SuaraJatim.id - Shalahuddin Al Ayyubi, terdakwa terkait kasus pembunuhan berencana terhadap wanita bernama Hadryil Choirun Nisa dituntut hukuman 15 tahun penjara.
Ancaman pidana penjara itu dijatuhkan oleh jaksa penuntut umum saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (18/02/2020).
Dikutip dari Beritajatim.com, Shalahuddin hanya bisa tertunduk saat jaksa membacakan tuntutan di depan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Eddy.
Tuntutan itu dijatuhkan JPU lantaran Shalahuddin dinyatakan secara sah terbukti melakukan pembunuhan terhadap bekas rekan kerjanya di Kafe Penjara di kawasan Gresik, beberapa waktu lalu.
Jaksa menyatakan terdakwa secara sah melakukan pencurian yang didahului dengan pembunuhan terhadap orang dengan maksud untuk mempermudah pencurian.
"Perbuatan terdakwa melanggar pasal 365 ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap Shalahuddin Alayyubi dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Budi Prakoso membacakan amar tuntutan.
Diketahui, aksi pembunuhan itu terhadap Nissa terjadi di Kafe Penjara pada Selasa (10/9/2019) malam. Ayyub membunuh korban dengan cara dicekik. Motif pembunuhan lantaran Ayyub ingin menguasai telepon seluler milik korban karena terlilit utang,.
Tak hanya dibunuh, Ayyub juga sempat beronani di atas mayat Nissa sebelum melarikan diri. Polisi menangkap Ayyub sehari setelah mayat Nissa ditemukan.
Dalam kasus ini, Ayyub didakwa penjara seumur hidup sebagaimana Pasal 265 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Baca Juga: Onani sambil Tunggu Penumpang, Sopir Taksi Daring Terancam Bui 10 Tahun
Berita Terkait
-
Bacok Pedagang Pecel Lele hingga Tewas, Polisi Bekuk 7 Anggota Geng Melehoy
-
Mulut Disumbat Pakai Kitab Suci, Ayah di Pekanbaru Tega Bunuh Anak Kandung
-
Digetoki Batu Bata hingga Diikat Gesper, USA Bunuh Rekan Gegara Lem Aibon
-
Habis Santap Nasi Goreng, Remaja di Pasar Minggu Dibunuh Sekelompok Orang
-
Modus Numpang BAB, Aksi Sales Penyodomi Bunuh Korban di Bak Mandi
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Sore Berdarah di Sukorame: Jeritan Histeris Membuka Tabir Kematian Tragis Sang Pemasar
-
Masalah IPAL, Operasional 11 SPPG di Ponorogo Dihentikan
-
7 Tahun Beruntun Murid Jatim Diterima di PTN Tanpa Tes, Gubernur Khofifah: Bukti Kualitas Pendidikan
-
Kabel Listrik Putus Cabut Nyawa Gadis Remaja di Jalan Nasional Madiun
-
Mitsubishi Destinator Hadirkan SUV Keluarga Premium dengan Fitur Modern dan Performa Turbo Tangguh