Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 09 Juli 2025 | 17:39 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan keputusan untuk memeriksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi di Polda Jatim, bukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta

SuaraJatim.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan keputusan untuk memeriksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi di Polda Jatim.

Bukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, adalah berdasarkan hasil koordinasi.

“Dari koordinasi yang dilakukan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 9 Juli 2025.

Lebih lanjut dia memastikan bahwa pemeriksaan Khofifah di Polda Jatim sebagai saksi akan berjalan efektif.

Baca Juga: Membanggakan, Kunjungan Wisman Ke Jatim Naik Signifikan hingga 263,11 Persen

Terutama untuk penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.

“Esensinya tentu proses pemeriksaan tetap dapat dilakukan secara efektif, dan penyidik memperoleh informasi maupun keterangan dari saksi dalam pemeriksaan tersebut,” katanya.

Sementara itu, dia mengatakan bahwa pemeriksaan Khofifah dilakukan di Polda Jatim dikarenakan KPK saat ini masih melakukan penyidikan kasus tersebut di wilayah Jatim.

“Dalam perkara ini, kita ketahui tim juga sedang paralel melakukan kegiatan penyidikan di wilayah Jawa Timur,” ujarnya.

Akan tetapi, pada Rabu ini, KPK memanggil anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Jatim, Rudi Hartono untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca Juga: Ali Kuncoro Dilantik Jadi Pj. Wali Kota Mojokerto, Gubernur Khofifah: Lanjutkan Program Pembangunan yang Berdampak

Pemanggilan itu berbeda dengan Khofifah yang tetap diperiksa di wilayah Jatim, bukan Jakarta.

Sebelumnya, KPK memanggil Khofifah untuk menjadi saksi kasus tersebut pada 20 Juni 2025.

Namun, Khofifah batal diperiksa penyidik KPK karena sedang berada di luar negeri untuk menghadiri wisuda anaknya.

Khofifah lantas meminta penjadwalan ulang pada pekan depannya, yakni antara 23-26 Juni 2025.

Akan tetapi, KPK belum memanggil Khofifah dalam rentang waktu tersebut.

Load More