SuaraJatim.id - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Muslim Indonesia (Saburmusi) Jember menggelar aksi demonstrasi menuntut pembatalan pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cika).
Ketua DPC Saburmusi Jember Umar Faruk mengatakan dari draf RUU Cilaka, nama lama RUU Cika, yang beredar isinya merugikan buruh. Dia mengatakan, RUU Cikan bakal menghapus ketentuan gaji karyawan sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) bulanan dalam UU nomor 13 tahun 2003.
Pihaknya menilai jumlah UMK Jember yang berlaku saat ini senilai Rp 2.355.662 sudah cukup bagus. Bila RUU Cika disahkan, akan mengganti UMK tersebut menjadi ketentuan upah per jam.
"Kalau ini dilakukan, upah yang diterima pekerja atau buruh ini hampir dipastikan tidak akan sesuai dengan upah minimum yang selama ini diterima oleh buruh," kata Faruk di Jember, Rabu (12/2/2020).
Baca Juga: Buruh Sebut RUU Cika-Cika, Pemerintah: Jangan Dipeleset-Pelesetin!
Kemudian ketentuan pesangon yang nilainya tergantung lama masa kerja, akan diganti dengan tunjangan pemutusan hubungan kerja (PHK) sejumlah enam kali gaji. Lainnya, hilangnya jaminan sosial, khususnya program jaminan pensiun dan hari tua.
Selain penolakan RUU Cika, mereka juga menuntut ditutupnya perusahaan bernama PT Bangun Indopralon Sukses atau Mpoin yang telah memecat 22 karyawannya. Mereka menganggap perusahaan tersebut telah melanggar empat aturan, satu di antaranya ketenagakerjaan.
Pemilik perusahaan tersebut dituding melarang karyawan bergabung serikat pekerja, tidak membayar gaji dan memecat 22 orang di antaranya.
"Kami meminta rekomendasi dari DPRD Jember untuk menindak PT tersebut, dan agar membayar upah pekerja yang belum terbayar," katanya.
Tiga masalah lain adalah dugaan pelanggaran izin, pemalsuan label dan terkait Amdal.
Baca Juga: DPR Ubah Nama RUU Cilaka, Buruh: Jadi RUU Cika-cika
Dalam aksi tersebut, massa menggelar aksi teatrikal di depan Pendapa Wahyawibawagraha Jember dan bergeser ke gedung DPRD Jember menggunakan kendaraan bermotor. Perwakilan mereka disambut jajaran pimpinan DPRD Jember, pertemuan itu juga dihadiri Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal.
Alfian mengatakan telah berkoordinasi dengan Bupati Jember Faida mengenai keputusan atas tuntutan Saburmusi. Dia mengatakan keputusannya, pihaknya menutup sementara PT Mpoin.
"Perusahaan tersebut sudah diberi peringatan tiga kali. Bupati bentuk tim kecil untuk melakukan pembahasan hingga keputusan tersebut dikeluarkan," katanya.
Kontributor : Ahmad Su'udi
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
- Cari Mobil Bekas Matic di Bawah Rp50 Juta? Ini 5 Pilihan Terbaik yang Tak Lekang oleh Waktu
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
-
6 Pilihan Sepatu Lari Hitam-Putih: Sehat Bergaya, Terbaik untuk Pria dan Wanita
-
Pak Erick Thohir Wajib Tahu! Liga Putri Taiwan Cuma Diikuti 6 Tim
Terkini
-
Lantik Anggota KPID Jatim, Khofifah Ajak Wujudkan Ruang Digital yang Sehat
-
Dahsyatnya Shalawat Jibril: 4 Keutamaannya yang Menggetarkan Hati
-
Tabur Bunga di Selat Bali, Harapan Keluarga Bertarung dengan Kenyataan
-
Belum Kebagian BSU? Cuan Akhir Pekan Tetap Bisa dari Saldo DANA Kaget! Cek 3 Link Ini Sekarang!
-
5 Ciri Pemilik Ajian Pancasona dan Rawarontek, Kebal dan Tembus Dunia Ghaib