Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Rabu, 19 Februari 2020 | 11:01 WIB
Shalahuddin Al Ayyubi, pembunuh pelayan kafe saat dihadirkan dalam rekonstruksi. (beritajatim.com).

SuaraJatim.id - Shalahuddin Al Ayyubi, terdakwa terkait kasus pembunuhan berencana terhadap wanita bernama Hadryil Choirun Nisa dituntut hukuman 15 tahun penjara.

Ancaman pidana penjara itu dijatuhkan oleh jaksa penuntut umum saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (18/02/2020).

Dikutip dari Beritajatim.com, Shalahuddin hanya bisa tertunduk saat jaksa membacakan tuntutan di depan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Eddy.

Tuntutan itu dijatuhkan JPU lantaran Shalahuddin dinyatakan secara sah terbukti melakukan pembunuhan terhadap bekas rekan kerjanya di Kafe Penjara di kawasan Gresik, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Onani sambil Tunggu Penumpang, Sopir Taksi Daring Terancam Bui 10 Tahun

Jaksa menyatakan terdakwa secara sah melakukan pencurian yang didahului dengan pembunuhan terhadap orang dengan maksud untuk mempermudah pencurian.

"Perbuatan terdakwa melanggar pasal 365 ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap Shalahuddin Alayyubi dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Budi Prakoso membacakan amar tuntutan.

Diketahui, aksi pembunuhan itu terhadap Nissa terjadi di Kafe Penjara pada Selasa (10/9/2019) malam. Ayyub membunuh korban dengan cara dicekik. Motif pembunuhan lantaran Ayyub ingin menguasai telepon seluler milik korban karena terlilit utang,.

Tak hanya dibunuh, Ayyub juga sempat beronani di atas mayat Nissa sebelum melarikan diri. Polisi menangkap Ayyub sehari setelah mayat Nissa ditemukan.

Dalam kasus ini, Ayyub didakwa penjara seumur hidup sebagaimana Pasal 265 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Baca Juga: Lelaki Onani di Mobil Jalan Gatot Subroto, Polisi Turun Tangan Selidiki

Load More