jaringan Suara.com pada Minggu (18/1/2020).
Berdasar laporan korban santri perempuan berusia anak berinisial NA yang berasal dari asal Jawa Tengah, diduga korban pencabulan yang dilakukan MSAT berjumlah lebih dari satu santri.
“Dalam pemeriksaan bisa saja (bertambah korbannya). Tapi ini yang laporan baru satu," katanya.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Korset dari Kuala Lumpur: Siasat Gagal WNA Malaysia Selundupkan Sabu Rp2,7 Miliar
-
Mapolsek Beji Memanas! Warga Gununggangsir Tuntut Nyawa Widi Dibayar Keadilan
-
Ze Gomes Ubah DNA Madura United, Intensitas Tinggi Jadi Kunci Musim Baru
-
BRI Kian Solid, Kuartal I 2026 Bukukan Setoran Kepada Negara 8,1 Triliun
-
Teriakan Ampun Pak yang Berakhir Duka: Misteri Kematian Widi di Tangan Oknum Polsek Beji