SuaraJatim.id - Shalahuddin Al Ayyubi, terdakwa terkait kasus pembunuhan berencana terhadap wanita bernama Hadryil Choirun Nisa dituntut hukuman 15 tahun penjara.
Ancaman pidana penjara itu dijatuhkan oleh jaksa penuntut umum saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (18/02/2020).
Dikutip dari Beritajatim.com, Shalahuddin hanya bisa tertunduk saat jaksa membacakan tuntutan di depan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Eddy.
Tuntutan itu dijatuhkan JPU lantaran Shalahuddin dinyatakan secara sah terbukti melakukan pembunuhan terhadap bekas rekan kerjanya di Kafe Penjara di kawasan Gresik, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Onani sambil Tunggu Penumpang, Sopir Taksi Daring Terancam Bui 10 Tahun
Jaksa menyatakan terdakwa secara sah melakukan pencurian yang didahului dengan pembunuhan terhadap orang dengan maksud untuk mempermudah pencurian.
"Perbuatan terdakwa melanggar pasal 365 ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap Shalahuddin Alayyubi dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Budi Prakoso membacakan amar tuntutan.
Diketahui, aksi pembunuhan itu terhadap Nissa terjadi di Kafe Penjara pada Selasa (10/9/2019) malam. Ayyub membunuh korban dengan cara dicekik. Motif pembunuhan lantaran Ayyub ingin menguasai telepon seluler milik korban karena terlilit utang,.
Tak hanya dibunuh, Ayyub juga sempat beronani di atas mayat Nissa sebelum melarikan diri. Polisi menangkap Ayyub sehari setelah mayat Nissa ditemukan.
Dalam kasus ini, Ayyub didakwa penjara seumur hidup sebagaimana Pasal 265 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Baca Juga: Lelaki Onani di Mobil Jalan Gatot Subroto, Polisi Turun Tangan Selidiki
Berita Terkait
-
Pengadilan Militer Vonis Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil, Semua Dipecat
-
'Peradilan Keluarga' Lindungi Pembunuh Berseragam? Rangkaian Kasus TNI Bunuh Warga Sipil Terungkap!
-
Mengandung Muatan Kesusilaan, Sidang Anak Bos Prodia Berlangsung Tertutup
-
Diduga Dibunuh! Jasad Ibu dan Anak di Tambora Ditemukan Dalam Toren Air
-
Dendam Dibilang Miskin, Ipar Bunuh Ayah dan Anak di Blora Pakai Racun Tikus
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
-
IHSG Hari Ini Anjlok Parah, Prabowo Mengaku Tidak Takut Hingga Singgung Judi
-
Kopicek: Ketika Komunitas Mata Hati Mengubah Stigma Tunanetra Melalui Kopi
-
IHSG Bergejolak, Prabowo Sesumbar: Saya Tidak Takut dengan Pasar Modal
Terkini
-
Kartini Modern dan Peran KUR BRI Dalam Mendukung Suryani Sebagai Pejuang Ekonomi
-
Kondisi Muhammad Hidayat, Siap Tampil Saat Persebaya Lawan Persija Jakarta?
-
Motif Pembunuhan Ayah Kandung di Surabaya Terungkap, Fakta Baru Terkuak
-
Profil Dyan Puspito Rini, Sekretaris Asprov PSSI Jatim yang Baru Saja Tutup Usia
-
Pria Pasuruan Ditemukan Tewas Setelah Menggunakan Jasa PSK