- Pemuda 18 tahun diduga perkosa Anak Berkebutuhan Khusus di Lamongan.
- Pelaku dan korban berkenalan melalui Instagram sebelumnya.
- Polisi komitmen lindungi perempuan dan kelompok rentan.
SuaraJatim.id - Jajaran Satreskrim Polres Lamongan, Jawa Timur (Jatim), meringkus seorang pemuda berinisial MS (18) yang diduga memperkosa Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) berinisil EDN (20).
Pelaku MS mengenal perempuan penyandang disabilitas yang berasal dari Sidoarjo itu lewat perkenalan media sosial Instagram.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Muhammad Hamzaid, menjelaskan kronologi awal kejadian kasus pemerkosaan ini. Peristiwa berawal dari komunikasi di media sosial hingga berlanjut pada pertemuan langsung.
“Berawal dari perkenalan di Instagram, tersangka mengajak korban untuk bertemu. Dengan alasan jalan-jalan, tersangka menjemput korban pada 19 Februari lalu,” kata Hamzaid, dikutip dari BeritaJatim, Kamis (26/2/2026).
Namun setelah dijemput, tersangka tidak membawa korban untuk berjalan-jalan seperti yang dijanjikan. MS justru membawa EDN ke rumahnya di Kecamatan Pucuk dan mengajaknya masuk ke dalam kamar.
Di dalam kamar tersebut, tersangka diduga melakukan tindakan asusila secara paksa. Korban disebut sempat melakukan perlawanan, namun karena keterbatasan intelektual yang dimilikinya, korban tidak mampu memberikan perlawanan secara maksimal.
“Setelah kejadian, pelaku mengaku menelantarkan korban di SPBU Nguwok, Kecamatan Modo,” tuturnya.
Peristiwa yang dialami EDN baru diketahui pada Jumat (20/2/2026) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB. Ibu korban yang merasa tidak terima atas kejadian tersebut kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Lamongan.
Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Lamongan segera bergerak mendatangi rumah tersangka. Saat diamankan, MS berada di kediamannya dan langsung dibawa ke Mapolres Lamongan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan perkosaan terhadap korban sebanyak satu kali, tepat saat pertemuan pertama mereka,” ujarnya.
Kepada penyidik, tersangka mengaku tidak mengetahui bahwa korban merupakan penyandang disabilitas intelektual karena keduanya baru pertama kali bertemu secara langsung.
“Polres Lamongan berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap perempuan dan anak, khususnya kelompok rentan, serta mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam penggunaan media sosial, dan pengawasan terhadap anak, guna mencegah terulangnya kejadian serupa,” ucap Hamzaid.
Tag
Berita Terkait
-
Pekerja Migran Indonesia di Singapura Dipenjara 3 Tahun usai Pukuli Anak Berkebutuhan Khusus 23 Kali
-
Bukan Sekadar Penerima Bantuan, Penyandang Disabilitas Didorong Jadi Aktor Penanggulangan Bencana
-
Viral Kain Putih Mirip Bendera Israel Berkibar di Desa Lamongan
-
Semarak Pembukaan Asian Para Games 2026
-
ART Diduga Lecehkan Anak Berkebutuhan Khusus karena Dijanjikan Uang
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- Djarum Digeledah KPK, Publik Ramai Kaitkan dengan Isu Haji Isam dan DBS
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- Cara Cek KTP Kita Terdaftar di Pinjol Apa Saja?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Gudang Siluman hingga Masuk Gang Sempit: Siasat Licik Penjual Miras di Surabaya Dibongkar Satpol PP
-
Cekcok Pagi Berujung Maut, Pria di Blitar Tewas Dihantam Gagang Cangkul Tetangga
-
Tebing 10 Meter di Lumajang Runtuh, Ayah dan Anak 9 Tahun Tewas Tertimbun
-
Dituding Jadi Imam Mahdi dan Bawa Kabur Rp1,3 Miliar, Figar Siap Lawan di Jalur Hukum
-
Sandera Bus Sendiri, Lepas Bus Lawan: Malam Horor Persebaya Diadili Bonek di GBT