SuaraJatim.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial ES.
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero yang terletak di Jalan Pacarkeling Nomor 11, Surabaya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus menemukan dua alat bukti yang cukup.
Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan ES menimbulkan kerugian keuangan negara yang dalam hal ini dialami PT KAI Persero dengan nilai mencapai Rp4,77 miliar.
Langkah hukum tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor: Print–01/M.5.10/Fd.1/03/2025 tertanggal 4 Maret 2025.
Setelah penetapan status tersangka, penyidik kemudian memutuskan melakukan penahanan terhadap ES.
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim dengan masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan penyalahgunaan aset perusahaan milik negara.
Aset PT KAI di Jalan Pacarkeling yang seharusnya dimanfaatkan sesuai aturan, diduga disalahgunakan sehingga menimbulkan kerugian miliaran rupiah.
Baca Juga: Fakta 8,5 Jam Pemeriksaan Khofifah oleh KPK: Gubernur Jatim Ungkap Rumitnya Alur Dana Hibah
Kejaksaan menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Atas perbuatannya, ES diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman pidana bagi pelanggaran pasal ini mencakup hukuman penjara serta kewajiban mengganti kerugian keuangan negara.
Penetapan tersangka dan penahanan ini menunjukkan komitmen Kejari Surabaya dalam menindak tegas praktik korupsi, khususnya yang merugikan keuangan negara dan menghambat pengelolaan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ke depan, Kejari menegaskan akan terus mendalami perkara ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Dengan langkah hukum ini, masyarakat diharapkan semakin percaya bahwa aparat penegak hukum konsisten dalam menegakkan aturan serta menjaga aset negara dari praktik penyalahgunaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Groundbreaking JLKT dan Peresmian Air Bersih, Khofifah Wujudkan Bromo Aman dan Berkelanjutan
-
BRI Group Perkuat Ekosistem Ultra Mikro, Simpanan Emas Tembus 17,1 Ton
-
BRI Perkuat Fondasi Teknologi, Kantongi Sertifikasi Kualitas Software Internasional
-
Di Balik Dapur MBG, Perjuangan Agus Menghidupi Keluarga dan Melunasi Utang
-
Di HUT ke-80 Muslimat NU, Khofifah Perkuat Barisan 400 Paralegal Demi Keadilan Perempuan & Anak