SuaraJatim.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial ES.
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero yang terletak di Jalan Pacarkeling Nomor 11, Surabaya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus menemukan dua alat bukti yang cukup.
Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan ES menimbulkan kerugian keuangan negara yang dalam hal ini dialami PT KAI Persero dengan nilai mencapai Rp4,77 miliar.
Langkah hukum tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor: Print–01/M.5.10/Fd.1/03/2025 tertanggal 4 Maret 2025.
Setelah penetapan status tersangka, penyidik kemudian memutuskan melakukan penahanan terhadap ES.
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim dengan masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan penyalahgunaan aset perusahaan milik negara.
Aset PT KAI di Jalan Pacarkeling yang seharusnya dimanfaatkan sesuai aturan, diduga disalahgunakan sehingga menimbulkan kerugian miliaran rupiah.
Baca Juga: Fakta 8,5 Jam Pemeriksaan Khofifah oleh KPK: Gubernur Jatim Ungkap Rumitnya Alur Dana Hibah
Kejaksaan menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Atas perbuatannya, ES diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman pidana bagi pelanggaran pasal ini mencakup hukuman penjara serta kewajiban mengganti kerugian keuangan negara.
Penetapan tersangka dan penahanan ini menunjukkan komitmen Kejari Surabaya dalam menindak tegas praktik korupsi, khususnya yang merugikan keuangan negara dan menghambat pengelolaan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ke depan, Kejari menegaskan akan terus mendalami perkara ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Dengan langkah hukum ini, masyarakat diharapkan semakin percaya bahwa aparat penegak hukum konsisten dalam menegakkan aturan serta menjaga aset negara dari praktik penyalahgunaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Dituntut 7 Tahun Penjara
-
Gunung Gombak Membara 8 Jam: Api Nyaris Jilat Rumah Warga, 15 Hektar Ludes Jadi Abu
-
Horor di Sampang: Bocah Di bawah Umur Digilir 27 Predator, 14 Pelaku Masih Berkeliaran
-
BRI Berkontribusi Pajak Tertinggi di Industri Keuangan Bersama Danantara
-
Gubernur Khofifah Luncurkan Gernas Rana MPLS Ramah 2026, Pastikan Siswa Belajar Aman Tanpa Kekerasan