SuaraJatim.id - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Muslim Indonesia (Saburmusi) Jember menggelar aksi demonstrasi menuntut pembatalan pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cika).
Ketua DPC Saburmusi Jember Umar Faruk mengatakan dari draf RUU Cilaka, nama lama RUU Cika, yang beredar isinya merugikan buruh. Dia mengatakan, RUU Cikan bakal menghapus ketentuan gaji karyawan sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) bulanan dalam UU nomor 13 tahun 2003.
Pihaknya menilai jumlah UMK Jember yang berlaku saat ini senilai Rp 2.355.662 sudah cukup bagus. Bila RUU Cika disahkan, akan mengganti UMK tersebut menjadi ketentuan upah per jam.
"Kalau ini dilakukan, upah yang diterima pekerja atau buruh ini hampir dipastikan tidak akan sesuai dengan upah minimum yang selama ini diterima oleh buruh," kata Faruk di Jember, Rabu (12/2/2020).
Kemudian ketentuan pesangon yang nilainya tergantung lama masa kerja, akan diganti dengan tunjangan pemutusan hubungan kerja (PHK) sejumlah enam kali gaji. Lainnya, hilangnya jaminan sosial, khususnya program jaminan pensiun dan hari tua.
Selain penolakan RUU Cika, mereka juga menuntut ditutupnya perusahaan bernama PT Bangun Indopralon Sukses atau Mpoin yang telah memecat 22 karyawannya. Mereka menganggap perusahaan tersebut telah melanggar empat aturan, satu di antaranya ketenagakerjaan.
Pemilik perusahaan tersebut dituding melarang karyawan bergabung serikat pekerja, tidak membayar gaji dan memecat 22 orang di antaranya.
"Kami meminta rekomendasi dari DPRD Jember untuk menindak PT tersebut, dan agar membayar upah pekerja yang belum terbayar," katanya.
Tiga masalah lain adalah dugaan pelanggaran izin, pemalsuan label dan terkait Amdal.
Baca Juga: Buruh Sebut RUU Cika-Cika, Pemerintah: Jangan Dipeleset-Pelesetin!
Dalam aksi tersebut, massa menggelar aksi teatrikal di depan Pendapa Wahyawibawagraha Jember dan bergeser ke gedung DPRD Jember menggunakan kendaraan bermotor. Perwakilan mereka disambut jajaran pimpinan DPRD Jember, pertemuan itu juga dihadiri Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal.
Alfian mengatakan telah berkoordinasi dengan Bupati Jember Faida mengenai keputusan atas tuntutan Saburmusi. Dia mengatakan keputusannya, pihaknya menutup sementara PT Mpoin.
"Perusahaan tersebut sudah diberi peringatan tiga kali. Bupati bentuk tim kecil untuk melakukan pembahasan hingga keputusan tersebut dikeluarkan," katanya.
Kontributor : Ahmad Su'udi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Perahu Penyeberangan Sungai Brantas Blitar Kini Diincar Retribusi Daerah
-
Cinta Kandas, Rumah Pun Musnah: Mantan Pasutri di Blitar Pilih Robohkan Aset Ratusan Juta
-
Mahameru Menggeliat Lagi: Dua Erupsi Beruntun Sabtu Pagi, Kolom Abu Kelabu Selimuti Langit
-
Rp3 Miliar Menguap: Kejari Jember Naikkan Status Korupsi Bank Jatim Kalisat ke Penyidikan
-
Pohon Raksasa Tiba-tiba Roboh Menutup Jalur Suboh-Bondowoso