Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Kamis, 13 Februari 2020 | 13:27 WIB
Ilustrasi perkosaan. (Shutterstock)

SuaraJatim.id - Polisi meringkus dua tersangka terkait kasus pemerkosan terhadap dua siswi SMP di Jombang, Jawa Timur. Mirisnya, tersangka yang ditangkap dalam kasus ini adalah kakak beradik.

ABS (18) yang justru mengajak sang kakak, Wahyu Setiawan Cahyanto (21) untuk merudapaksa gadis belia itu di dalam indekos yang disewanya di Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang.

Kapolres Jombang AKBP Boby Pa’ludin Tambunan menjelaskan, kedua pelaku ditangkap setelah ada laporan dari keluarga korban.

"Awalnya, mereka berkenalan lewat media sosial. Perkenalan itu berlanjut, hingga mereka janjian untuk bertemu di alun-alun Jombang,” kata Boby seperti dikutip Beritajatim.com, Kamis (13/2/2020).

Baca Juga: Iming-imingi Pekerjaan Lewat Facebook, Bodong Perkosa Dua Perempuan

Dua gadis tersebut datang ke alun-alun untuk bertemu dengan ABS pada Kamis (6/2/2020). Pemuda itu kemudian mengajak kedua korban ke kamar indekosnya di Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang.

Di tempat kos itulah, muncul niat jahat pelaku. ABS merayu dan mengajak korban untuk melakukan hubungan intim.

ABS juga mengajak sang kakak, yakni Wahyu, untuk melakukan tindakan asusila itu. Korban terus dipaksa dan diancam. Ditempat kos itu pula mahkota keduanya terenggut dengan paksa.

"Korban kemudian menceritakan petaka yang dialami kepada keluarganya. Oleh keluarga kemudian dilaporkan ke polisi," kata dia.

Penyelidikan pun dilakukan. Polisi berhasil membekuk keduanya tanpa perlawanan.

Baca Juga: Pejabat Papua Diduga Perkosa Anak SMA di Hotel, Kasusnya Diselidiki Polisi

“Kedua pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) subside pasal 80 ayat (3) UU RI No 3 tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 tahun 2004, tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” kata dia.

Load More