SuaraJatim.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial ES.
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero yang terletak di Jalan Pacarkeling Nomor 11, Surabaya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus menemukan dua alat bukti yang cukup.
Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan ES menimbulkan kerugian keuangan negara yang dalam hal ini dialami PT KAI Persero dengan nilai mencapai Rp4,77 miliar.
Langkah hukum tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor: Print–01/M.5.10/Fd.1/03/2025 tertanggal 4 Maret 2025.
Setelah penetapan status tersangka, penyidik kemudian memutuskan melakukan penahanan terhadap ES.
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim dengan masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan penyalahgunaan aset perusahaan milik negara.
Aset PT KAI di Jalan Pacarkeling yang seharusnya dimanfaatkan sesuai aturan, diduga disalahgunakan sehingga menimbulkan kerugian miliaran rupiah.
Baca Juga: Fakta 8,5 Jam Pemeriksaan Khofifah oleh KPK: Gubernur Jatim Ungkap Rumitnya Alur Dana Hibah
Kejaksaan menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Atas perbuatannya, ES diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman pidana bagi pelanggaran pasal ini mencakup hukuman penjara serta kewajiban mengganti kerugian keuangan negara.
Penetapan tersangka dan penahanan ini menunjukkan komitmen Kejari Surabaya dalam menindak tegas praktik korupsi, khususnya yang merugikan keuangan negara dan menghambat pengelolaan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ke depan, Kejari menegaskan akan terus mendalami perkara ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Dengan langkah hukum ini, masyarakat diharapkan semakin percaya bahwa aparat penegak hukum konsisten dalam menegakkan aturan serta menjaga aset negara dari praktik penyalahgunaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 24 Agustus: Raih Skin SG2 dan Diamond di Akhir Pekan
Pilihan
-
Here We Go! FC Utrecht Lepas Miliano Jonathans ke Timnas Indonesia
-
Danantara Pecat Immanuel Ebenezer dari Komisaris Pupuk Indonesia Usai Terjaring OTT KPK!
-
Starting XI Terbaik Liga Inggris Pekan Kedua: Minus Pemain Manchester United
-
Heboh DPR Joget di Tengah Isu Gaji Fantastis: Uya Kuya dan Eko Patrio Langsung Gercep Klarifikasi
-
PSSI Umumkan Penganti Ole Romeny, Berpeluang Debut di FIFA Matchday September
Terkini
-
Kejari Surabaya Tahan Tersangka Korupsi Aset PT KAI, Negara Rugi Rp4,77 Miliar
-
Polisi Usut Pungli Program Sertipikat Tanah Gratis di Sampang
-
Festival Kuliner Kampoeng Tempo Doeloe 2025, BRI Tawarkan Hadiah dan Lelang Gadget Eksklusif
-
IM3 Perkenalkan SATSPAM di Surabaya, Fitur Proteksi Otomatis dari Penipuan Digital
-
Bayar Tagihan Akhir Bulan? Klaim 5 Saldo Dana Kaget Ini