Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 18 Februari 2020 | 10:54 WIB
Polisi bekuk tiga wanita terkait kasus pesta sabu di Lumajang. (Beritajatim.com).

Akibat perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 112 (1) jo 127 (1) huruf a UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 KUHP. Mereka terancam kurungan 12 tahun penjara.

Load More