Forum Masyarakat Neglasari (FMN) memberikan penghargaan kepada Polres Tasikmalaya, Selasa (18/2/2020). (Ayotasik.com/Irpan Wahab Muslim)
Kedua tersangka dikenakan Pasal 187 KUHPidana yakni barang siapa yang sengaja menimbulkan kebakaran bagi barang dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Berita Terkait
-
Takut Ditagih LPJ Keuangan, Kades Neglasari dan Kakak Bakar Kantor Sendiri
-
Sadis, Dosen Perempuan Muda Tewas Dibakar Lelaki yang Ditolak Cintanya
-
Motif Cemburu, Sukarno Dibakar Hidup-hidup di Depan Minimarket
-
Ditembaki Gas Air Mata, Mahasiswa Bakar Barrier Pembatas Jalan
-
Lempar Bensin hingga Polisi Terbakar, Kader GMNI Jadi Tersangka
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Indonesia Sekarat! Amuk Massa di Grahadi dan Meme Kowarso yang Membakar Surabaya
-
Kursi Terdakwa Kosong: Pelarian Tahanan Bikin Sidang Narkoba di Bangil Terancam Kandas
-
Geger Penemuan Granat Nanas Aktif di Rumah Purnawirawan TNI Blitar
-
Makan Siang Terakhir di Coban Gede: Keriangan 9 Pelajar SMKN 1 Gempol Berujung Tragedi
-
Maut di Balik Pintu Terkunci: Misteri Tewasnya Wanita Jombang di Kamar Kos Putat Jaya Surabaya