Forum Masyarakat Neglasari (FMN) memberikan penghargaan kepada Polres Tasikmalaya, Selasa (18/2/2020). (Ayotasik.com/Irpan Wahab Muslim)
Kedua tersangka dikenakan Pasal 187 KUHPidana yakni barang siapa yang sengaja menimbulkan kebakaran bagi barang dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Berita Terkait
-
Takut Ditagih LPJ Keuangan, Kades Neglasari dan Kakak Bakar Kantor Sendiri
-
Sadis, Dosen Perempuan Muda Tewas Dibakar Lelaki yang Ditolak Cintanya
-
Motif Cemburu, Sukarno Dibakar Hidup-hidup di Depan Minimarket
-
Ditembaki Gas Air Mata, Mahasiswa Bakar Barrier Pembatas Jalan
-
Lempar Bensin hingga Polisi Terbakar, Kader GMNI Jadi Tersangka
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Asrama Santri Pesantren di Pamekasan Terbakar, 2 Bangunan Ludes
-
Gempa Pacitan Rusak 8 Bangunan di Trenggalek, Termasuk Balai Desa
-
Gempa Pacitan: Frekuensi Susulan Menurun, BMKG Imbau Tetap Waspada Meski Sudah Luruh
-
3 Fakta Tragedi Sungai Ponorogo, 4 Bocah Bersaudara Tewas Tenggelam!
-
CSR BRI Peduli Wujudkan Bersih-Bersih Pantai di Bali untuk Lingkungan Berkelanjutan