Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Kamis, 20 Februari 2020 | 10:43 WIB
Ilustrasi perempuan korban kekerasan dan perkosaan. (Shutterstock)

SuaraJatim.id - Seorang kuli bangunan berinisial SA (35) kini harus meringkuk di penjara lantaran ulahnya melakukan aksi pemerkosaan.

Dia ditangkap setelah melakukan pemerkosaan terhadap gadis remaja yang merupakan anak juragan indekos di Gunung Sekar, Sampang, Jawa Timur.

Gadis berusia 14 tahun yang baru duduk di bangku SMP itu dicabuli tersangka setelah berhasil masuk ke kamar korban dengan cara mencongkel jendela, Minggu (16/2/2020) malam.

Paur Humas Polres Sampang, Aipda Yoyok YP seperti diberitakan Beritajatim.com, Rabu (19/2/2020) kemarin mengatakan, korban diancam pelaku dengan menggunakan sebilah golok.

Baca Juga: Berniat Perkosa Emak-emak, Pria Ini Jerit-jerit Alat Kelaminnya Ditarik

"Tersangka ini kemungkinan tergiur kemolekan anak gadis juragan kos tersebut. Tersangka melakukan pencabulan dengan membawa golok,” kata Yoyok.

Tak hanya itu, saat berada di kamar, ternyata ada teman korban dan menjadi sasaran pencabulan juga oleh tersangka.

"Keduanya diancam akan dibunuh kalau teriak,” imbuhnya.

Akibat perbuatnya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan selama 15 tahun penjara.

Baca Juga: Batal Numpang Mandi, Sa Perkosa Anak Tetangga saat Ibunya Sibuk di Dapur

Load More