Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 18 Februari 2020 | 14:33 WIB
Forum Masyarakat Neglasari (FMN) memberikan penghargaan kepada Polres Tasikmalaya, Selasa (18/2/2020). (Ayotasik.com/Irpan Wahab Muslim)

SuaraJatim.id - Warga Desa Neglasari, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya merasa senang atas tertangkapnya Kades Neglasari Wowon Gunawan (43).

Wowon diciduk atas kasus terlibat pembakaran Kantor Desa Negalasari bersama kakak kandungnya Gunawan (53).

Masyarakat juga mengucapkan terima kasih kepada Polisi mulai dari Mabes Polri, Polda Jabar dan Polres Tasikmalaya atas kinerjanya mengungkap aksi pembakaran kantor Desa pertengahan Januari 2020 lalu.

"Kami selaku perwakilan warga Neglasari sangat bersyukur telah terungkap bahkan pelakunya ditangkap. Hampir satu bulan kami menunggu-nunggu hasil olah TKP yang dilakukan petugas kepolsian atas kebakaran desa kami," kata katua Forum Masyarakat Neglasari (FMN) Sani Junan Hudaya seperti dilansir dari Ayobandung.com--jaringan Suara.com, Selasa (18/2/2020).

Baca Juga: Aksi Bakar Ban, Massa Diduga Pro Omnibus Law Kepung Kantor KASBI

Sebelumnya, kata Sani, masyarakat sudah menduga jika pelaku pembakaran dilakukan oleh Kades dan kakak kandungnya. Karena pihak warga terus menerus menagih Lembar Pertanggung Jawaban (LPJ) berbagai program dan pembangunan desa sejak 2016 lalu.

"Apalagi ada rencana inspektorat akan melakukan audit pada hari Seninnya, ternyata hari Sabtu ruang Sekdesnya dibakar," kata dia.

Sani menambahkan, hasil investigasi warga sejak 2016 hingga 2019, dalam proses pelaksanaan proyek-proyek pembangunan di Desa Neglasari ada sekitar Rp2,1 miliar dana desa yang menguap tidak jelas.

Sumpena (37) warga Neglasari mengatakan, ia dan masyarakat berharap, tersandungnya Kades Wowon dalam kasus pembakaran ini bisa menjadi awal mula kebangkitan Desa Neglasari. Karena selama ini, banyak hal yang janggal dalam pembangunan maupun program.

"Mudah-mudahan ini menjadi titik balik kemajuan bagi desa kami. Kami masyarakat tentu ingin pimpinan yang adil dan bagus, dan bisa membawa pada perubahan, " ungkapnya.

Baca Juga: Ditinggal Jualan Jamu Keliling, TV Sukiyati Meledak Nyaris Bakar Rumah

Sebelumnya, Kapolres Tasikmalaya AKBP Dony Eka Putra mengungkapkan, dari hasil penyelidikan dan hasil olah TKP tim Puslabfor Mabes Polri, kantor desa itu sengaja dibakar Budiman yang dibantu adik kandungnya Wowon.

"Hasil penyelidikan dan penelitian Puslabfor, kantor desa itu dibakar dua orang tersangka," ujarnya, Senin (17/2/2020).

Pelaku utama Budiman, kata Dony, ditangkap di Bungbulang, Kabupaten Garut, Minggu (9/2/2020).

Pelaku bahkan sempat melarikan diri ke berbagai daerah di antaranya ke Subang, Serang, Cirebon, dan Bungbulang. Sementara, Wowon dibekuk pada Senin (10/2/2020), sehari usai kakaknya ditangkap.

Motif kedua pelaku membakar kantor desa karena ketidaksiapan Wowon sebagai kepala desa menghadapi audit keuangan desa dari 2016-2019 oleh inspektorat.

"Karena belum bisa memberikan pertanggungjawaban atas laporan keuangan desa, sehingga muncul niat atau inisiatif menghilangkan barang bukti yang ada di kantor desa tersebut berkas laporan keuangan. Dibakar dengan cara disiram dulu BBM langsung dibakar," papar Dony.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 187 KUHPidana yakni barang siapa yang sengaja menimbulkan kebakaran bagi barang dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Load More