Muhammad Yunus
Kamis, 04 September 2025 | 20:50 WIB
Sidang pembacaan surat dakwaan kasus dugaan korupsi terkait manipulasi pemberian fasilitas kredit di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (BJTM) atau Bank Jatim Cabang Jakarta pada periode 2023-2024, yang dihadiri para terdakwa secara daring, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/9/2025) [Suara.com/ANTARA]

SuaraJatim.id - Sebanyak lima terdakwa kasus dugaan korupsi terkait manipulasi pemberian fasilitas kredit di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (BJTM) atau Bank Jatim Cabang Jakarta pada periode 2023-2024, diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp299,39 miliar.

Kelima terdakwa tersebut, yakni mantan Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta Benny, Manajer PT Indi Daya Group Sischa Dwita Puspa, pemilik Indi Daya Group Bun Sentoso, Direktur Indi Daya Group Agus Dianto Mulia, serta staf Indi Daya Group Fitriana Krisnasari.

"Para terdakwa diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan negara atau perekonomian negara," ungkap jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Muhammad Fadil Paramajeng dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 4 September 2025.

JPU menjelaskan perbuatan kelima terdakwa diduga memperkaya Benny sebesar Rp2,92 miliar untuk kepentingan Benny agar menjadi pimpinan Bank Jatim Cabang Jakarta secara definitif; Bun Rp268,65 miliar; Agus Rp20,04 miliar; Fitriana Rp4 miliar; dan Sischa Rp3,7 miliar.

Disebutkan bahwa dalam kasus itu, Benny didakwa telah menyetujui kredit yang tidak dilakukan pengujian secara komprehensif, namun tetap dengan pemberian kesimpulan bahwa perusahaan penerima kredit sudah memenuhi persyaratan.

Sementara Bun dan Agus bersama-sama dengan Fitriana dan Sischa, dalam pengajuan kredit, telah memanipulasi dengan melakukan rekayasa dokumen persyaratan menggunakan perusahaan yang tidak memiliki pengurus, usaha, dan data lainnya.

"Bahwa pencairan kredit yang diberikan Bank Jatim kepada Indi Daya Group sebesar Rp549,5 miliar," tutur JPU.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

JPU membeberkan kasus bermula pada awal Juni 2023, saat Bun dan Agus berniat dan berupaya memperoleh fasilitas kredit dari Bank Jatim karna memerlukan dana untuk membayar utang-utang dari berbagai proyek Indi Daya Group sebelumnya, yang rugi dengan menggunakan beberapa perusahaan yang tergabung dalam Inti Daya Group.

Baca Juga: Kejari Surabaya Tahan Tersangka Korupsi Aset PT KAI, Negara Rugi Rp4,77 Miliar

Untuk itu, Bun dan Agus pun mengajukan fasilitas kredit di Bank Jatim Cabang Pembantu Wolter Monginsidi menggunakan nama tiga perusahaan Indi Daya Group, yaitu PT Indi Daya Rekapratama, PT Cipta Sentra Konstruksi, dan PT Solusi Mitra Sekawan.

Setelah dilakukan analisis kredit ketiga perusahaan tersebut, penyelia kredit di Bank Jatim Cabang Pembantu Wolter Monginsidi Astrid Putri menemukan permasalahan bahwa PT Cipta Sentra Konstruksi dan PT Solusi Mitra Sekawan memiliki kredit tidak lancar pada bank lain.

Atas permasalahan tersebut, Astrid memberitahukan kepada Benny, namun terhadap temuan itu, Bun menjelaskan bahwa pengurus perusahaan tersebut merupakan staf di Indi Daya Group yang akan segera diganti dengan staf lain.

Lalu, JPU melanjutkan, Bun dan Benny melakukan pertemuan dalam membahas pengajuan kredit pada Bank Jatim senilai Rp40 miliar sampai Rp50 miliar.

"Atas penyampaian itu, Benny mengaku akan membantu pengajuan permohonan fasilitas kredit tersebut namun menyarankan pengajuan kredit dipecah menjadi beberapa bagian pada perusahaan," tutur JPU.

Singkat cerita, Agus memerintahkan tim Indi Daya Group menyiapkan legalitas beberapa perusahaan untuk menjadi debitur di Bank Jatim dengan cara menggunakan kontrak fiktif, menyewa orang baru untuk menjadi nomine atau figur direktur dan komisaris perusahaan, serta menggunakan laporan keuangan fiktif, Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak fiktif, dan rekening koran fiktif, dengan tujuan agar pemberian fasilitas kredit diputus oleh Benny.

Load More